Toba !!!!! Kompak online.com – Satuan Narkoba Polres Toba berhasil mengamankan E. S, warga Desa Parsuratan di Jalan Bypass Desa Hutabulu Mejan diduga Pria pengedar Narkotika jenis Ekstasi karena kepemilikan beberapa butir ekstasi yang berhasil diamankan petugas di tempat kejadian pada Minggu dini hari
Hal ini dibenarkan Kapolres Toba, AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, SH, Sik melalui Kasie Humas, Iptu Bungaran Samosir atas penangkapan terkait penyalahgunaan dan kepemilikan ekstasi, dimana Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Toba, berhasil meringkus 1 laki-laki dewasa diduga sebagai pelaku pengedar dan pemilik Ekstasi di wilayah hukum Polres Toba.
“Pelaku ditangkap Minggu tanggal 18 September 2022 sekira pukul 04.30 Wib, Di depan Cafe DD jalan Bypass Desa Hutabulu Mejan Kecamatan Balige Kabupaten Toba, E. S, Lahir di Parsuratan , Tanggal 21 November 1986, Umur 35 Tahun, merupan Karyawan Swasta, ” terang Bungaran.
Lanjut Kasie Humas, keberhasilan petugas meringkus pelaku diduga penyalahgunaan narkotika jenis Ekstasi itu tidak terlepas dari adanya informasi akurat dari masyarakat yang menyebutkan bahwa Di depan Cafe DD jalan Bypass Desa Hutabulu Mejan Kecamatan Balige Kabupaten Toba, diduga sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
Menyikapi informasi tersebut, Satres Narkoba Polres Toba menindak lanjutinya dengan menurunkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan ke lokasi yang disebutkan. Sekira 04.30 WIB, tim opsnal melakukan penggerebekan Lokasi dimaksud dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial E. S.
Dari E. S petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket / plastik klip ukuran sedang berisi 2 (dua) butir warna krem berbentuk persegi panjang dan berlambang Gucci diduga Pil Ekstasi, 1 (satu) paket / plastik klip ukuran kecil berisi 5 (lima) butir warna krem berbentuk persegi panjang berlambang Gucci dan 3 (tiga) butir warna krem berbentuk persegi panjang berlambang LV (Louis Vuitton) diduga Pil Ekstasi, 1 (satu) buah dompet kecil warna putih, Uang tunai sebesar Rp 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna hitam.
Adapun pasal yang di terapkan kepada tersangka melanggar pasal 114 ayat (1) , pasal 112 ayat (1) dan Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan ancaman hukuman nya 5 tahun keatas.Saat ini terduga berserta barang bukti yang didapat dibawa ke Polres Toba oleh Sat Narkoba untuk proses lebih lanjut.(Asri).