Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Polres Pematangsiantar melalui Kapolsek Sianțar Timur IPTU Edy J.J. Manalu, SH, MH memimpin langsing menyelesaikan perkara penganiayaan dengan problem solving, pada hari Jumat ( 16 / 05 / 2025 ) sore pukul 16.20 Wib.
Kapolsek Sianțar Timur IPTU Edy J.J. Manalu, SH, MH mengatakan perkataan penganiayan itu terjadi di Suzuya Merdeka Mall jln. Merdeka Kelurahan Pardomuan Kecamatan Siantar Timur kota Pematangsiantar pada hari Selasa ( 13 / 05 / 2025 ) pukul 14.30 wib.
Dimana, pihak pertama inisial STCA (42) warga Jalan Tambun Barat Kelurahan Tanjung Tongah Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar memukulkan helm kepada pihak kedua MK (19) warga Emplasmen Dolok Hulu Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun sehingga pihak kedua mengalami pusing di bagian kepala atas kejadian tersebut.
Tidak terima kejadian itu pihak kedua MK melaporkan kejadian ke Mako Polseķ Siantar Timur. Selanjutnya pada Jumat ( 16 / 05 / 2025 ) sore pukul 16.20 Wib dilakukan mediasi terhadap kedua belah pihak di Mako Polseķ Siantar Timur yang hasilnya kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan dan tidak menempuh proses hukum dikemudian hari.
Adanya perdamaian tersebut maka perkara penganiayaan tersebut diselesaikan melalui problem solving.
“Motifnya selisih paham. Kedua belah pihak sudah membuat surat pernyataan perdamaian bermaterai”, Pungkas IPTU Edy. ( JS ).