Simalungun !!!! Kompakonline.com – Ketua DPC LSM GMASI Kabupaten Simalungun Sekaligus Warga sekitar areal kebun PTPN IV Unit Balilbingan Sabar Siallagan memohon kepada pihak PTPN Balilbingan agar menghentikan penerapan pupun tangkis karena sangat meresahkan warga setempat karena telah terdampak kepada lingkungan.
Ditambahkan Sabar Siallagan bahwa dampak Lingkungan Pemupukan Sawit dengan Tandan Kosong Sawit (Tankos) Dekat Permukiman sangat rentan merugikan masyarakat karena Tandan kosong sawit (tankos) merupakan limbah padat hasil pengolahan buah kelapa sawit di pabrik kelapa sawit (PKS).
Limbah ini sering dimanfaatkan sebagai pupuk organik atau mulsa di kebun sawit untuk memperbaiki struktur tanah, menambah kandungan organik, serta meningkatkan retensi air.
Namun, jika praktik ini dilakukan di kebun sawit yang berdekatan dengan permukiman penduduk, dapat menimbulkan berbagai dampak lingkungan.

dijabarkan Sabar Siallagan dampak lainnya juga Pencemaran Udara karena Tankos yang belum melalui proses pengomposan akan mengalami pembusukan anaerob dan menghasilkan bau tak sedap.
Gas yang dilepaskan, seperti hidrogen sulfida (H₂S) dan metana (CH₄), bisa menyebabkan gangguan kenyamanan warga serta mencemari udara di sekitarnya.
Serta Pencemaran Air dan Tanah
Lindi atau cairan hasil dekomposisi tankos dapat meresap ke dalam tanah dan mencemari air tanah apabila tidak dikelola dengan benar, khususnya di daerah dengan kontur tanah yang permeabel.
Belum lagi Gangguan Kesehatan
Adanya bau menyengat serta potensi tumbuhnya vektor penyakit seperti lalat bisa menimbulkan gangguan kesehatan masyarakat sekitar, terutama gangguan pernapasan dan penyakit kulit.
bahkan menurut Sabar Siallagan apabila ini dibiarkan berlarut – larut bisa Penurunan Kualitas Lingkungan Pemukiman.
Kegiatan ini dapat mengurangi nilai estetika dan kenyamanan lingkungan serta berpotensi menimbulkan konflik sosial antara perusahaan dan masyarakat.
ditegaskan Sabar Siallagan seharusnya pihak kebun PTPN IV Balimbungan harus melaksanakan dengan PP No. 22 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dijelaskan sejumlah prinsip penting terkait pengelolaan limbah dan perlindungan lingkungan antara lain : Pasal 1 angka 22 & 23 menegaskan pentingnya Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) atau UKL-UPL sebagai instrumen untuk mengidentifikasi dan mengendalikan potensi dampak dari suatu kegiatan.
Pasal 143-144 menyebutkan bahwa pemanfaatan limbah non B3 harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian, serta tidak menimbulkan gangguan terhadap lingkungan atau kesehatan masyarakat.
Lampiran III dari PP ini juga mengatur tentang Baku Mutu Lingkungan Hidup, yang mengharuskan aktivitas industri tidak melebihi ambang batas tertentu dalam emisi udara, air, dan tanah.
Dengan demikian, menurut Sabar Siallagan bahwa pemupukan dengan tankos di kebun yang berdekatan dengan permukiman harus melalui kajian lingkungan yang ketat, dan tidak boleh dilakukan sembarangan tanpa pengolahan awal, misalnya pengomposan atau fermentasi terlebih dahulu.
Praktik yang tidak sesuai dapat dinilai sebagai pelanggaran terhadap prinsip perlindungan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam PP 22/2021.
Oleh karena nya Sabar Siallagan merekomendasikan agar Tankos sebaiknya hanya digunakan setelah melalui proses pengomposan di fasilitas yang terkontrol.
Jarak minimal antara lokasi pemupukan tankos dengan pemukiman harus diatur dalam AMDAL/UKL-UPL dan dipatuhi.
Perlu pemantauan berkala terhadap kualitas udara dan air di sekitar lokasi aplikasi tankos.
Perusahaan atau pengelola kebun sawit perlu melakukan sosialisasi dan komunikasi yang baik dengan masyarakat sekitar. ( JS ).