Pematangsiantar !!! Kompakonline.com – Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Pematangsiantar melakukan Penetapan dan Penahanan tersangka ES tindak pidana korupsi atas Penguasaan Dan Penyewaan Lahan Milik Negara (BUMN).
Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar Erwin Purba dalam keterangan pers nya menyampaikan Tersangka ES merupakan yang menguasai dan menyewakan lahan milik negara (BUMN) sehingga yang bersangkutan memperoleh keuntungan.
Bahwa ES telah dilakukan pemanggilan sebagai saksi secara patut dan sah sebanyak 3 (tiga) kali namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang sah sehingga pada hari Rabu ( 21 / 01 / 2026 ) sekira pukul 21.00 Wib tim Penyidik Tindak Pidana Khusus bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pematangsiantar dengan Surat Perintah Membawa ES dari Kota Medan menuju Kota Pematangsiantar untuk selanjutnya diperiksa sebagai saksi.
“Setelah ES dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, kemudian berdasarkan 2 (dua) alat bukti Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus menetapkan ES Sebagai Tersangka sesuai dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-318/L.2.12/Fd.1/01/2026 tanggal 21 Januari 2026 dalam perkara Penguasaan Dan Penyewaan Lahan Milik Negara, dengan sangkaan Pasal 603 KUHP Subs Pasal 604 KUHP jo. Pasal 18 dari Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”, terangnya, Kamis ( 22 / 01 / 2026 ).
Dijelaskannya, bahwa Kerugian Negara Penguasaan Dan Penyewaan Lahan Milik Negara berdasarkan laporan Akuntan Independen atas Perhitungan Kerugian Negara Nomor 00042/2.1349/AL/0287/ VII/2025 tanggal 19 Agustus 2025 pada Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penguasaan Aset PT. Perkebunan Nusantara IV Regional II di Jalan Simbolon No. 2 Kota Pematangsiantar sejumlah Rp.1.059.446.957 (satu milyar lima puluh sembilan juta empat ratus empat puluh enam ribu sembilan ratus lima puluh tujuh rupiah).
Dalam hal ini untuk kepentingan penyidikan dalam perkara tersangka ES yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam Penguasaan Dan Penyewaan Lahan Milik Negara terhadap tersangka dilakukan penahanan sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-102/L.2.12/Fd.1 /01/2026 tanggal 22 Januari 2026 selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 22 Januari 2026 sampai dengan tanggal 10 Februari 2026 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pematangsiantar. ( HN ).







