Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil meringkus seorang perempuan memiliki narkotika jenis sabu di Jalan Perwira Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar, pada hari Jumat ( 02 / 05 / 2025 ) malam sekira pukul 18.00 Wib.
Perempuan itu berinisial MYP (39) yang juga warga jalan Perwira Kelurahan Merdeka Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur TM. Sitinjak, SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonny H. Pardede, SH dikonfirmasi pada Minggu ( 04 / 05 / 2025 ) siang menjelaskan awalnya masyarakat memberikan informasi bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika di Jalan Perwira Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar.
Setelah dilakukan penyelidikan pemilik sabu itu seorang perempuan insial MYP. Selanjutnya pada hari Jumat ( 02 / 05 / 2025 ) malam sekira pukul 18.00 Wib Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil menangkap tersangka MYP dipinggir jalan Perwira sekitar 200 meter dari rumahnya.
Setelah dilakukan penggeledahan dari tersangka ditemukan barang bukti berupa 1 buah kotak rokok surya berisikan 2 paket narkotika jenis sabu di tangan kanannya dan 1 unit Handphone (HP) merk Oppo.
Selain itu tersangka mengaku masih ada menyimpan sabu dirumahnya. Tim Opsnal Siallagan bersama Tim langsung membawa langsung melakukan penggeledahan dirumah tersangka kemudian ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu di balik kasur di dalam kamarnya, 1 buah timbangan digital di atas meja dan 3 paket plastik klip kosong.
Tersangka MYP diinterogasi mengaku keberadaanya dilokasi penangkapannya tersebut untuk melakukan penjualan sabu dan sabu total 3 paket berat bruto 4,28 gram tersebut miliknya yang didapatkannya dari Kota Medan dengan cara membeli dari orang yang tidak di kenal.
Adanya pengakuan itu tersangka MYP beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Tersangka MYP sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan kemudian diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,dengan Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”, Pungkas AKP Jonny. ( JS ).