Simalungun !!!! Kompakonline. com – Lembaga Bantuan Hukum ( LBH ) Gerakan Rakyat Anti Korupsi ( GERAK) Indonesia Somasi DPMN Kabupaten Simalungun Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Bibit Durian Musang King Dalam Program Ketahanan Pangan 2022.
Hal ini disampaikan Petrus Wenly Saragih. SH Selaku Ketua GERAK Indonesia, Ditambahkan Petrus Wenly Saragih sesuai dengan wawancara sama masyarakat dan aparat desa yang menerangkan bahwa dibahbutong II tidak ada peyaluran bibit durian untuk dibagikan kepada masyarakat serta sesuai hasil konfirmasi dengan ketua Bumnag Nagori bahbutong II yang meyatakan bahwa uang sebesar 20 juta yang telah ditarik dari rekening desa dan telah ditransper kerekening perusahaan pengadaaan bibit durian yang dikatakan musang king dan hingga sampai saat ini tidak ada wujudnya dengan kata lain tidak ada diterima oleh nagori dari pengusahanya.
Diterangkan Petrus Wenly Saragih.SH bahwa sesuau dengan hasil konfirmasi dengan bendahara nagori bahbutong II dana sebesar 20 juta digunakan untuk pembelanjaan 200 batang bibit durian yang dikatakan musang king dan ini sesuai dengan atas arahan dari dinas dpmn kabupaten simalungun yang diserta dengan bukti rekaman audio.
Dipaparkan Petrus Wesly Saragih lagi bahwa telah terjadi juga di nagori manik maraja sesuai dengan hasil konfirmasi dengan sekretaris nagori bahwa pengadaan bibit durian yang dikatakan musang king tahun 2022 dinagori tersebut sebanyak 300 batang dengan pagu anggaran 30 juta dengan satuan harga 100 ribu / batang fan diterangkan oleh sekretaris desa manik maraja bahwa bibit durian tersebut atas arahan dari dinas DPMPN terkait pengadaan nagori hanya tinggal menerima (disertai bukti rekaman audio), serta diterangkan oleh sekretaris desa nagori bahwa bibit banyak yang batangnya sudah putus atau mengalami kematian juga berdasarkan konfirmasi kepada sekretaris desa nagori manik maraja terkait bibit durian yang mati pihak nagori menghubungi kabid PEMNAG untuk penggantian bibit mati namun hingga saat ini belum ada penggantian bibit yang mati(disertai bukti rekaman audio), serta Berdasarkan keterangan KAUR pembangunan nagori simbolon tengkoh pada konfirmasi terhadap dirinya menyebutkan program ketahanan pangan Tahun 2022 dijanjikan oleh pihak dinas DPMPN Chas back sebesar 10 persen dari perbelanjaan dinagori tersebut.
Dijelaskan Petrus Wenly Saragih bahwa Berdasarkan ukuran dan kwalitas dari bibit yang diadakan pihaknya menduga bahwa harga tersebut sudah di mark-up hingga 50 persen, Berdasarkan situasi dalam pengadaan tersebut kami menduga Negara telah mengalami kerugian hingga miliran rupiah dalam program ketahanan pangan tahun 2022 dari seluruh nagori yang ada di kabupaten simalungun serta pihaknya juga menduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang, perbuatan diskriminatif dan persekongkolan oleh dinas DPMPN Kabupaten Simalungun.
Diterangkan Petrus Wenly Saragih lagi bahwa sesuai dengan UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31/1999Tentang tindak pidana korupsi serta Pasal 2ayat 1 Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
Perpres Tahun 54 Tahun 2010 pasal 24 disebutkan tentang pelarangan kriteria,persyaratan atau prosedur pengadaan yang diskriminatif dan/atau dengan pertimbangan yang tidak obyektif
kemudian pasal 56 disebutkan :
Perbuatan atau tindakan penyedia barang/jasa dapat dikenakan sanksi :
a.berusaha mempengaruhi ULP/Pejabat pengadaan/pihak lain yang berwenang dalam bentuk dan dengan cara apapun,baik langsung maupun tidak langsung guna memenuhi keinginannya yang bertentangan dengan ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam dokumen pengadaan / kontrak dan atau ketentuan peraturan perundang-undangan; b.melakukan persekongkolan dengan penyedia barang/jasa lain untuk mengatur harga penawaran diluar prosedur pelaksanaan barang / jasa sehingga mengurangi / menghambat / memperkecil dan / atau meniadakan persaingan yang sehat dan/atau merugikan orang lain.
Serta sesuai dengan Pasal 266 Ayat (1) dan (2) KUHPidana : “Barang siapa menyuruh masukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai/ menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
Oleh karenanya sesuai Atas landasan hukum tersebut di atas, Petrus Wenly Saragih dari LBH GERAK DPD SUMUT sebagai bagian dari elemen masyarakat turut serta memantau dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan keuangan Negara terkait kegiatan di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori, perihal : Program ketahanan pangan dalam pengadaan bibit durian yang dikatakan musang king Tahun Anggaran 2022 yang bersumber dari anggaran dana desa APBN pada setiap nagori dikabupaten simalungun, Dari uraian diatas kami mohon tanggapan, jawaban
dan penjelasan yang disertai dengan data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Akibat point-point diatas kiranya perlu dilakukan evaluasi karena penggunaan anggaran Negara tersebut tidak real karena sudah terjadi pemalsuan dokumen Fakta integritas adalah surat pernyataan yang berisi inkrah untuk mencegah dan tidak melakukan KKN sesuai hukum yang berlaku, kami meminta kepada Kepala supaya melakukan evaluasi sebab menurut kami pada kegiatan sebagaimana kami maksud tidak sesuai dengan pelaksanaan yang sarat korupsi dan penyimpangan.
Serta Petrus Wenli Saragih Dalam hal mendapatkan informasi pihaknya menganggap masih dalam koridor tupoksi dalam melakukan dan pemantauan selaku kontrol sosial masyarakat, disamping memberikan saran dan pendapat serta melaporkan kepada pihak yang berwenang dalam penegakan hukum.
Ketika hal ini dikonfirmasi kepada kabid dpmn Lamhot Haloho mengatakan ga apa-apa silakan minta klarifikasi.(JS / Reynold).