Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Polsek Siantar Timur Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibams Kelurahan Siopat Suhu Bripka P. Butar Butar menyelesaikan perkara pencurian tabung gas yang terjadi di Jalan Siantar Timur Lorong 26 BDB Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar dengan problem solving, pada hari Senin ( 16 / 06 / 2025 ) malam pukul 19.27 Wib.
Kapolsek Siantar Timur IPTU Edy J.J. Manalu, SH, MH mengatakan terjadi pencurian 12 tabung gas 3 Kg secara bertahap dan setiap hari mulai hari Kamis ( 12 Juni 2025 – Senin 16 Juni 2025 milik pihak II WS di Jalan Siantar Timur Lorong 26 BDD yang diduga dilakukan pihak I inisial ADS (14) warga Kelurahan Asuhan Kecamatan Siantar Timur, JAAS (15) warga Kelurahan Asuhan Kecamatan Siantar Timur dan JIN (15) warga Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur.
Merasa keberatan pihak II membuat laporkan kejadian ke Polsek Siantar Timur sehingga pada hari Senin ( 16 / 06 / 2025 ) malam pukul 19.27 Wib Bhabinkamtibams Kelurahan Siopat Suhu Bripka P. Butar Butar melakukan mediasi dengan mempertemukan kedua belah pihak di Mako Polsek Siantar Timur.
Hasil mediasi tersebut kedua belah pihak berdamai secara kekeluargaan, dimana pihak I meminta maaf kepada pihak II atas perbuatan yang mereka lakukan, pihak I bersedia mengganti kerugian pihak II dan pihak I berjanji tidak mengulangi perbuatan nya baik terhadap milik pihak kedua maupun pihak lainnya.
Adanya perdamaian kedua belah pihak tersebut maka perkara pencurian tabung gas tersebut diselesaikan dengan problem solving.
“Kedua belah pihak sudah membuat surat pernyataan perdamaian dan menandatangananinya diatas materai Rp.10.000. Kedua belah pihak juga berjanji tidak seling tuntut menuntut dikemudian hari baik secara pidana maupun perdata”, pungkas IPTU Edy. ( JS ).