Simalungun !!!! Kompakonline.com – Dalam upaya meningkatkan profesionalisme dan pemahaman terhadap perkembangan regulasi hukum pidana, Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, SH, S.I.K, MM, mengikuti kegiatan Penyuluhan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana Masa Persidangan-I Tahun 2025 – 2036.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka Kunjungan Kerja Ketua Komisi III DPR RI beserta rombongan di Provinsi Sumatera Utara.
Saat dikonfirmasi pada hari Jumat ( 22 / 08 / 2025 ), sekitar pukul 17.50 Wib, Kapolres Simalungun menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk masyarakat dalam meningkatkan kualitas penegakan hukum.
“Penyuluhan ini sangat penting bagi kami untuk memahami perubahan-perubahan dalam sistem hukum acara pidana yang akan berlaku ke depan”, ujar AKBP Marganda Aritonang.
Kegiatan penyuluhan tersebut dilaksanakan secara virtual pada hari Jumat ( 22 / 08 / 2025 ), mulai pukul 10.00 Wib hingga selesai. Lokasi penyelenggaraan berada di Ruang Kerja Kapolres Pematang Siantar, Jalan Sudirman, Kota Pematang Siantar.
“Kami mengikuti penyuluhan ini untuk memastikan bahwa seluruh jajaran Polres Simalungun memiliki pemahaman yang komprehensif tentang Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang akan berlaku mulai tahun 2025-2036”, ungkap Kapolres Simalungun.
Dia menambahkan bahwa pemahaman yang baik terhadap regulasi ini akan mendukung tugas Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Simalungun.
Penyuluhan ini dihadiri oleh berbagai perwakilan institusi penegak hukum, termasuk Kapolres Pematang Siantar AKBP Sah Udur T.M Sitinjak, SH, S.I.K, MH, yang turut berpartisipasi dalam kegiatan virtual tersebut. Kehadiran multi-institusi ini menunjukkan koordinasi yang solid antar lembaga penegak hukum di wilayah Sumatera Utara.
Kajari Simalungun Irfan Hergianto, SH, MH, juga hadir dalam acara ini sebagai representasi dari kejaksaan. “Sinergi antara kepolisian dan kejaksaan sangat diperlukan dalam memahami dan mengimplementasikan RUU Hukum Acara Pidana ini”, ucap Kajari Simalungun, menekankan pentingnya koordinasi lintas institusi.
Dari pihak peradilan, Ketua Pengadilan Negeri Simalungun Ibu Erika Sari Emsah Ginting SH, MH, dan Ketua Pengadilan Negeri Pematang Siantar Rinto Leoni Manullang, SH, MH, turut mengikuti penyuluhan tersebut. Kehadiran kedua pimpinan pengadilan ini menunjukkan komitmen sistem peradilan dalam mempersiapkan diri menghadapi perubahan regulasi hukum pidana.
Perwakilan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pematang Siantar juga ikut berpartisipasi dalam kegiatan ini, melengkapi representasi dari seluruh elemen sistem peradilan pidana. “Kehadiran semua stakeholder ini memastikan bahwa pemahaman tentang RUU Hukum Acara Pidana dapat tersinkronisasi dengan baik”, ujar salah satu peserta penyuluhan.
Menurut Kapolres Simalungun, kegiatan semacam ini merupakan bentuk nyata dari upaya Polri dalam meningkatkan profesionalisme anggota.
“Kami berkomitmen untuk terus mengembangkan kapasitas dan pemahaman anggota terhadap perkembangan hukum, sehingga dapat melayani masyarakat dengan lebih baik”, ungkapnya.
Penyuluhan yang dilaksanakan secara virtual ini memungkinkan partisipasi yang lebih luas dari berbagai daerah di Sumatera Utara, sekaligus mengoptimalkan efisiensi waktu dan sumber daya.
Kegiatan ini juga menunjukkan adaptasi institusi penegak hukum terhadap teknologi dalam menjalankan fungsi pembinaan dan pengembangan kapasitas.
Dengan mengikuti penyuluhan ini, diharapkan seluruh jajaran Polres Simalungun dapat lebih siap dalam menghadapi implementasi RUU Hukum Acara Pidana yang baru, sehingga tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dapat dilaksanakan dengan lebih efektif dan profesional. ( JS ).