Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Melalui Penangkapan ini Polres Pematangsiantar kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dengan Menangkap seorang warga berinisial RH (30) memiliki narkotika jenis sabu dirumahnya yang terletak di Jalan Tambun Barat Kelurahan Tanjung Tonga Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar,
Penagkapan itu terjadi pada hari Jumat ( 21 / 03 / 2025 ) malam pukul 18.00 Wib, yang di pimpin langsung oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar AKP JH. Pardede, SH didampingi dengan personil Stanarkoba Polres Pematangsiantar
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno, SH, SIK melalui Kasat Narkoba AKP JH Pardede, SH mengatakan penangkapan itu berawal adanya informasi diperoleh dari masyarakat bahwa di Jalan Tambun Barat tersebut ada seseorang membawa narkoba dengan respon cepat personil langsung melakukan penyelidikan
Setelah dilakukan penyelidikan pada hari Jumat ( 21 / 03 / 2025 ) malam pukul 18.00 Wib yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba bersma Personil Berhasil menangkap Terduga tersangka RH dirumahnya tersebut.
Dari Terduga tersangka RH Personil mengamankan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi 2 paket sabu berat bruto 2,50 gram dari tangan kanannya dan 1( unit Hp Merek Vivo warna hitam dari kantong celana depan sebelah kirinya.
Saat dilakukan interogasi Terduga tersangka RH mengakui pemilik barang bukti yang ditemukan tersebut sehingga RH beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Tersangka RH hingga saat ini sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lalu diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Dengan penangkapan ini Kita Buktikan Keseriusannya Dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah kota pematangsiantar ,dengan kerja sama yang baik kita terus berusaha memberantas peredaran narkoba”, Pungkas AKP JH. Pardede. ( JS ).