Simalungun !!!! Kompakonline.com – Dr.(C), Daulat Sihombing, SH, MH dan Saddan Marulitua Sitorus, SH selaku Penasehat Hukum Terdakwa Siti Nurbaya Simalango, meminta Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun agar mengganti Jaksa Penuntut Umum Alexander Dwi Agung Situmorang, SH, karena secara posisioning dinilai tidak objektif dan mengandung conflict of interest.
Hal itu disampaikan Daulat Sihombing dan Saddan Marulitua Sitorus dalam surat resmi Nomor : 57/KA-DS/VII/2025, tanggal 09 Juli 2025, yang dilayangkan secara resmi ke Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun, hari Kamis ( 10 / 07 / 2025 ) sekira pukul 13.00 Wib dan ditembuskan ke Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut.
Penasehat Hukum terdakwa Siti Nurbaya Simalango ini menjelaskan, bahwa Perkara Pidana Nomor : 196/Pid.B/2025/ PN Sim dengan terdakwa NURCINCE SIBORO dan Perkara Pidana Nomor 197/Pid.B/2025/ PN Sim dengan terdakwa Siti Nurbaya Simalango merupakan perkara yang terjadi dalam satu peristiwa hukum yang sama namun dengan 2 (dua) terdakwa yang berbeda secara timbal balik.
Dalam Perkara Nomor : 196/Pid.B/2025/ PN Sim, terdakwa Nurcince Siboro dan saksi Korban Siti Nurbaya Simalango. Sedang dalam perkara Nomor : 197/Pid.B/2025/ PN Sim, terdakwa Siti Nurbaya Simalango dan saksi Korban Nurcince Siboro. Untuk kedua perkara pidana ini, Jaksa Penuntut Umum sama yakni Alexander Dwi Agung Situmorang, SH.
Menurut Daulat, kedudukan Jaksa Alexander Dwi Agung Situmorang, SH, selaku Penuntut Umum dalam perkara Pidana Nomor 196/Pid.B/2025/PN Sim sekaligus Penuntut Umum dalam perkara Pidana Nomor 197/Pid.B/2025/PN Sim membuat posisi Jaksa Alexander Dwi Agung Situmorang menjadi dilematis, sebab dalam perkara Nomor 196/Pid.B/2025/PN Sim, Jaksa Alexander Dwi Agung Situmorang, SH, mempunyai tugas dan kewajiban untuk membuktikan dakwaannya terhadap terdakwa Nurcince Siboro, namun dalam perkara Pidana Nomor 197/Pid.B/2025/PN Sim, Jaksa Alexander Dwi Agung Situmorang, SH mempunyai tugas dan kewajiban untuk membuktikan dakwaannya terhadap terdakwa Siti Nurbaya Simalango.
Kondisi tersebut ujar Daulat, membuat Jaksa Alexander Dwi Agung Situmorang, SH tidak mungkin bersikap objektif terhadap kedua perkara, bahkan cenderung menciptakan conflict of interest atau pertentangan kepentingan.
Maka berdasarkan alasan tersebut, Daulat meminta Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun mengganti Jaksa Alexander Dwi Agung Situmorang, SH sebagai Jaksa Penuntut Umum dalam perkara Nomor 196/Pid.B/2025/Pn Sim, atau secara opsional mengganti Jaksa Penuntut Umum Alexander Dwi Agung Situmorang, SH dalam perkara Nomor 197/Pid.B/2025/PN Sim. ( JS ).