Medan !!!!! Kompakonline.com – Korban penipuan dan penggelapan dengan modus investasi menuntut keadilan, usai Subdit IV Reknata Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
SP2HP dengan diiringi dengan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3), dengan terlapor Jesikapna Febrina br Karo, terhitung tanggal 30 Juni 2025 dan surat tersebut, ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol. Rico Taruna Mauruh.
Dalam laporan atas dugaan pidana penipuan dan penggelapan dalam Pasal 378 dan 372 KHUP dengan pelapor atasnama Emia Arindah Agustina. Begitu juga korban lain, Afriyani Sulastri dan Cindi Renta Tamba, berstatus sebagai saksi korban.
Kuasa hukum korban, Robby Marshel Sinaga, SH, M.Kn menyayangi sikap dari penyidik Polda Sumut yang menghentikan perkara ini. Apa lagi, ketiga korban mengalami kerugian mencapai total Rp. 266. 450.000.
“Meminta kepada Kapolda Sumut maupun Kapolri untuk meninjau kembali perkara laporan klien saya atas kasus penipuan dan penggelapan dengan terlapor Jesikapna di Polda Sumut, khususnya di Subdit IV Renakta Unit 1 Ditreskrimum Polda Sumut dan juga memeriksa Kasubdit IV, AKBP Dr. P Samosir, dan Kanit 1 Kompol Haryani dan Penyidik Iptu Aidil Ginting”, ucap Marshel kepada wartawan, di Medan, Kamis ( 10 / 07 / 2025 ).
Didampingi kuasa hukum korban lainnya, Henry Sitinjak, SH, MH. Lanjut, Marshel mengklaim bahwa pihaknya sudah menyampaikan dua alat bukti atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut, yakni bukti transfer, percakapan melalui telpon selular dan bukti yang lainnya.
“Yang dimana bukti yang diajukan dan juga hasil mediasi antara korban dan terlapor yang sudah diakui, dihadapan mereka (penyidik) bertiga nyatanya namun perkara yang sudah sampai setahun berproses, tidak menetapkan terlapor sebagai tersangka”, kata Marshel.
Marshel mengungkapkan sudah proses penyelidikan terkesan lama dan berakhir dengan penghentian penyelidikan perkara ini. Hal ini, tidak mencerminkan rasa keadilan bagi ketiga korban tersebut.
“Bahkan kasus ini, dihentikan dengan alasan bukan merupakan peristiwa pidana berdasarkan SP2HP dan SP 3 yang dikirimkan pelapor”, kata Marshel.
Menyikapi penghentian penyelidikan atau SP3 ini. Marshel mengatakan selanjutnya, akan melaporkan Kasubdit Reknata hingga Kanit I Reknata Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.
“Apabila kasus ini, tidak ditinjau kembali, maka saya selaku penasehat hukum pelapor akan melaporkan ini penyidik dari Kasubdit Reknata hingga Kanit I dan penyidik Reknata Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut ke Propam Polda Sumut”, tegas Marshel.
Marshel mengungkapkan pihaknya, juga akan melaporkan Kasubdit Reknata hingga Kanit I dan penyidik Reknata Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut dan Komisi III DPR RI.
“Hal ini, kita lakukan untuk mendapatkan keadilan hukum bagi klien kita selaku korban dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan”, tutur Marshel. ( JS )