Pematangsiantar !!! Kompakonline.com – Polres Pematangsiantar melalui personil piket Polsek Siantar Martoba respon laporan masyarakat dengan turun melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) penemuan mayat di Perumahan Karina Green Hill Jalan Viyata Yudha Kelurahan Setia Negara Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar tepatnya didalam rumah orangtua korban pada hari Senin ( 16 / 12 / 2024 ), pagi sekira pukul 09.00 Wib.
Kapolsek Siantar Martoba AKP Restuadi, SH mengatakan mayat itu berjanji kelamin laki laki bernama Supriyanto (52).
Awalnya pada hari Minggu 15 Desember 2024, sekira pukul 17.00 Wib korban masih mendatangi tetangga korban bernama Yova Yolandha untuk membayar uang jus. Tetangga korban juga mengatakan bahwa korban masih dilihat menonton bola di rumah Wak Leman.
Selanjutnya pada hari Senin 16 Desember 2024 pukul sekira pukul 07.30 saksi Hardilla Bayu Marpaung (33) diketahui cucu korban (Suprianto) memanggil korban dan tidak ada sautan.
Saksi Hardilla Bayu Marpaung memberi tahu saksi Rendra Fitra (44) bahwa korban tidak ada sautan pada saat dipanggil. Mengetahui hal tersebut saksi Hardilla Bayu Marpaung mengajak saksi Rendra Fitra mendobrak pintu rumah korban.
Setelah berhasil membuka pintu rumah tersebut maka kedua saksi masuk kedalam rumah korban dan melihat korban tidur di tempat tidur. Saksi Rendra Fitra Memegang kaki korban dan merasakan kaki korban terasa dingin. Setelah di chek di ketahui bahwa korban telah meninggal dunia.
Kemudian Saksi Rendra Fitra memberitahu tetangga korban dan tetangga korban memberi tahu RT. Lalu RT menelepon Bhabinkamtibmas Kelurahan Setia Negara memberitahu adanya penemuan mayat di Perumahan Karina Green Hill.
Tidak berapa lama Kapolsek Sianțar Martoba AKP Restuadi SH bersama personil piket dan Tim Inafis Polres Pematangsiantar datang ke TKP. Hanya saja Abdul Halim Daulay (73) merupakan ayah korban membuat surat pernyataan tidak dilakukan autopsi terhadap jenajah korban karena tidak ada ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban dan korban memiliki riwayat penyakit lambung.
Adanya surat pernyataan keluarga itu maka jenajah korban diserahkan kepada keluarga untuk disemayamkan dan dikuburkan.
“Keluarga korban sudah membuat surat pernyataan tidak dilakukan autopsi. Korban diduga meninggal akibat sakit dideritanya”, Kata Kapolsek Siantar Martoba AKP Restuadi. ( JS ).