Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Dalam rangka pelestarian cagar budaya kota Siantar, sangat diperlukan tenaga ahli cagar budaya yang berkompeten merekomendasikan objek cagar budaya, berupa benda cagar budaya atau situs cagar budaya sesuai UU No. 5 Tahun 1992 Tentang Benda Cagar Budaya.
Terkait dengan itu, Walikota Siantar dr Susanti Dewayani SpA serahkan Surat Keputusan (SK) Walikota kepada 5 orang Tim Ahli Cagar Budaya Kota Siantar. Berlangsung di Ruang Kerja WaliKota Lantai 2, Kantor Walikota Siantar, Jumat ( 14 / 02 / 2025 ).
Kelima orang Tim Ahli Cagar Budaya Kota Siantar penerima SK yang disaksikan Kadis Pariwisata Mhd Hammam Soleh AP dan perwakilan Kadis Arsip itu, H Kusma Erizal Ginting sebagai ketua merangkap anggota. Dr Dra Corry Purba MSi, sekretaris merangkap anggota.
Kemudian 3 anggota, Dr Defri Elias Simatupang SS MSi, Jalatua Habungaran Hasugian SPd MH MA dan Kawan Jatinggi Purba SPd MSi.
Walikota dr Susanti Dewayani SpA melalui sambutannya mengatakan, Kota Siantar adalah kota bersejarah yang kaya akan khazanah tradisi dan budaya. Memiliki banyak benda, bangunan, situs, kawasan cagar budaya serta objek-objek yang diduga cagar budaya.
Data sementara yang tercantum dalam pokok pikiran kebudayaan daerah Pematangsiantar tahun 2022 ada 55 objek yang diduga cagar budaya dan perlu dikaji serta diteliti lebih lanjut untuk dapat ditetapkan sebagai cagar budaya.
Untuk itu, Pemko Siantar berkomitmen memajukan kebudayaan di Kota Siantar melalui adanya SK Walikota tentang pokok-pokok pikiran kebudayaan daerah Kota Siantar tahun 2022.
Dijelaskan juga, tahun 2023 Pemko Siantar mengundang tim ahli cagar budaya dari Sumatera Utara dan Kabupaten Simalungun untuk menetapkan lima cagar budaya. Yaitu, Kantor Walikota Siantar, Arca Menunggang Gajah, Museum Simalungun, Arca Bidak Catur Raja Nagur dan Arca Pangulubalang Parorot.
Walikota berharap tim bekerja dengan semangat, menjaga dan melestarikan benda cagar budaya kota Siantar, kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait diharap, mendukung dan bersinergi membantu tim ahli cagar budaya Kota Siantar menjalankan tugas pokok dan fungsinya.
Sebelumnya, Kadis Pendidikan Kota Siantar, Mhd Hamdani Lubis SH diwakili Sekretaris Dinas Pendidikan Simon Tarigan melaporkan, kegiatan itu merupakan proses yang sudah lama diupayakan.
“Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pelestarian Dan Pengelolaan Cagar Budaya Menghendaki Adanya Tim Ahli Cagar Budaya Kota Pematangsiantar. Untuk itu, Dinas Pendidikan telah melakukan upaya menghimpun SDM yang berkompeten d ibidangnya untuk ditetapkan sebagai tim ahli cagar budaya”, ungkapnya.
Dijelaskan juga, bulan Juli 2024, Dinas Pendidikan Kota Siantar telah memfasilitasi dan memberangkatkan calon tim ahli cagar budaya untuk mengikuti sertifikasi mandiri ke Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) P-2 Kebudayaan Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Jakarta.
“Alhamdulillah, semua dinyatakan kompeten atau lulus untuk kemudian ditetapkan menjadi Tim Ahli Cagar Budaya Kota Siantar”, jelas Simon Tarigan. ( JS ).