Simalungun !!!! Kompakonline.com – Dedikasi dan kerja keras personil Polsek Perdagangan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polres Simalungun kembali membuahkan hasil. Setelah melakukan penyidikan intensif selama 10 hari, petugas berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di area parkir Rumah Sakit Karya Husada Perdagangan.
Kapolsek Perdagangan AKP Ibrahim Sopi, SH, MH, saat dikonfirmasi pada Senin ( 14 / 07 / 2025 ) sekitar pukul 19.00 Wib, menjelaskan bahwa unit Reskrim Polsek Perdagangan telah berhasil mengamankan satu orang laki – laki berinisial Brando Hutasoit (39) dalam perkara tindak pidana pencurian.
“Kami telah mengamankan tersangka Brando Hutasoit pada Senin malam sekitar pukul 21.30 Wib. Tersangka terbukti mencuri sepeda motor Honda Beat milik korban yang diparkir di area Rumah Sakit Karya Husada”, ujar AKP Ibrahim Sopi kepada wartawan.
Kronologi kejadian bermula pada Jumat ( 04 / 07 / 2025 ) sekitar pukul 19.00 Wib, ketika pelapor bernama Sumarni memarkirkan sepeda motor Honda Beat BK 6137 TBF warna putih di tempat parkir RS Karya Husada Perdagangan.
Sumarni saat itu tengah menjaga suaminya yang dirawat di rumah sakit tersebut.
“Korban merasa shock dan terpukul ketika keesokan harinya, Sabtu ( 05 / 07 / 2025 ) pukul 07.00 WIB, hendak pulang dan mendapati sepeda motornya telah hilang”, ungkap Kapolsek Ibrahim Sopi menjelaskan kondisi korban saat itu.
Merasa dirugikan, Sumarni kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Perdagangan pada tanggal 7 Juli 2025 dengan nomor laporan LP/B/212/ VII/2025 /SU/SIMAL/SEK-DAGANG. Kerugian material yang diderita korban ditaksir mencapai Rp. 10 juta.
Berdasarkan laporan tersebut, personil Polsek Perdagangan langsung melakukan proses penyidikan dan penyelidikan.
“Kami melakukan investigasi menyeluruh berdasarkan keterangan saksi-saksi dan petunjuk yang ada”, terang AKP Ibrahim Sopi.
Dalam proses penyidikan, petugas mendapatkan informasi bahwa terdapat seseorang bernama Marihot Hasudungan Pardosi yang membawa sepeda motor Honda Beat dengan ciri – ciri seperti milik korban. Pada Senin ( 14 / 07 / 2025 ) sekitar pukul 20.30 Wib, petugas mengamankan Marihot untuk dimintai keterangan.
“Setelah dilakukan interogasi, Marihot mengakui bahwa sepeda motor tersebut diperolehnya dari Brando Hutasoit”, ucap Kapolsek Ibrahim Sopi menjelaskan perkembangan penyidikan.
Berdasarkan pengakuan Marihot, petugas kemudian melakukan pengamanan terhadap Brando Hutasoit pada Senin malam sekitar pukul 21.30 Wib.
Saat diinterogasi, tersangka yang beralamat di Huta III Nagori Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun ini mengakui perbuatannya.
“Tersangka mengaku melakukan pencurian pada Sabtu dini hari ( 05 / 07 / 2025 ) sekitar pukul 02.30 Wib.
Dia mengamati situasi sekitar terlebih dahulu, dan ketika melihat petugas jaga parkir tertidur, dia langsung masuk ke area parkir dan mencuri sepeda motor korban”, papar AKP Ibrahim Sopi menjelaskan modus operandi pelaku.
Setelah berhasil mencuri sepeda motor tersebut, Brando membawanya ke rumahnya di Huta III Land Bow Nagori Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Tersangka yang berprofesi sebagai wiraswasta dan beragama Kristen ini kini telah diamankan di Polsek Perdagangan bersama barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat BK 6137 TBF.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan memproses kasus ini hingga tingkat JPU”, tegasnya.
Dalam kasus ini, terdapat dua saksi yang memberikan keterangan, yaitu Malino Nainggolan (46) seorang tukang parkir, dan Winda Hariani (39) seorang karyawan swasta. Keduanya beralamat di Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Simalungun dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Profesionalisme dan dedikasi personil Polsek Perdagangan patut diapresiasi dalam upaya memberikan rasa aman kepada masyarakat, terutama bagi mereka yang sedang menghadapi cobaan seperti keluarga pasien di rumah sakit. ( JS ).