Pematangsiantar !!! Kompakonline.com –
Panitia Pengawas Kecamatan ( Panwascam ) Kecamatan Martoba Kota Pematangsiantar melaksanakan kegiatan Sosialisasi kepada masyarakat tentang jenis – jenis pelanggaran dan upaya penindakan pelanggaran pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota.
Kegiatan ini dibuka Ketua Panwascam Siantar Martoba Kota Pematangsiantar Jenson B. P. Sirait, ST, di Hotel Grand Zuri, Selasa ( 08 / 10 / 2024 ).
Ketua Panwascam Siantar Martoba Jenson B. P. Sirait, ST dalam kata sambutannya mengatakan agar setiap masyarakat yang hadir dalam kegiatan sosialisasi ini benar – benar mengikutinya sehingga bisa memahami tentang jenis – jenis pelanggaran dalam pemilihan tahun 2024 ini karena ini merupakan kegiatan terakhir dalam sosialisasi peran aktif masyarakat terhadap pelanggaran – pelanggaran pemilu.
Diharapkan nantinya setelah kegiatan sosialisasi ini masyarakat yang hadir ini dapat mengetahui apa saja itu pelanggaran pemilu dan setelah itu menyampaikan kepada masyarakat luas serta di mohonkan kepada masyarakat agar berperan aktif bersama dengan Bawaslu Kota Pematangsiantar secara khusus Panwas Kecamatan Martoba mengawasasi pelanggaran – Pelanggaran Pemilu di Tahun 2024 ini sehingga nantinya hasil pemilihan ini benar – benar bebas dari pelanggaran pemilu sesuai dengan peraturan yang ada dan terpilih pemimpin yang tidak melanggar aturan dan sesuai dengan harapan lapisan masyarakat Kota Pematangsiantar.
Narasumber atau pemateri dalam kegiatan sosialisasi terhadap masyarakat mengenai pelanggaran pemilu Siharlon Simbolon, S. Si, SH dalam pemaparannya mengatakan teknik penanganan pelanggaran pemilihan berdasarkan peraturan Bawaslu nomor 8 Tahun 2020 agar para calon kepala daerah mempedomani hal tersebut, apabila itu tidak dipedomani oleh para calon masyarakat bersama Bawaslu berhak mengawasi sesuai dengan peraturan yang ada. oleh karenanya narasumber mengajak agar masyarakat menginformasikan kepada Bawaslu terkhusus panwascam Siantar Martoba Kota Pematangsiantar jika mengetahui terjadinya pelanggaran kegiatan kampanye dan lain sebagainya agar tercipta pemilu yang demokratis demi kesuksesan pemilihan kedepannya.
Pada Kegiatan Sosialisasi ini dihadiri Anggota Panwascam Siantar Martoba Fajar Pratama, SH Devisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa ( P3S), Korsek Panwascam beserta Staf dan PKD Se – Kecamatan Martoba Kota Pematangsiantar dan undangan lainnya. ( JS ).
Discussion about this post