Simalungun !!!!! Kompakonline.com – Polres Simalungun melalui Polsek Bangun di bawah pimpinan Kapolsek AKP Hengky B. Siahaan, SH, MH mengedepankan pendekatan restorative justice dalam penyelesaian kasus pencurian di perkebunan PTPN IV Kebun Laras, Rabu ( 28 / 01 / 2026 ).
Melalui mediasi yang dilakukan di Aula Polsek Bangun, pihak PTPN IV Kebun Laras bersedia memberikan maaf kepada tersangka dan menyetujui penghentian perkara pidana.
Kapolsek Bangun AKP Hengky B. Siahaan, SH, MH menjelaskan, pendekatan restorative justice merupakan prioritas utama dalam penanganan perkara pidana, khususnya untuk kasus – kasus yang memungkinkan penyelesaian secara damai dan kemanusiaan.
“Unit Reskrim Polsek Bangun melaksanakan restorative justice dalam kasus pencurian di perkebunan PTPN IV Kebun Laras. Kita bersyukur, pihak perkebunan bersedia memberikan maaf kepada tersangka dan menyetujui perkara dihentikan”, ujar AKP Hengky saat dikonfirmasi, Rabu ( 28 / 01 / 2026 ) sekitar pukul 19.00 Wib.
Kegiatan restorative justice yang berlangsung mulai pukul 11.00 Wib hingga 12.00 Wib di Aula Polsek Bangun, Jalan Asahan Km 17, Nagori Bangun, Kecamatan Gunung Malela ini dipimpin langsung oleh personel Unit Reskrim Polsek Bangun.
“Restorative justice bertujuan untuk penyelesaian hukum guna menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang menguntungkan semua pihak, baik korban, pelaku, maupun masyarakat”, ungkap AKP Hengky.
Kegiatan ini dipimpin oleh Iptu Sugeng Suratman yang didampingi Aipda Hanafi dan Bripka Jelleno Hutagaol dari Unit Reskrim Polsek Bangun untuk memastikan proses mediasi berjalan dengan baik.
“Tim Reskrim kami memfasilitasi pertemuan antara pihak PTPN IV Kebun Laras dengan tersangka dan keluarganya untuk mencari solusi terbaik yang tidak harus berujung pada penghukuman penjara”, jelas AKP Hengky.
Pertemuan dihadiri oleh perwakilan perkebunan PTPN IV Kebun Laras, yaitu Bapak Bronson Silitonga dan Muhammad Arifin Lubis, Sekdes Nagori Rabuhit Riyansyah Putra, orang tua dari tersangka atas nama Syahputra Ramadan, Angga selaku Gamot Nagori Rabuhit, serta para tersangka.
“Kehadiran semua pihak terkait menunjukkan keseriusan dalam mencari solusi terbaik melalui pendekatan restorative justice”, ungkap Iptu Sugeng Suratman.
Perwakilan PTPN IV Kebun Laras, Bronson Silitonga, menyampaikan bahwa pihak perkebunan memahami kondisi tersangka dan bersedia memberikan kesempatan kedua.
“Kami dari PTPN IV Kebun Laras memahami bahwa tersangka juga manusia yang bisa berbuat salah. Setelah mendengar penjelasan dari pihak kepolisian dan keluarga tersangka, kami memutuskan untuk memberikan maaf dan menyetujui perkara ini dihentikan”, ucap Bronson Silitonga.
Muhammad Arifin Lubis menambahkan, keputusan untuk memaafkan tersangka juga mempertimbangkan dampak jangka panjang bagi tersangka dan keluarganya.
“Kami tidak ingin tersangka yang masih muda ini harus menanggung beban catatan kriminal seumur hidup. Kami berharap dengan pemberian maaf ini, tersangka bisa memperbaiki diri dan tidak mengulangi perbuatannya”, ungkap Muhammad Arifin Lubis.
Kapolsek Bangun AKP Hengky menyampaikan apresiasi yang tinggi atas kebijaksanaan pihak PTPN IV Kebun Laras yang bersedia menempuh jalur restorative justice.
“Saya mengapresiasi kebijaksanaan pihak PTPN IV Kebun Laras yang bersedia memberikan maaf. Ini menunjukkan bahwa tidak semua masalah harus diselesaikan dengan hukuman penjara, ada cara yang lebih humanis dan memberikan kesempatan pemulihan”, tegas AKP Hengky.
Sekdes Nagori Rabuhit Riyansyah Putra yang hadir sebagai saksi menyampaikan, pendekatan restorative justice sangat membantu dalam menjaga keharmonisan hubungan antar warga.
“Dengan pendekatan restorative justice seperti ini, hubungan antara perkebunan dengan masyarakat tetap harmonis. Tersangka juga mendapat kesempatan untuk memperbaiki diri tanpa harus masuk penjara”, ucap Riyansyah Putra.
Orang tua dari tersangka Syahputra Ramadan sangat terharu dan berterima kasih atas kesempatan yang diberikan oleh pihak PTPN IV dan Polsek Bangun.
“Kami sebagai orang tua sangat berterima kasih kepada pihak PTPN IV yang sudah memberikan maaf kepada anak kami, dan kepada Bapak Kapolsek serta tim Reskrim yang sudah memfasilitasi mediasi ini. Kami berjanji akan membimbing anak kami agar tidak mengulangi kesalahan”, ucap orang tua tersangka dengan suara bergetar.
Tersangka Syahputra Ramadan sendiri menyampaikan penyesalan yang mendalam dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Saya sangat menyesal atas perbuatan saya. Terima kasih kepada pihak PTPN IV yang sudah memberikan maaf kepada saya. Saya berjanji tidak akan mengulangi kesalahan ini lagi”, ucap Syahputra Ramadan dengan penuh penyesalan.
Iptu Sugeng Suratman menyampaikan, dalam proses restorative justice, pihak Polsek Bangun memastikan bahwa kesepakatan yang dicapai benar-benar sukarela dan menguntungkan semua pihak.
“Kami memastikan tidak ada paksaan dalam proses mediasi ini. Semua pihak menyampaikan pendapatnya dengan bebas, dan kesepakatan dicapai secara sukarela”, jelas Iptu Sugeng.
AKP Hengky menegaskan, Polsek Bangun akan terus mengedepankan pendekatan restorative justice dalam penanganan kasus-kasus yang memenuhi syarat.
“Polsek Bangun akan terus mengedepankan restorative justice dalam penanganan kasus-kasus yang memungkinkan. Ini sesuai dengan amanat Kapolri untuk lebih humanis dalam penegakan hukum”, tegas AKP Hengky.
Gamot Nagori Rabuhit Angga menyampaikan, keberhasilan restorative justice ini menjadi contoh baik bagi penyelesaian masalah di tingkat desa.
“Pendekatan seperti ini sangat baik. Masalah terselesaikan, tidak ada dendam, dan semua pihak merasa menang. Ini contoh yang baik untuk penyelesaian masalah di desa”, ucap Angga.
Kegiatan restorative justice yang berlangsung dalam cuaca mendung ini berjalan dengan lancar, situasi aman dan kondusif, serta berakhir dengan penandatanganan kesepakatan damai oleh semua pihak.
“Kegiatan berjalan dengan lancar, situasi aman dan kondusif. Semua pihak puas dengan hasil mediasi dan sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ke pengadilan”, tutup AKP Hengky.
Keberhasilan restorative justice ini menjadi bukti nyata bahwa Polsek Bangun mengedepankan pendekatan humanis dan keadilan restoratif dalam penegakan hukum. ( HN ).







