Simalungun !!!! Kompakonline.com – Kuasa hukum dari dua tersangka penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Simalungun memberikan klarifikasi tegas untuk membantah beredarnya isu pengalihan kasus yang dikaitkan dengan penangkapan kliennya.
Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan tuduhan bahwa penangkapan merupakan rekayasa yang sengaja dilakukan untuk mengalihkan perhatian dari kasus pembunuhan.
Jauli Manalu, SH, selaku kuasa hukum dari Marbangun Sinaga (28) dan Winner Lumban Tobing (24) menegaskan dengan tegas bahwa penangkapan kedua kliennya murni terkait pelanggaran Undang – Undang Narkotika tanpa ada unsur rekayasa.
“Saya kuasa hukum dari Marbangun Sinaga dan Winner Lumban Tobing menyatakan sikap, bahwa klien saya dalam permasalahan ini bukan ada skenario apapun. Dalam permasalahan ini memang betul murni pelanggaran hukum tentang narkotika”, tegas Jauli Manalu saat memberikan keterangan, di Kantor Sat Narkoba Polres Simalungun, Jalan Jhon Horailam Saragih, Kabupaten Simalungun, pada hari Kamis ( 28 / 08 / 2025 ) sekira Pkl.16.30 Wib.
Pernyataan kuasa hukum ini didukung langsung oleh kedua tersangka yang memberikan klarifikasi kepada publik.
Winner Lumban Tobing bersama rekannya Marbangun Sinaga menyampaikan penjelasan untuk meluruskan pemberitaan yang beredar.
“Kami mengklarifikasi berita yang telah beredar, yang menuding pihak Sat Narkoba dan Polsek Bangun Polres Simalungun telah merekayasa penangkapan kami, bahwa itu tidaklah benar adanya. Dalam kenyataannya bahwa kasus kami ini benar murni kasus penyalahgunaan narkotika dan barang bukti yang berhasil ditemukan adalah benar milik kami”, ujar Winner dengan jelas.
Kepala Seksi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba saat dikonfirmasi pada Kamis ( 28 / 08 / 2025 ) sekitar pukul 21.00 Wib menjelaskan latar belakang munculnya isu tersebut dan upaya klarifikasi yang telah dilakukan.
“Penangkapan kemarin dikira keluarga tersangka sebagai pengalihan kasus pembunuhan. Makanya mereka melawan secara frontal, dan kini sudah kita luruskan. Keluarga mereka sudah datang ke kantor”, ungkap AKP Verry Purba dalam keterangannya kepada media.
Kedua tersangka, Marbangun Sinaga (28), wiraswasta asal Simpang Nagojor, Kecamatan Tanah Jawa, dan Winner Lumban Tobing (24), wiraswasta asal Pekan Tanah Jawa, Kelurahan Tanjung Pasir, Kecamatan Tanah Jawa, diamankan oleh Personel Satuan Narkoba Polres Simalungun pada Rabu ( 27 / 08 / 2025 ) sekitar pukul 15.00 Wib.
Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat bruto 0,63 gram dari Marbangun Sinaga dan 4,35 gram dari Winner Lumban Tobing.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima Personel Satuan Narkoba Polres Simalungun pada Selasa ( 26 / 08 / 2025 ) sekitar pukul 13.00 Wib. Informasi tersebut menyebutkan sering terjadinya transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di depan Sekolah Nusantara, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
Berdasarkan informasi tersebut, personel melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi yang dimaksud.
Pada pukul 15.00 Wib keesokan harinya, personel mengamati seorang laki – laki mengendarai sepeda motor Honda Beat dengan gerak-gerik mencurigakan. Orang tersebut langsung diamankan dan mengaku bernama Marbangun Sinaga.
Dari penggeledahan terhadap Marbangun Sinaga di pinggir jalan depan Sekolah Nusantara, personel menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dari kantong celana sebelah kiri yang disimpan dalam bungkus kotak rokok.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui sabu tersebut miliknya dan menyebutkan diperoleh dari Winner Lumban Tobing yang berada di Simpang Nagojor, Tanah Jawa.
Pengembangan kasus kemudian dilakukan ke lokasi yang dimaksud. Personel berhasil mengamankan Winner Lumban Tobing di dalam sebuah rumah di Simpang Nagojor, Kecamatan Tanah Jawa. Dari penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang diletakkan di bawah tempat tidur kamar rumah tersebut, dan tersangka mengakui sabu tersebut miliknya.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan berbagai barang bukti pendukung.
Dari Marbangun Sinaga diamankan satu unit handphone Android merek OPPO warna hitam dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam.
Sementara dari Winner Lumban Tobing diamankan timbangan digital, dua unit handphone Android merek OPPO dan POCO, sekop dari sedotan plastik, dua bal plastik klip kosong, bungkus rokok merek INSTA, kotak permen karet merek HAPPYDENT, dan sobekan plastik kresek warna biru.
Situasi menjadi rumit ketika dilakukan penangkapan terhadap kediaman Winner Lumban Tobing. Personel mendapat perlawanan dari keluarga besar Marbangun Sinaga karena Winner tinggal atau mengontrak rumah milik orangtua Marbangun Sinaga.
Perlawanan keluarga inilah yang memicu beredarnya isu bahwa penangkapan tersebut merupakan rekayasa atau pengalihan dari kasus lain, hingga akhirnya memerlukan klarifikasi dari berbagai pihak untuk meluruskan situasi yang terjadi. ( JS ).