Simalungun !!!!! Kompakonline.com – Satuan Narkoba Polres Simalungun kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Pada Kamis ( 24 / 04 / 2025 ), sekira pukul 17.00 Wib, Sat Narkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di Huta 5 Bandar Jambu, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, dengan mengamankan 32,75 gram sabu dan menangkap seorang bandar narkoba.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima Sat Narkoba Polres Simalungun dari masyarakat. Masyarakat melaporkan bahwa di sebuah rumah di Huta 5 Bandar Jambu, sering terjadi transaksi narkoba. Menindaklanjuti informasi tersebut, Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Setibanya di lokasi sekira pukul 17.00 Wib, petugas langsung melakukan penggerebekan di rumah tersebut dan berhasil mengamankan seorang laki-laki di dalam rumah yang mengaku bernama Cipto alias Cecep (45 tahun).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat sebagai barang haram, yaitu 21 (dua puluh satu) bungkus plastik klip sedang diduga berisi Narkotika jenis Sabu berat total (Brutto 32,75 Gram), 1 (satu ) unit Hp Android merk Vivo, 1 (satu) unit timbangan digital, 3 (tiga) bal plastik klip kosong, Uang tunai diduga hasil penjualan Rp. 200.000.
Berdasarkan keterangan Cipto alias Cecep, ia mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama Rudi yang berdomisili di Dolok Merawan, Tebing Tinggi. Petugas Sat Narkoba kemudian melakukan pengembangan ke lokasi tersebut, namun Rudi telah lebih dulu melarikan diri. Hasil pengecekan terakhir menunjukkan bahwa Rudi sedang berada di Rokan Hilir, Riau.
Cipto alias Cecep dan barang bukti yang ditemukan langsung diamankan ke Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP, SH, MH, menegaskan komitmen Sat Narkoba dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun.
“Kami akan terus berupaya untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba dan memberikan efek jera kepada para pelaku”, ujar AKP Henry Salamat Sirait. “Polri berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba”.
Polres Simalungun akan melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba di atasnya. Tersangka Cipto alias Cecep akan dibawa ke Mako untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami akan melengkapi berkas perkara dan memproses tersangka untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU)”, tambah AKP Henry Salamat Sirait.
Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkoba dan menekan angka peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun. Polres Simalungun juga akan terus meningkatkan patroli dan razia di tempat-tempat yang rawan peredaran narkoba untuk mencegah terjadinya tindak pidana narkoba.
Polres Simalungun juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba.
“Kerjasama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba”, tambah AKP Henry Salamat Sirait. “Dengan informasi yang akurat dari masyarakat, kami dapat lebih mudah mengungkap kasus narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba”. ( JS ).