Kompak Online
Minggu, 7 Desember 2025
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Sumatera Utara
    • Lintas Provinsi
    • Hukum
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Pariwisata
Kompak Online
No Result
View All Result
Kompak Online
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Lintas Provinsi
  • Pematangsiantar
  • Simalungun
  • Sumatera Utara
  • Internasional
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Pariwisata
ADVERTISEMENT
Home Hukum
Ketua Sumut Watch Daulat Sihombing. SH,  MH.

Ketua Sumut Watch Daulat Sihombing. SH, MH.

Ketua Sumut WATCH Minta PT. HK Proyek Tol Tebing – Parapat Tidak Melayani Jasmen Saragih

Kompakonline.com by Kompakonline.com
5 April 2023 | 12:30 WIB
in Hukum

Pematangsiantar !!! Kompakonline. com – Setelah beberapa waktu lalu Daulat Sihombing, SH, MH selaku Ketua Sumut Watch sekaligus Penasehat Hukum Kelompok 26 Tanjung Pinggir mengirim somasi kepada Notaris Asni Julia, SH, agar tidak melayani Jasmen Saragih dalam segala urusan apapun yang terkait dengan kepentingan hukum Kelompok 26 karena yang bersangkutan tidak lagi memiliki legal standing (kedudukan hukum) untuk bertindak atas nama dan kepentingan Kelompok 26, maka Advokat ini mengirimkan lagi surat pemberitahuan kepada Seat Office PT. Hutama Karya (HK) Proyek Tol Tebing – Tinggi – Parapat yang beralamat di Jalan Rakuta Sembiring Kota Pematangsiantar.

Dalam suratnya bernomor 31 / SW / III / 2023, tanggal 31 Maret 2023, mantan Hakim Adhoc pada Pengadilan Negeri Medan ini, meminta hal yang sama agar PT. Hutama Karya juga tidak melayani saudara Jasmen Saragih dalam urusan apapun yang terkait dengan “ganti untung” atas pembebasan tanah/ lahan milik Kelompok 26 Tanjung Pinggir yang disebut- sebut terkena proyek Tol Tebing Tinggi – Parapat seluas +/- 2,7 hektar yang di lokasi eks Kebun Bangun PTPN 3, blok 28, 31 dan 37 (Kel. Tanjung Pinggir) milik Kelompok 26, karena yang bersangkutan tidak lagi memiliki legal standing untuk bertindak atas nama dan kepentingan Kelompok 26.

Menurut aktivis buruh sejak era orde baru ini, dua tokoh Kelompok 26 masing – masing Alm. Japalembang Sianturi dan Tulis Sembiring, pernah membuat dan menandatangani Surat Pernyataan Persetujuan Bersama dengan Jasmen Saragih dalam kapasitasnya sebagai Ketua FOKRAT, yang dilegalisir Notaris Masta Damanik, SH, Nomor : 2910/L/2001, tertanggal 06 Desember 2001.

Akan tetapi Surat Pernyataan Persetujuan Bersama tersebut, justru telah disalahgunakan oleh Jasmen Saragih untuk secara suka- suka menjual, mengalihkan, menyewakan, mengolah serta mengambil hasil bumi atas tanah milik Kelompok 26 seluas +/- 152 hektar yang terletak di Siantar Martoba Kota Pematangsiantar eks Afd. VI Kebun Bangun PTPN 3 Blok 28, 29, 30, 31, 37, 46 dan 47, hanya untuk memperkaya diri sendiri dan tidak/ bukan untuk kepentingan semua anggota Kelompok 26.

Karena kecewa, apalagi setelah Jasmen Saragih dilaporkan terlibat dalam tindak pidana percabulan anak perempuan dibawah umur sehingga Mahkamah Agung RI dalam Putusan Nomor : 1736 K/Pid.Sus/2017, tanggal 27 Nopember 2017, menghukum Jasmen Saragih dengan pidana penjara 6 (enam) tahun dan denda Rp. 100.000.000.- (Seratus juta rupiah), maka 24 dari Kelompok 26 atas nama Jalawan Turnip dkk, akhirnya membuat dan menandatangani Surat Pernyataan Bersama tertanggal 08 Juni 2016 yang dilegalisir oleh Notaris Robert Tampubolon, SH dengan Nomor : 2.385 ( Dua ribu tiga ratus delapan puluh lima ) / W / 2016, tanggal 14 Juli 2016, yang “mencabut dan membatalkan Surat Pernyataan Persetujuan Bersama tertanggal 06 Desember 2001 yang dibuat oleh alm. Japalembang Sianturi dan alm. Tulis Sembiring Kembaren bersama dengan Jasmen Saragih”.

Setelah mencabut Surat Pernyataan Kesepakatan Bersama tertanggal 06 Desember 2001, ke 24 dari Kelompok 26 lalu menandatangani Surat Kuasa tertanggal 08 Juni 2016 yang dilegalisir oleh Notaris Robert Tampubolon, SH dengan Nomor : 2.386 (Dua ribu tiga ratus delapan puluh enam)/W/2016, tanggal 14 Juli 2016, yang menunjuk Sdr. Dainer Girsang dan Pattiaman Sembiring untuk mewakili Kelompok 26 segala hal dan kepentingan atas tanah milik Kelompok 26.

Putusan Inkrah

Sebanyak 24 dari Kelompok 26 ini juga menggugat Surat Pernyataan Persetujuan Bersama tertanggal 06 Desember 2001 ke pengadilan, dan Pengadilan Negeri Pematangsiantar dalam Putusan Nomor : 74 / Pdt.G / 2020 / PN Pms, tanggal 18 Februari 2021 memutuskan pada pokoknya bahwa : “Surat Pernyataan Persetujuan Bersama antara Japalembang Sianturi dan Tulis Sembiring (an. Kelompok 26) selaku Pihak Pertama dengan Tergugat Jasmen Saragih (an. FOKRAT) selaku Pihak Kedua, yang dilegalisasi Notaris Masta Damanik, SH dengan Nomor : 2910 / L / XII / 2001, tanggal 06 Desember 2001, berikut dengan segala turunannya Dibatalkan karena gugatan pembatalan dengan segala akibat hukumnya”. Putusan ini telah incracht atau berkekuatan hukum tetap, karena Tergugat Jasmen Saragih tidak mengajukan upaya hukum.

Beresiko Hukum

Daulat menuturkan, pihaknya mendapat informasi tentang adanya kegiatan dari Sdr. Jasmen Saragih yang mengajukan permintaan “ganti untung” atas pembebasan lahan Proyek Tol Tebing Tinggi – Parapat seluas +/- 2,7 hektar dilokasi eks Kebun Bangun PTPN 3, blok 28, 31 dan 37.

Terkait hal tersebut, ia menyatakan merasa berkepentingan untuk memberitahukan kepada pihak- pihak terkait terutama PT.Hutama Karya (HK) Proyek Tol Tebing Tinggi – Parapat, agar tidak melayani Sdr. Jasmen Saragih dalam hal urusan “ganti untung” sepanjang mengenai tanah milik Kelompok 26 Tanjung Pinggir tersebut.

Peringatan dini menurutnya, patut menjadi perhatian serius dari PT. HK Proyek Tol Tebing Tinggi – Parapat untuk mencegah resiko hukum yang mungkin timbul sebagai akibat dan konsekuensi dari terjadinya kesalahan atau kelalaian pembayaran ganti untung kepada orang yang tidak berhak. (JS). 

ShareTweetSendSharePinSend
ADVERTISEMENT

Baca Juga

Polres Simalungun Tegaskan Komitmen Tangani Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak Secara Profesional, Bantah Tuduhan Lamban & Minta Masyarakat Tidak Terprovokasi Informasi Hoax.
Hukum

Polres Simalungun Tegaskan Komitmen Tangani Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak Secara Profesional, Bantah Tuduhan Lamban & Minta Masyarakat Tidak Terprovokasi Informasi Hoax

by Kompakonline.com
6 Desember 2025 | 19:48 WIB

Simalungun !!!!! Kompakonline.com - Polres Simalungun angkat bicara terkait pemberitaan yang beredar mengenai dugaan kasus kekerasan seksual anak di Kecamatan...

Read moreDetails
Bantahan Tegas! Kasat Reskrim Polres Simalungun : "Kami Terus Buru Pelaku, DPO Sudah Terbit, Tidak Benar Suruh Korban Cari Sendiri".
Hukum

Bantahan Tegas! Kasat Reskrim Polres Simalungun : “Kami Terus Buru Pelaku, DPO Sudah Terbit, Tidak Benar Suruh Korban Cari Sendiri”

by Kompakonline.com
6 Desember 2025 | 12:09 WIB

Simalungun  !!!! Kompakonline.com - Menanggapi pemberitaan media online yang menyebutkan penyidik Polres Simalungun menyuruh pelapor mencari sendiri pelaku kasus pencabulan...

Read moreDetails
Kapolres Pematangsiantar Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Sabu 42,25 Gram.
Hukum

Kapolres Pematangsiantar Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Sabu 42,25 Gram

by Kompakonline.com
5 Desember 2025 | 17:20 WIB

Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH pimpin pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu...

Read moreDetails
Pemuda Asal Simalungun Miliki 3 Paket Sabu Berhasil Diamankan Polres Pematangsiantar.
Hukum

Pemuda Asal Simalungun Miliki 3 Paket Sabu Berhasil Diamankan Polres Pematangsiantar

by Kompakonline.com
5 Desember 2025 | 16:14 WIB

Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Sinergitas TNI - Polri, Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Narkoba bersama Tim Unit Intel Kodim 0207/Simalungun berhasil...

Read moreDetails

Terpopuler

Hukum

Polres Simalungun Tegaskan Komitmen Tangani Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak Secara Profesional, Bantah Tuduhan Lamban & Minta Masyarakat Tidak Terprovokasi Informasi Hoax

6 Desember 2025 | 19:48 WIB
Pematangsiantar

Jalin Silaturahim Sat Binmas Polres Pematangsiantar Laksanakan Saling di Pos Kamling

6 Desember 2025 | 19:37 WIB
Pendidikan

Polres Pematangsiantar Hadiri Dies Natalis ke – 8 & Wisuda VII Periode II Tahun 2025 UHKBPNP

6 Desember 2025 | 19:32 WIB
Pematangsiantar

Polres Pematangiantar Tegas Bantah Tuduhan Pungli Penerbitan SIM A

6 Desember 2025 | 19:24 WIB
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn Diwakili Sekda Junaedi Antonius Sitanggang, SSTP, MSi, di Acara Perayaan Natal Keluarga Besar RSUD dr Djasamen Saragih

6 Desember 2025 | 12:22 WIB
Hukum

Bantahan Tegas! Kasat Reskrim Polres Simalungun : “Kami Terus Buru Pelaku, DPO Sudah Terbit, Tidak Benar Suruh Korban Cari Sendiri”

6 Desember 2025 | 12:09 WIB
Pematangsiantar

Anggota DPRD Pematangsiantar Aprial Muhammad Rizaldi Ginting Laksanakan Sosper Tentang Perda Kota Pematangsiantar Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah

5 Desember 2025 | 22:47 WIB
Simalungun

Bentuk Kepedulian Terhadap Korban Bencana, Pemkab Simalungun Salurkan Bantuan Kemanusiaan

5 Desember 2025 | 22:10 WIB
Simalungun

Sosialisasi Lingkungan Hidup : PKK di Simalungun Ditantang Jadi Agen Pembangunan Nagori Hijau

5 Desember 2025 | 22:06 WIB
Pematangsiantar

Sekda Kota Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang, SSTP, MSi Pimpin Rapat Lanjutan Persiapan Penempatan Kembali Pedagang Ke Lokasi Eks Gedung IV Pasar Horas

5 Desember 2025 | 20:54 WIB
Simalungun

Samapta Polres Simalungun Gerak Cepat Redam Antrean BBM Mengular di SPBU Raya, Bukti Nyata Polisi Hadir Untuk Masyarakat

5 Desember 2025 | 20:15 WIB
Pematangsiantar

Wujud Solidaritas, Polres Pematangsiantar Gelar Salat Gaib & Doa Bersama Untuk Korban Bencana di Sumatera

5 Desember 2025 | 17:25 WIB

Berita Terbaru

Hukum

Polres Simalungun Tegaskan Komitmen Tangani Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak Secara Profesional, Bantah Tuduhan Lamban & Minta Masyarakat Tidak Terprovokasi Informasi Hoax

6 Desember 2025 | 19:48 WIB
Pematangsiantar

Jalin Silaturahim Sat Binmas Polres Pematangsiantar Laksanakan Saling di Pos Kamling

6 Desember 2025 | 19:37 WIB
Pendidikan

Polres Pematangsiantar Hadiri Dies Natalis ke – 8 & Wisuda VII Periode II Tahun 2025 UHKBPNP

6 Desember 2025 | 19:32 WIB
Pematangsiantar

Polres Pematangiantar Tegas Bantah Tuduhan Pungli Penerbitan SIM A

6 Desember 2025 | 19:24 WIB
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn Diwakili Sekda Junaedi Antonius Sitanggang, SSTP, MSi, di Acara Perayaan Natal Keluarga Besar RSUD dr Djasamen Saragih

6 Desember 2025 | 12:22 WIB
Hukum

Bantahan Tegas! Kasat Reskrim Polres Simalungun : “Kami Terus Buru Pelaku, DPO Sudah Terbit, Tidak Benar Suruh Korban Cari Sendiri”

6 Desember 2025 | 12:09 WIB
Pematangsiantar

Anggota DPRD Pematangsiantar Aprial Muhammad Rizaldi Ginting Laksanakan Sosper Tentang Perda Kota Pematangsiantar Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah

5 Desember 2025 | 22:47 WIB
Simalungun

Bentuk Kepedulian Terhadap Korban Bencana, Pemkab Simalungun Salurkan Bantuan Kemanusiaan

5 Desember 2025 | 22:10 WIB
Simalungun

Sosialisasi Lingkungan Hidup : PKK di Simalungun Ditantang Jadi Agen Pembangunan Nagori Hijau

5 Desember 2025 | 22:06 WIB
Pematangsiantar

Sekda Kota Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang, SSTP, MSi Pimpin Rapat Lanjutan Persiapan Penempatan Kembali Pedagang Ke Lokasi Eks Gedung IV Pasar Horas

5 Desember 2025 | 20:54 WIB
Simalungun

Samapta Polres Simalungun Gerak Cepat Redam Antrean BBM Mengular di SPBU Raya, Bukti Nyata Polisi Hadir Untuk Masyarakat

5 Desember 2025 | 20:15 WIB
Pematangsiantar

Wujud Solidaritas, Polres Pematangsiantar Gelar Salat Gaib & Doa Bersama Untuk Korban Bencana di Sumatera

5 Desember 2025 | 17:25 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • ToS

© 2021-2024 kompakonline.com

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Sumatera Utara
    • Lintas Provinsi
    • Hukum
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Pariwisata

© 2021-2024 kompakonline.com

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini