Toba !!!!! Kompakonline.com – Guna mengatasi dampak kerusakan lingkungan yang semakin parah di Kabupaten Toba, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Toba menanggapi laporan masyarakat terkait aktifitas pertambangan yang tidak memiliki izin. Dilanjutkan dengan pelaporan ke Gubernur dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatra Utara untuk dilakukannya penindakan.
Akibat maraknya pertambangan yang tidak memiliki izin beroperasi di Kabupaten Toba sangat potensial berdampak kerusakan lingkungan yang tidak terkendali. Mengingat kabupaten ini merupakan kawasan strategis pariwisata nasional bahkan telah ditetapkan sebagai Unesco Global Geopark sangat penting untuk dilindungi dan dilestarikan.
Seperti disampaikan Rajaipan Sinurat, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Toba pada Rabu ( 15/2/2023) penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan sangat penting untuk kabupaten ini.
“Begitu ada laporan dari masyarakat, kita langsung cek lapangan memberikan teguran dan sanksi administratif. Keseriusan dalam menangani kita langsung menyurati Gubernur dan Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara dengan tembusan DPRD Sumut, DPRD Toba dan Kapolres Toba,” pungkas Rajaipan.
Lanjut dia, untuk penindakan bukan wewenang kita. Wewenang ada di provinsi sesuai Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, kabupaten hanya menyerahkan data administratif nantinya yang menindaklanjuti maupun penindakan adalah pihak provinsi.
Terkait masih beroperasinya pertambangan yang illegal terus dipantau dinas lingkungan hidup kabupaten dan selalu memberikan teguran kepada pengusaha tambang. Tetapi untuk penindakan masih menunggu arahan dari provinsi sesuai surat yang dilayangkan di tanggal 30 Juni 2020. (Asri).