Simalungun !!!! Kompak Online – Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Cabang Siantar menerapkan peningkatan mutu pendidikan disatuan Pendidikan SMA/SMK dan SLB Negeri dilaksanakan penyeragaman pengadaan dana Pendidikan/SPP disetiap satuan Pendidikan dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.
Saat dikonfirmasi Ketua MKKS SMA Kabupaten Simalungun Saor Boni Tua Sihotang.SP.d, MSi mengatakan kalau penyeragaman Pengadaan Dana Pendidikan/SPP disekolah Negeri memang benar dan hal ini dikuatkan dengan peraturan yang telah ditetapkan. Perlu Diketahui bahwa sesungguhnya biaya pendidikan ditingkat SMA sebetulnya tidak murah, sehingga pemerintah berupaya meringankan beban masyarakat untuk dapat menikmati Pendidikan melalui Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dari Pemerintah Pusat dan BOP (Biaya Operasional Pendidikan) dari Provinsi dan terakhir dari Dana Sumbangan Pembinaan Pendidikan yang diberikan orang tua Siswa.
SPP tersebut diatur dalam Undang Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah No.48 Tahun 2008 tentang pendanaan Pendidikan, Permendikbud No.75 Tahun 2016 tentang Komite, pergub Sumatera Utara No. 420/5467/Subagumum/VII/2021tentqng juknis bantuan operasional Pendidikan (BOP) dan juga berdasarkan hasil rapat Zoom Meeting antara Kacabdis, kepala Satuan Pendidikan Se- Sumatera Utara pada tanggal 10-11 Februari 2022.
” Untuk penyeragaman SPP disekolah SMA Negeri di Kabupaten Simalungun sebesar Rp.50.000 setiap bulannya. Dan Dana tersebut akan digunakan untuk program pendidikan yang dirancang sekolah sehingga Dana tersebut dapat digunakan dan dapat dilaksanakan pengutipan SPP. Program yang dapat diterapkan adalah program yang mana dana yang tidak dapat ditampung di Dana BOS, BOP, seperti Guru Honor yang belum memiliki NUPTK, dan juga kegiatan Ekstrakulikuler dan banyak lainnya. Dan SPP setiap daerah yang ada di Sumatera Utara juga tidak sama tergantung situasi daerah masing masing.” Kata Ketua MKKS SMA Kabupaten Simalungun yang juga Kepsek SMA N 1 Girsang Sipangan Bolon.
” Untuk siswa penerima KIP (Kartu Indonesia Pintar) dapat juga dilakukan pengutipan SPP, Kan tetapi tidak sebesar yang telah diseragamkan. Karena bisa saja orang tua Penerima KIP sudah mengalami peningkatan ekonomi sehingga mampu membayar SPP, Kan tetapi jika masih tidak mampu maka dapat digratiskan. Dan juga jika ada siswa yang memang benar benar tudak mampu dan tidak memiliki KIP, pihak sekolah khususnya di SMA Negeri 1 Girsib dapat digratiskan agar siswa tersebut tidak terhalang mendapat pendidikan yang layak.” Terang Saor.
Tambah Saor, SPP tersebut sangat membantu Satuan Pendidikan dalam peningkatan pendidikan yang banyak tertinggal akibat Situasi Pandemi yang menyerang masyarakat dunia. Sehingga Kegiatan Ekskul sangat dibutuhkan dalam peningkatan pendidikan tersebut. Jadi bagi orang tua siswa yang belum memahami agar dapat mengerti dan turut serta berpartisipasi demi meningkatkan dunia pendidikan yang kita harapkan untuk lebih maju dan baik lagi. (Rey / Red).