Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap IA (45) memiliki sebanyak 12 paket narkotika jenis sabu dirumahnya di Jalan Sriwijaya bawah Gang Berlian Kelurahan Baru Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, pada hari Rabu ( 09 / 07 / 2025 ) malam sekira pukul 19.00 Wib.
Kapolres Pematangsianțar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonni H. Pardede, SH menjelaskan awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya seseorang laki -laki sering jual narkotika jenis sabu di Jalan Sriwijaya bawah Gang Berlian Kelurahan Bah Baru Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.
Setelah dilakukan penyelidikan, laki laki sesuai diinformasikan masyarakat tersebut berinisial IA. Selanjutnya pada hari Rabu ( 09 / 07 / 2025 ) malam sekira pukul 19.00 Wib Tim Opsnal Sat Resnarkoba menangkap IA sedang duduk duduk diruangan tamu sambil main Handphone (HP) diruangan tamu rumahnya di Jalan Sriwijaya bawah Gang Berlian Kelurahan Baru Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.
Lalu Tim Opsnal Sat Resnarkoba memanggil RT setempat untuk mendampingi melakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut, kemudian ditemukan barang bukti dibelakang rumahnya berupa 1 kotak plastik hitam berisi narkotika jenis sabu sebanyak 12 paket berat bruto 3,71 gram yang terselip di balik balik seng.
Kemudian ada 1 unit handphone (HP) merk xiomi warna biru terletak diatas lantai ruang tamu dan uang tunai sebesar Rp. 293.000 dari kantong celana depan sebelah kanan.
Diinterogasi tersangka IA mengaku barang bukti sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang laki – laki inisial F dan uang Rp.293.000 merupakan hasil dari penjualan sabu.
Mendengar itu Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan pengembangan tetapi laki – laki inisial F belum ditemukan sehingga tersangka IA beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsianțar.
“Tersangka IA sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”, Pungkas AKP Jonni. ( JS ).