Toba !!!! Kompakonline.com – Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) Makin Gencar Menggalang Dukungan Memperjuangkan Satpol PP Berstatus Honorer Bisa Diangkat Menjadi PNS.
Forum ini bergerak tidak hanya di pusat, tetapi juga daerah-daerah.
Ketua DPD FKBPPPN Kota Pematangsiantar Pahotan Sidabalok, SH mengungkapkan telah bertemu langsung dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Manives) Luhut Binsar Pandjaitan di Kabupaten Toba, Sumatera Utara. Dalam audiensi tersebut, pimpinan forum Satpol PP menyampaikan aspirasi soal peningkatan status mereka yang honorer menjadi PNS. Sesuai amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 256, Satpol PP statusnya harus PNS, bukan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Oleh karena itu, DPD FKBPPPN Kota Pematangsiantar menyampaikan permohonan kepada Menko Luhut agar ada regulasi sebagai dasar hukum pengangkatan honorer Satpol PP menjadi PNS. Regulasi tersebut disetarakan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang Satuan Polisi Pamong Praja adalah jabatan fungsional PNS dengan mempertimbangkan lamanya masa kerja yang rata-rata di atas 10 tahun, bahkan ada yang 20 tahun lebih.
“Kami lega dan puas. Pak Luhut merespons positif dan berjanji akan segera ditindaklanjuti dengan menteri terkait,” terangnya. Pahotan Sidabalok, SH optimistis, Luhut akan menepati janjinya, apalagi ada janji akan mengecek langsung masalah Satpol PP ini. Sebagai tokoh masyarakat Sumatera Utara, Luhut Binsar dinilai bisa memperjuangkan Satpol PP yang tersebar di seluruh Indonesia.
“Kami terus bergerak karena mengejar batas waktu 28 November 2023, yang mana akan ada penghapusan honorer,” ucapnya. Satpol PP yang jumlahnya sekitar 90 ribu di seluruh Indonesia saat ini butuh kebijakan khusus pemerintah. Ada banyak Satpol PP yang usianya di atas 35 tahun sehingga harus ada regulasi untuk mengakomodasi mereka menjadi PNS.
“Satpol PP tidak ada dalam 187 jabatan fungsional PPPK, karena statusnya harus PNS,” pungkas Pahotan Sidabalok, SH. ( Rey / Red).