Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Satuan Lalulintas (Sat Lantas)) Polres Pematangsiantar melalui Kanit Kamsel IPDA Serly Tarigan dan personil Unit Kamsel memberikan edukasi dan himbuan angkutan barang tidak Overload dan Overdimensi kepada Pengusaha Panglong Siantar Jaya di Jalan Gereja Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar, pada hari Jumat ( 30 / 05 / 2025 ) pagi pukul 09.00 Wib.
Kasat Lantas IPTU Friska Susana, SH mengatakan pemberian edukasi dan himbauan kepada pengusaha panlgong yang memiliki angkutan barang atau truk dan mobil pick up bahwa atensi Bapak Kapolri melalui Korlantas Polri akan melaksanakan penindakan tegas bagi angkutan barang yang Overdimensi dan overload pada saat beroperasi di jalan raya.
Over Dimension merupakan tindak pidana kejahatan Lalu Lintas acaranya “Biasa” sebagaimana Pasal 277 Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) No. 22 tahun 2009 dan Over Loading merupakan tindak pidana pelanggaran acaranya “Singkat” ( tilang)” sebagaimana Pasal 307 UU LLAJ no.23 tahun 2008.
Terkait dengan hal tersebut Polri beserta instansi terkait akan melaksanakan tiga tahapan kegiatan yakni Himbauan dan edukasi mulai hari ini sampai bulan Juni 2025, peringatan ( teguran) di bulan Juli 2025 dan Penindakan di Bulan Agustus 2025 sampai seterusnya.
“Kami menghimbau agar pengusaha memiliki angkutan memperhatikan seluruh armadanya tidak melanggar ketentuan dan undang undang yang berlaku karena dapat merusak jalan, merugikan atau mengakibatkan kecelakaan lalulintas baik pengemudi maupun orang lain”, Pungkas IPTU Friska. ( JS ).