Pematangsiantar !!! Kompakonline.com — Kantor Hukum Willy & Co Law Office, melalui kuasa hukumnya Willy W. Sidauruk, SH, M.Si, resmi memberikan pendampingan hukum kepada sdr. Chandra Lubis, warga Kota Sibolga, dalam perkara dugaan tindak pidana pembunuhan/penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan turut serta melakukan perbuatan pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat (3) KUHP, dan Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Kuasa hukum menyampaikan bahwa langkah hukum ini diambil untuk menjamin hak konstitusional kliennya agar mendapatkan perlindungan dan keadilan yang seimbang sesuai dengan prinsip due process of law dan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
“Kami hadir untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan secara objektif, proporsional, dan tidak mengabaikan hak-hak tersangka sebagai warga negara. Setiap dugaan tindak pidana harus dibuktikan melalui alat bukti yang sah dan proses hukum yang transparan”, ujar Willy W. Sidauruk, SH, M.Si, selaku kuasa hukum.
Menurut keterangan pihak keluarga dan kuasa hukum, hingga saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi – saksi dan pendalaman terhadap motif serta kronologi peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Kuasa hukum meminta seluruh pihak untuk tidak mengeluarkan opini publik yang dapat mencederai proses hukum dan menciptakan trial by media.
Lebih lanjut, Kantor Hukum Willy & Co Law Office menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal setiap tahapan penyidikan hingga proses peradilan, guna memastikan asas keadilan berjalan sebagaimana mestinya dan tidak ada pelanggaran terhadap hak asasi manusia dalam penanganan perkara ini.
“Kami percaya hukum adalah jalan menuju kebenaran, bukan alat untuk menekan. Oleh karena itu, kami meminta agar masyarakat tidak tergiring oleh isu yang belum tentu benar. Serahkan seluruh proses kepada penegak hukum sesuai koridor undang-undang”, tegas Willy.
Sebagai penutup, pihak Willy & Co Law Office mengimbau seluruh masyarakat dan media untuk menunggu hasil penyidikan secara resmi dan menghormati asas praduga tak bersalah. ( Tim ).






