Simalungun !!!!! Kompakonline.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Simalungun menerima kunjungan kerja dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Medan pada Selasa ( 10 / 12 / 2024 ). Pertemuan yang berlangsung di Ruangan Unit PPA Sat Reskrim Polres Simalungun, Pematang Raya ini fokus pada penguatan koordinasi penanganan kasus kekerasan seksual.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba saat dikonfirmasi pada Rabu ( 11 / 12 / 2024 ) pukul 10.00 Wib menjelaskan bahwa kunjungan yang berlangsung selama dua jam tersebut dihadiri oleh empat perwakilan LPSK Medan, yakni Erlince Ully Artha Tobing, S.Sos., M.Si., Yosefina Mutiara Siburian, S.E., Josua Doli Prana N, SE dan Ranita Veronica Sigalingging, S.Sos.
“Pertemuan ini membahas beberapa aspek penting dalam penanganan kasus kekerasan seksual, termasuk implementasi UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual”, ungkap AKP Verry Purba.
Dalam pertemuan tersebut, LPSK menghimbau Unit PPA untuk tidak hanya menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak, tetapi juga mengimplementasikan UU TPKS yang mengatur secara komprehensif tentang pencegahan, penanganan, perlindungan dan pemulihan korban kekerasan seksual.
“LPSK menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan optimal kepada perempuan dan anak korban kekerasan seksual, termasuk dalam penghitungan restitusi atau ganti kerugian yang dapat dibebankan kepada pelaku”, jelas AKP Verry Purba.
Lebih lanjut, dalam pertemuan ini juga dibahas koordinasi terkait perkembangan penanganan kasus yang melibatkan tiga tersangka berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual anak di Kabupaten Simalungun.
“Kolaborasi ini sangat penting mengingat kekerasan seksual merupakan tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai ketuhanan dan kemanusiaan, serta mengganggu keamanan dan ketenteraman masyarakat di Kabupaten Simalungun”, tambah AKP Verry Purba.
Penguatan kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penanganan kasus kekerasan seksual, mulai dari proses penyidikan hingga pemulihan korban. LPSK dan Unit PPA sepakat untuk terus menjalin komunikasi intensif dalam menangani setiap kasus yang dilaporkan.
“Kami berkomitmen untuk memberikan perlindungan maksimal kepada korban kekerasan seksual. Kolaborasi dengan LPSK ini akan memperkuat upaya kami dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan”, tutup AKP Verry Purba. ( JS ).