Langkat !!!!! Kompakonline.com – Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, SH, S.I.K, M.Si, memimpin langsung pelarangan kegiatan Gestrek Motor Cross tanpa izin di Dusun II Tanjung Balai, Desa Beruam, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, pada hari ini. Tindakan ini dilakukan untuk memastikan ketertiban dan keamanan masyarakat setempat, Sabtu ( 28 / 12 / 2024 ).
Pukul 10.00 Wib, pelaksanaan kegiatan Gestrek Motor Cross yang rencananya digelar di lokasi tersebut dibatalkan secara tegas. Kapolres Langkat bersama tim gabungan yang melibatkan 105 personel Polres Langkat, 100 personel Brimob Polda Sumut, 105 personel Dit Samapta Polda Sumut, 30 personel TNI AD, dan 30 personel Sat Pol PP Kabupaten Langkat, memulai upaya pembongkaran fasilitas yang disiapkan untuk kegiatan tersebut.
Dukungan alat berat berupa excavator dari Perkebunan LNK turut dikerahkan untuk meratakan trek lintasan yang digunakan dalam acara ini. Pada pukul 11.00 Wib, proses perataan selesai, dan pukul 13.00 Wib, lokasi dinyatakan bersih dari aktivitas Gestrek Motor Cross.
Pelarangan ini juga diikuti dari sejumlah pejabat Polres Langkat, di antaranya Kabag Ops Kompol Abdul Rahman, SH, MH, Kasat Reskrim AKP Dedi Mirza, S.I.K, MM, Kasat Intelkam AKP M. Syarif Ginting, Kasat Samapta AKP Adi Haryono, SH dan Kapolsek Kuala AKP R. Panjaitan, SE.
Konsolidasi dilaksanakan pada pukul 15.30 WIB, dan seluruh personel yang terlibat kembali ke kesatuan masing – masing. Situasi selama pelaksanaan kegiatan berlangsung kondusif dan terkendali.
Kapolres Langkat menegaskan, kegiatan tanpa izin yang berpotensi mengganggu ketertiban umum akan ditindak tegas. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyelenggarakan acara tanpa izin resmi demi keamanan dan kenyamanan bersama”, tegasnya. ( Lukman Tarigan ).