Kompak Online
Rabu, 27 Agustus 2025
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Sumatera Utara
    • Lintas Provinsi
    • Hukum
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Pariwisata
Kompak Online
No Result
View All Result
Kompak Online
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Lintas Provinsi
  • Pematangsiantar
  • Simalungun
  • Sumatera Utara
  • Internasional
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Pariwisata
ADVERTISEMENT
Home Pematangsiantar
Pemko Pematangsiantar Melalui BPKPD Umumkan Kebijakan Dengan Menghapus Sanksi Administrasi ( Penghapusan Denda ) Atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Bumi & Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Untuk Seluruh Tahun Pajak di Kota Pematangsiantar.

Pemko Pematangsiantar Melalui BPKPD Umumkan Kebijakan Dengan Menghapus Sanksi Administrasi ( Penghapusan Denda ) Atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Bumi & Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Untuk Seluruh Tahun Pajak di Kota Pematangsiantar.

Pemko Pematangsiantar Melalui BPKPD Umumkan Kebijakan Dengan Menghapus Sanksi Administrasi ( Penghapusan Denda ) Atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Bumi & Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Untuk Seluruh Tahun Pajak di Kota Pematangsiantar

Kompakonline.com by Kompakonline.com
3 Agustus 2025 | 20:56 WIB
in Pematangsiantar

Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melalui Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) mengumumkan kebijakan dengan menghapus sanksi administrasi (penghapusan denda) atas keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk seluruh tahun pajak di Kota Pematangsiantar.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemko Pematangsiantar dalam memberikan keringanan kepada masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan daerah. Kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus meningkatkan penerimaan Pajak Daerah pada sektor PBB-P2.

Kepala BPKPD Kota Pematangsiantar Arri Suaswandhy Sembiring SSTP MSi, Sabtu ( 02 / 08 / 2025 ) menerangkan, dasar hukum pemberian penghapusan sanksi administrasi (penghapusan denda) atas keterlambatan pembayaran PBB-P2 adalah Pasal 26 Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 15 Tahun 2024.

Disebutkan Arri, penghapusan sanksi administrasi diberikan atas pertimbangan kepentingan daerah dalam rangka: Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Pematangsiantar, Hari kemerdekaan Republik Indonesia, Percepatan Target Penerimaan, dan Penggalian Potensi Piutang PBB-P2.

“Kami mengimbau dan mengajak seluruh masyarakat, khususnya kepada masyarakat yang memiliki objek pajak PBB-P2 yang berada di wilayah Pemerintah Kota Pematangsiantar, untuk dapat memanfaatkan program kebijakan ini dengan melakukan pembayaran sebelum tanggal 30 September 2025”, kata Arri.

Dilanjutkan Arri, pembayaran terhadap objek pajak PBB-P2 yang telah memeroleh penghapusan sanksi administrasi (penghapusan denda) hanya dapat dilakukan di Loket Pembayaran Pajak Daerah pada Kantor BPKPD Kota Pematangsiantar, Jalan Merdeka Nomor 8.

“Pemerintah Kota Pematangsiantar juga mengimbau dan mengajak seluruh masyarakat Kota Pematangsiantar agar melakukan pembayaran pajak daerah tepat waktu. Karena membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi hak warga Kota Pematangsiantar untuk berperan serta dalam pembiayaan pembangunan demi mewujudkan Kota Pematangsiantar menjadi lebih Cerdas, Sehat, Kreatif, dan Selaras”, sebut Arri. ( JS ). 

ShareTweetSendSharePinSend
ADVERTISEMENT

Baca Juga

Dukung Ketapang, Polsek Siantar Marihat Sambangi Warga Sedang Pupuk Tanaman Jagung.
Pematangsiantar

Dukung Ketapang, Polsek Siantar Marihat Sambangi Warga Sedang Pupuk Tanaman Jagung

by Kompakonline.com
26 Agustus 2025 | 17:25 WIB

Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Dalam rangka mendukung Program Ketahanan Pangan (Ketapang), Polsek Siantar Marihat melalui  Bhabinkamtibmas Kelurahan Simarimbun Bripka Johannes C....

Read moreDetails
Gerakan Pangan Murah Kepada Masyarakat, 100 Zak Beras SPHP Ludes Terjual Oleh Polsek Siantar Selatan.
Pematangsiantar

Gerakan Pangan Murah Kepada Masyarakat, 100 Zak Beras SPHP Ludes Terjual Oleh Polsek Siantar Selatan

by Kompakonline.com
26 Agustus 2025 | 17:19 WIB

Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Polsek Siantar Selatan Polres Pematangsiantar kembali melaksanakan kegiatan Gerakan Pangan Murah (GKM) kepada masyarakat bertempat di halaman...

Read moreDetails
Polsek Siantar Utara Sosialisasi 110 di Kantor Bank Mandiri Unit Parluasan.
Pematangsiantar

Polsek Siantar Utara Sosialisasi 110 di Kantor Bank Mandiri Unit Parluasan

by Kompakonline.com
26 Agustus 2025 | 17:10 WIB

Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Polsek Siantar Utara Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Kahean AIPDA H.E. Pane samabangi Kantor Bank Mandiri Unit...

Read moreDetails
Duduk Bersama, Polsek Siantar Marihat Sambangi UD Sony Ulos Sampaikan Pesan Kamtibmas.
Pematangsiantar

Duduk Bersama, Polsek Siantar Marihat Sambangi UD Sony Ulos Sampaikan Pesan Kamtibmas

by Kompakonline.com
26 Agustus 2025 | 17:00 WIB

Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Polsek Siantar Marihat Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Suka Maju AIPDA Adilman Manalu melaksanakan sambang di UD...

Read moreDetails
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • ToS

© 2021-2024 kompakonline.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Sumatera Utara
    • Lintas Provinsi
    • Hukum
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Pariwisata

© 2021-2024 kompakonline.com

rotasi barak berita hari ini danau toba