Simalungun !!!! Kompakonline.com – Edi Sihombing, SH, selaku kuasa hukum dari korban yang bernama Samuel Sardiaman Sinaga terkait dengan dugaan pengeroyokan yang terjadi di Sihaporas mengatakan bahwa penangkapan terduga pelaku pengeroyokan yang terjadi di Sihaporas adalah murni tindak pidana sesuai laporan polisi dan telah beberapa kali pihak Polres disurati agar melakukan penangkapan terhadap 5 orang terduga pelaku.
Dilanjutkan Edi Sihombing bahwa Samuel Sardiaman Sinaga merupakan korban pengeroyokan, tidak ada sangkut pautnya dengan sengketa lahan antara masyarakat adat dengan PT Toba Pulp Lestari, jadi jangan dipolitisasi, ini murni pidana. Korban yang bernama Samuel Sardiaman Sinaga bukan karyawan PT Toba Pulp Lestari, dia hanya pekerja dari CV Ria Baru yang kebetulan mendapat pekerjaan untuk melakukan penebangan kayu eucalyptus di area konsesi PT. TPL Compartemen B258, Nagori Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun pada tanggal 14 Mei 2024, saat korban melakukan pekerjaannya disitu dia mendapat penganiayaan dan pengeroyokan. Bagi kami, silahkan masyarakat adat di Sihaporas memperjuangkan hak – haknya atas lahan yang saat ini dikelola oleh PT Toba Pulp Lestari dengan menempuh jalur hukum, karena Negara sudah menyediakan sistem peradilan bagi setiap orang maupun kelompok untuk menuntut hak-haknya di Pengadilan, namun terhadap perkara ini pelaku pengeroyokan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum.
Dijelaskan Edi Sihombing bahwa penangkapan terhadap terduga para pelaku pengeroyokan yang dilaksanakan oleh Polres Simalungun adalah dalam rangka penyidikan. Kami sudah dua kali melayangkan surat kepada Polres Simalungun, sesuai Surat Nomor 0071/Edsa/VI/2024 pada tanggal 11 Juni 2024, dan Surat Nomor 0072/Edsa/VI/2024 pada tanggal 11 Juli 2024 yang pada pokoknya mendesak Kapolres Simalungun untuk bertindak cepat menangkap para terduga pelaku pengeroyokan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP / B / 128 / V / 2024 / SPKT / Polres Simalungun/Polda Sumatera Utara tanggal 14 Mei 2024. Apabila penangkapan ini tidak segera dilaksanakan, justru Kapolres Simalungun dan penyidik dapat dikenai sanksi karena tidak menjalankan prosedur penanganan perkara pidana sebagaimana diatur pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Lanjut Edi Sihombing menghimbau agar terduga pelaku lainnya yang belum tertangkap segera menyerahkan diri ke Polres Simalungun untuk menjalani proses hukum. ( JS ).
Langgar SKB Menteri Perhubungan Selama Nataru 2024 – 2025 , SatLantas Polres Pematang Siantar Tertibkan Truk Yang Masih Beroperasi
Pematangsiantar !!! Kompakonline.com - Kasat Lantas Polres Pematang Siantar AKP Gabriellah Gultom. S.I.K, MH, Bersam dengan personil tertibkan 12 (Dua...
Read moreDetails