Simalungun !!!! Kompakonline.com – Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, SH, S.I.K, MM, menunjukkan komitmennya dalam mendukung profesionalisme dan transformasi Polri dengan mengikuti kegiatan Sosialisasi Undang – Undang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana yang baru. Kegiatan strategis tersebut digelar di Aula Tribrata Polda Sumatera Utara, Medan, pada Senin ( 19 / 01 / 2026 ), dan dibuka langsung oleh Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K, MH.
Kehadiran Kapolres Simalungun dalam kegiatan ini menjadi bukti keseriusan jajaran Polres Simalungun dalam memahami dan mempersiapkan diri menghadapi perubahan besar dalam sistem hukum pidana nasional. Hal ini disampaikan Kabag SDM Polres Simalungun KOMPOL Manaek Sahala Ritonga, SH, MH, saat dikonfirmasi pada Selasa ( 20 / 01 / 2026 ), sekitar pukul 14.30 Wib.
“Kehadiran Bapak Kapolres Simalungun dalam sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk terus meningkatkan kapasitas dan kualitas sumber daya manusia, agar mampu menerapkan KUHP dan KUHAP yang baru secara profesional dan berkeadilan”, ujar KOMPOL Manaek Sahala Ritonga.
Sosialisasi ini diikuti oleh Pejabat Utama Polda Sumut, Kapolres jajaran, Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, para Kapolsek, serta personel Polri di wilayah hukum Polda Sumatera Utara, baik secara langsung maupun melalui zoom meeting.
Hadir pula sebagai narasumber Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Prof. Dr. Alvi Syahrin, SH, M.S, perwakilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, serta jajaran Divisi Hukum Polri.
Dalam sambutannya, Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto menegaskan bahwa pemberlakuan Undang -Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP merupakan tonggak sejarah penting dalam perjalanan sistem hukum Indonesia.
Ia menyebut, pembaruan ini menjadi momentum bagi Polri untuk melakukan transformasi paradigma penegakan hukum.
“Hari ini kita berada di ambang transformasi hukum paling fundamental. Selama lebih dari satu abad, sistem hukum pidana kita masih bergantung pada produk kolonial yang belum sepenuhnya mencerminkan nilai-nilai Pancasila dan jati diri bangsa”, ucap Irjen Pol. Whisnu.
Kapolda menjelaskan bahwa KUHP dan KUHAP yang baru menghadirkan sistem hukum nasional yang lebih modern, humanis, dan berorientasi pada keadilan.
Masa transisi menuju pemberlakuan penuh pada 2 Januari 2026 harus dimanfaatkan sebaik mungkin oleh seluruh aparat penegak hukum, termasuk Polri, untuk memperkuat pemahaman, kesiapan, serta profesionalisme dalam bertugas.
Ia juga menekankan bahwa KUHAP baru memberikan penegasan terhadap peran Polri sebagai penyidik utama dalam sistem peradilan pidana.
Peran tersebut, menurut Kapolda, harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi hukum, transparansi, serta perlindungan hak asasi manusia.
“Penyidik Polri dituntut bekerja semakin profesional, sah secara hukum, dan akuntabel. Setiap tindakan penegakan hukum harus mampu dipertanggungjawabkan secara etik dan yuridis”, ungkapnya.
Selain itu, Kapolda Sumut menyoroti perubahan paradigma pemidanaan dalam KUHP baru yang tidak lagi semata – mata berorientasi pada penghukuman. Pendekatan korektif, rehabilitatif, dan restoratif kini menjadi bagian penting dalam sistem pemidanaan, dengan tujuan utama pemulihan dan reintegrasi sosial.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang menyambut baik pelaksanaan sosialisasi ini sebagai bekal penting bagi pimpinan dan personel Polri di daerah.
Ia menilai pemahaman menyeluruh terhadap KUHP dan KUHAP baru sangat dibutuhkan agar pelaksanaan tugas di lapangan tetap selaras dengan semangat pembaruan hukum.
“Sosialisasi ini menjadi ruang belajar dan penguatan bagi kami di kewilayahan, agar setiap langkah penegakan hukum yang dilakukan benar – benar mencerminkan keadilan, profesionalisme, dan rasa kemanusiaan”, ungkap Kapolres Simalungun.
Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Polres Simalungun menegaskan komitmennya untuk terus beradaptasi dengan perubahan regulasi, meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat, serta mendukung terwujudnya Polri yang Presisi, modern dan semakin dipercaya publik. ( HN ).







