Pematangsiantar !!! Kompakonline.com –
Dunia pendidikan seharusnya menjadi tempat belajar untuk Siswa / I tanpa adanya dugaan pemungutan dengan dalih apapun karena sudah dianggarkan di Dana BOS segala yang meyangkut kebutuhan setiap sekolah yang ada di Indonesia ini.
Namun hal berbeda di MTsN Pematangsiantar yang mana dengan dalih kegiatan Tahfidz Camp pihak sekolah diduga melakukan pemungutan biaya sebanyak 200 ribu per siswa yang diselenggarakan selama 5 hari 6 malam di Sekolah MTSN Pematangsiantar.
Ketua Komite MTsN Irwan S. Sos mengatakan bahwa Komite Sekolah tidak mengetahui adanya dugaan pemungutan dana 200 ribu per siswa yang dilakukan pihak sekolah dan tidak mengetahui jumah yang terkumpul dari dugaan pungutan pungutipan tersebut dan sampai saat ini kepala sekolah belum memberikan laporan pertanggung jawaban keuangan atas kegiatan yang dilakukan , sebab kegiatan Tahfidz Camp sudah ditampung di RAB Komite Sekolah setiap tahun nya di anggaran taktis, oleh karenanya Komite Sekolah beranggapan apa yang dilakukan pihak sekolah terhadap dugaan pemungutan dana dari Siswa / Siswa merupakan “Pungli’. karena segala yang meyangkut pungutan dana harus diketahui Komite Sekolah sesuai dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2020.
Oleh karenanya Ketua Komite MTSN ini berharap agar Kepala Kantor Departemen Agama Pematangsiantar melakukan pemanggilan kepada Kepala sekolah dan apabila ditemukan kesalahan agar memberikan sanksi sewajarnya dan melakukan Pembinaan kepada Kepala Sekolah MTSN Nurhayati agar memimpin sekolah MTSN sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga Sekolah MTSN bisa baik dan berkembang.
Senada dengan itu Sekretaris Komite Rizki Sitio, S.H mengatakan bahwa Dari beberapa perbuatan dan sikap kepala mtsn pihaknya menilai Nurhayati tidak memahami dengan baik apa itu komite. Mulai dari pembentukan, masa tugas dan tupoksi komite itu sebenarnya sudah ada aturan hukum nya di Peraturan Menteri Agama no 16 tahun 2020.
Jadi mulai dari pengutipan dana tahfiz camp, kegaduhan rapat orang tua murid, bahkan sampai memilih komite baru sementara ada komite yang masih berjalan kepengurusannya. Ini lah yang akan menjadi masalah dan mencoreng nama baik mtsn kedepannya.
” Saya harap masalah yang di timbulkan oleh kepala mtsn ini dapat disikapi dengan baik oleh kakan kemenag pematangsiantar agar tidak berlarut – larut dan menggangu jalannya proses mengajar di mtsn, Ungkap Rizky Sitio, SH yang juga Advokat ini.
Ketika dikonfimasi melalui WA mengenai kebenaran informasi dugaan pengutifan, Kepala Sekolah MTsN Pematangsiantar, Nurhayati, MPd agar berita ini berimbang sampai berita ini ditayangkan tidak memberikan balasan.
Hal senada juga dengan Kepala Kantor Departemen Agama Pematangsiantar, Al Ahyu, ketika dikonfirmasi melalui WA tentang kebenaran Informasi Dugaan Pengutipan tidak memberikan balasan sampai berita ini ditayangkan. ( TIM ).