Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsianțar tangkap AR alias M (42) warga Bah Birong Ulu Kelurahan Bah Birong Ulu Manriah Kecamatan Sidamanik Kabupaten Simalungun memiliki narkotika jenis sabu berat bruto 1,50 gram.
Pelaku AR Ditangkap di Jalan Saribu Dolok Kelurahan Nagahuta Timur Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar pada Sabtu ( 04 / 10 / 2025 ) malam sekira pukul 20.00 Wib.
Kapolres Pematangsianțar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, SH, MH Mengatakan awalnya malam itu Personil Menerima informasi masyarakat bahwa adanya seseorang laki – laki membawa narkotika jenis sabu di Jalan Saribu Dolok Kelurahan Nagahuta Timur Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan di Jalan Saribudolok tersebut dan sekira pukul 20.00 Wib berhasil menangkap pelaku AR alias M sedang duduk diatas sepeda motornya jenis Honda Megapro warna hitam BK 6482 TBM.
Saat itu Tim Opsnal Sat Resnarkoba menemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu berat bruto 1,40 gram yang dijatuhkan pelaku AR menggunakan tangan kiri di kakinya dan Handphone (HP) Redmi warna biru dari kantong kanannya.
Diinterogasi tersangka AR mengaku mendapatkan sabu itu dari seorang laki – laki inisial D. Namun setelah pengembangan laki – laki inisial D tersebut belum ditemukan.
“Tersangka AR alias M sudah ditahan dan akan diproses mempersangkakan Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”, Pungkas AKP Irwanta. ( JS ).