Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Polseķ Sianțar Utara Polres Pematangsiantar melalui Pawas bersama Piket SPKT dan Unit Fungsi menyelesaikan perkara Penganiayaan dengan problem solving.
Penganiayaan tersebut terjadi di Jalan Singosari Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar tepatnya di Raffi Anugerah Perabot, pada hari Senin ( 05 / 05 / 2025 ) siang sekira pukul 14.00 Wib.
Kapolsek Sianțar Utara AKP Jahrona Sinaga, SH menjelaskan kejadian tersebut bermula pada saat Pihak Pertama MBb (45) warga Jalan Singosari Gang Setia Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar berada di tempat usaha Raffi Anugerah Perabot, didatangi Pihak Kedua DSG (21) yang juga warga, Jalan Singosari bersama dengan adik kandungnya MKG.
Kedatangan Pihak Kedua bersama adik kandungnya untuk mempertanyakan perlakuan Pihak Pertama yang menampar wajah adik kandung pihak kedua, namun Pihak Pertama menjawab bahwa tamparan tersebut dilakukan karena adik kandung Pihak Kedua melakukan pencurian ayam di belakang rumah Pihak Pertama.
Mendengar itu adik kandung Pihak Kedua membantah tuduhan Pihak Pertama sehingga terjadi cekcok antara kedua belah pihak yang mengakibatkan Pihak Kedua melakukan penganiayaan kepada Pihak Pertama yang mengakibatkan Pihak Pertama mengalami luka robek di atas alis mata kiri.
Pawas bersama Piket SPKT dan Unit Fungsi langsung mediasi terhadap kedua belah pihak di Polseķ Siantar Utara yang hasilnya Pihak Pertama dan Pihak Kedua yang diwakili Ibu Kandungnya AZ sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan serta Pihak Pertama tidak melakukan Penuntutan Hukum atas apa yang dialaminya.
Adanya kesepakatan perdamaian tersebut maka perkara Penganiayaan diselesaikan dengan problem solving.
“Kedua belah pihak sudah membuat surat pernyataan perdamaian bermaterai”, Pungkas AKP Jahrona. ( JS ).