Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Polres Pematangsiantar melaksanakan mengamankan sebanyak 15 unit sepedamotor menggunakan knalpot brong hasil pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) hingga subuh yang dimulai pada Minggu ( 22 / 06 / 2025 ) dini sekira pukul 00.30 Wib.
Awalnya para personil tersprint mengikuti apel pembagian tugas yagng dipimpin Kasikum AKP Salomo Sagala, SH.
Untuk Tim 1 melaksanakan Patroli di Jl. Merdeka – Jl. Ahmad Yani – Apil Dayok simpang Rambung merah Tim II melaksanakan Patroli di Jl. Medan – Terminal, Tim III melaksanakan Patroli di Jl. Gereja – Simpang Dua, Tim Patroli dari Polsek melaksanakan Patroli di Wilkumnya masing-masing dan Tim Patroli Shelter dan Timsus Mobile ke Lokasi yang dianggap Rawan di Kota Pematangsiantar.
Selama pelaksanaan KRYD tersebut, tidak ditemukan adanya gangguan kamtibmas melainkan dilakukan penindakan terhadap 15 unit sepedamotor menggunakan knalpot brong dengan memberikan kertas tilang kepada pengendara masing masing.
Sekira pukul 05.00 Wib pelaksanaan KRYD tersebut selesai sehingga para personil tersprint kembali ke Polres Pematangsiantar untuk mengikut apel konsolidasi dipimpin Kabag Ops AKP Ilham Harahap, SH, MH.
Tampak ikut serta dalam pelaksanaan KRYD tersebut Kanit III Sat Intelkam IPDA Edison Sitohang SH, Kanit Regident Sat Lantas IPTU Elon Sitinjak SH, Kanit Reskrim Polsek Siantar Martoba IPDA Juhandya Malau, Kanit Intel Polsek Siantar Timur IPDA Syaiful Bachri SH dan Kanit Reskrim Polsek Siantar Selatan IPDA Marlon Hutahean.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH melalui PS. Kasi Humas IPTU Agustina Triyadewi mengatakan pelaksanakan KRYD tersebut bertujuan untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif dengan Sasaran Penyakit masyarakat di Wilayah Hukum Polres Pematangsiantar seperti Geng Motor, Perjudian, Balap Liar, Knalpot Blong dan Tawuran.
“Selama pelaksanaan KRYD situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Pematangsiantar aman dan kondusif. Untuk ke 15 sepedamotor menggunakan knalpot brong itu sudah diserahkan ke Satuan Lalulintas guna diproses hingga ke sidang di Pengadilan Negeri Pematangsiantar”, Ujar IPTU Agustina. ( JS ).