Simalungun !!!! Kompakonline.com -Keluarga Korban Ungkap, Pengeroyokan Yang Dilakukan Istri Oknum Guru Swasta SMA Assisi, Sengaja & Intimidasinya Berulang.
Sungguh tega kelakuan dua wanita muda bernama Nurcince br Siboro dan Sany br Ginting diduga telah melakukan pengeroyokan ( 04 / 11 / 2023 ) terhadap Wanita tua berinisial (SN) warga jalan jambu, perumnas batu VI, kelurahan Sitalasari, Kabupaten Simalungun, sehingga menyebabkan luka-luka dan mengalami traumatik syndrome.
Anak korban, inisial Sams (36) mengetahui kejadian yang menimpa ibunya itu setelah korban secara histeris dan terbata-bata memberitahukan kronologinya melalui sambungan telpon seluler, dimana pelaku dengan bantuan adik ipar secara beringas menyerang korban.
” kejadian ini membawa luka mental yang sangat luar biasa kepada korban dan kami keluarga, pelaku seorang istri oknum guru sama sekali tidak mencerminkan adab, justru perbuatan dia sangat tidak beradab” Kata Sama
lanjut “kasihan ibu saya, dia sudah tua, tidak mungkin bisa melawan dua wanita muda sekaligus, bahkan satu saja mustahil, nyaris meninggal kalau tidak ada memisah, kita sudah lapor polisi dan minta proses hukum berjalan adil” ungkapnya
ditambahkan, sams mengatakan peristiwa pengeroyokan ternyata bukan yang pertama tetapi sudah berlarut-larut sampai bertahun-tahun, dimana korban sering mendapatkan perlakuan intimidasi dari pelaku dan keluarganya.
” lewat telpon kemarin, ibu bilang kejadian kemarin adalah puncak dari rangkaian kejadian sebelumnya, pelaku sering ikut campur dengan urusan ibu saya, menghina keluarga kami, menyuruh dan mendatangkan keluarganya untuk melakukan intimidasi, dan paling terakhir kejadian pengeroyokan itu sungguh tidak manusiawi dan pengecut” Tutur Sams dengan nada kesal.
Diketahui, pelaku adalah merupakan istri seorang oknum guru swasta SMA Assisi inisial DG dan dibantu oleh adik iparnya bernama Sany br Ginting
” Motif kedua pelaku sangat jahat dan tidak terpuji, bahkan tetangga saja bilang mereka beringas sekali, jika tidak ada melerai bisa nyawa ibu saya taruhannya, sekarang saja effeck dari kejadian masih ada, traumatik syndrome (tertulis dari Psikolog)” kata Sams.
Sebelumnya pengeroyokan terjadi, pelaku mendatangi korban dengan membawa kamera handphone sambil mengambil foto dan video, dan secara bersamaan memaki korban dengan kata kasar.
“Kami keluarga sangat menyayangkan tindakan pelaku, tetangga masa begitu, ibu bilang, dia datang tanpa diundang lalu mengambil foto dan video, bilang mau diviralkan, dan mengeluarkan kalimat tidak etis (kasar), tentu maksudnya negatif” Tandas Sams.
“dia juga menuduh dengan sembarangan, bahwa ketika keluarganya datang, ibu kami dituduh menyuruh anjing kami menggonggong, tidak logika, terlalu halu memang, tuduhan itu membabi buta, intinya niat pelaku ini jahat dan harus menerima ganjaran hukum” Tegas Sama
Secara terpisah, ditambahkan Edi Sihombing, SH selaku Kuasa Hukum korban dari Kantor Edsa Attorney At Law menerangkan bahwa untuk memberikan. Efek jera dan pembelajaran hukum terhadap kedua pelaku, perkara ini sudah ditangani Penyelidikan Polisi resor Simalungun dengan dugaan pasal 170 KUHPidana, ancaman 5 Tahun 6 Bulan Penjara.
“perbuatan yang dilakukan oleh kedua pelaku diduga menyalahi hukum, untuk mendapatkan hak korban, secara hukum kita sudah melaporkan perbuatan pidana ini, sekarang lagi proses, jika terbukti maka penjara ganjarannya” Kata Pengacara dengan tegas.
“Atas kejadian ini, bisa saja dalam pengembangan kasus ada pelaku-pelaku lain, karena dengan sengaja membiarkan terjadi tindak pidana, semua akan diusut termasuk ketika saksi-saksi jika memberikan keterangan palsu akan di tindak secara hukum” Tukasnya
Edi juga memberikan apresiasi dan support terhadap penyelidik agar proses penanganan perkara bisa cepat mendapat kepastian hukum “Terima kasih buat polisi, semoga perkara ini cepat masuk ke ranah meja hijau, pelaku secara cepat dapat ditindak ” tutup pria yang merupakan mantan aktivis GMKI itu. ( JS).