Simalungun !!!! Kompakonline.com – Tim Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus pencurian tabung gas yang meresahkan warga. Sebanyak empat tersangka berhasil diringkus beserta barang bukti senilai puluhan juta rupiah.
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manulang, SH, menggelar konferensi pers di Aula Andar Siahaan, Mapolres Simalungun, Rabu ( 03 / 12 / 2025 ) siang. Dalam kesempatan itu, ia memaparkan detail pengungkapan kasus yang melibatkan sindikat pencurian antar-kota ini.
“Kami berhasil mengamankan empat tersangka dan masih memburu dua pelaku lainnya yang buron”, ujar Herison didampingi Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba dan KBO Reskrim IPDA Bilson Hutauruk.
Pengungkapan kasus ini berawal dari empat laporan polisi yang diterima Polres Simalungun pada Oktober – November 2025. Korban pertama, Ogi Samuel Damanik, melaporkan kehilangan dua jerigen kosong dan delapan tabung gas di warungnya di Dolok Panribuan pada 20 Oktober lalu.
Mangatur Silalahi, korban kedua, kehilangan 100 tabung gas kosong dan tiga jerigen berisi minyak goreng curah di Gunung Maligas. Sementara Klara Rasinta Br Ginting mengalami kerugian lebih besar – selain 10 tabung gas, motornya juga raib lengkap dengan uang tunai Rp.10 juta di Pamatang Silimahuta.
“Kejadian terakhir dialami Mardongan Asi Lumban Tobing yang kehilangan 50 tabung gas isi dan dua jerigen minyak goreng di Purba”, ungkap Herison menjelaskan rangkaian kejadian yang menjadi dasar penyelidikan.
Tim Laser Sat Reskrim yang dipimpin Kanit I Iptu Ivan Rony Purba kemudian melakukan penyelidikan intensif.
Terungkap bahwa para pelaku beraksi saat dini hari dengan modus memotong gembok menggunakan gunting besi.
“Mereka memilih waktu antara pukul 01.00-05.00 Wib saat korban tertidur pulas. Setelah gembok terpotong, mereka mengangkut tabung gas dan barang lainnya menggunakan mobil pickup Gran Max”, papar Herison menjelaskan modus operandi yang rapi.
Hasil curian langsung dibawa ke Medan untuk dijual kepada penadah.
Aksi mereka baru terhenti setelah tim bergerak cepat berdasarkan informasi intelijen.
Puncaknya terjadi Minggu malam ( 30 / 11 / 2025 ) sekitar pukul 22.00 Wib.
Tim mendapat informasi bahwa tersangka utama, Josua Situmorang, berada di Medan. Tanpa membuang waktu, tim bergerak ke lokasi.
“Senin dini hari pukul 02.30 Wib, kami berhasil mengamankan keempat tersangka di sebuah gudang kosong di Jalan Alumunium Raya, Tanjung Mulia, Medan Deli”, ucap Herison mengisahkan momen penangkapan.
Keempat tersangka yang diamankan yakni Josua Situmorang (32) dari Humbang Hasundutan, Dearma Situngkir (34) dari Samosir, Zul Pasaribu (50) dari Medan, dan Franciscus Fiber Silaen (39) dari Medan Labuhan yang berperan sebagai penadah.
Dari penggeledahan gudang, tim menyita barang bukti cukup banyak.
“Kami amankan satu unit mobil Gran Max hitam BK 9128 BA, 112 tabung gas kosong, satu unit motor Suzuki Swan yang dicuri, satu handphone, dan gunting besi sebagai alat kejahatan”, rinci Herison.
Dua pelaku lainnya, Hendri Silitonga (45) dan Yusuf Sihombing (38), masih dalam pengejaran.
“Kami terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap dua DPO tersebut”, tegasnya.
Ketiga tersangka pencuri—Josua, Dearma, dan Zul—dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Sedangkan Franciscus sebagai penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
“Keempat tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Simalungun. Berkas perkara akan segera kami kirim ke Kejaksaan”, jelas Herison.
Kasi Humas AKP Verry Purba menambahkan, penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim yang tidak kenal lelah.
“Kami berharap masyarakat lebih waspada dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar rumah atau usaha mereka”, pungkas Verry saat dikonfirmasi Rabu sore.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini diharapkan memberikan efek jera dan meningkatkan rasa aman masyarakat Simalungun.
Polres Simalungun terus berkomitmen memberantas kejahatan dan melindungi warga. ( JS ).






