Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Personil piket SPKT dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Kahean Polsek Siantar Utara, Polres Pematangsiantar menyelesaikan perkara penganiayaan dengan problem solving pada Rabu ( 05 / 03 / 2025 ) dini hari sekira pukul 01.00 Wib.
Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga SH mengatakan penganiayaan tersebut antara pihak I berinisial SP (41) dan BDPR (58) keduanya masih tetangga di Jln. Damar belakang Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, pada hari Selasa ( 04 / 03 / 2025 ) malam sekira pukul 23.00 Wib yang dipicu masalah pemasangan lampu teras rumah.
Akibat kejadian tersebut kedua belah pihak sama sama mengalami luka. Selanjutnya personil piket SPKT dan Bhabinkatibmas Kelurahan Kahean AIPDA H.E Pane melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak di Mako Polsek Siantar Utara.
Selanjutnya hasil mediasi kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan, saling memaafkan dan tidak ada saling menuntut dikemudian hari. Perdamaian tersebut pun dituliskan dalam surat pernyataan perdamaian dilengkapi materai.
“Kedua belah pihak sudah berdamai sehingga perkara penganiayaan itu diselesaikan melalui problem solving”, Pungkas AKP Jahrona. ( JS ).