Sergai !!!!! Kompak Online – Dalam rangka menghindari terjadinya kerusakan tak wajar terhadap pembangunan yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), tersebar di 17 kecamatan dan 243 desa/keluharan, baik itu bersumber dari keuangan daerah maupun Propivinsi dan Pusat, maka semua pihak kalangan masyarakat harus turut serta melakukan pengawasan dan menjaga hasil pembangunan tersebut dari kerusakan tak wajar yang diduga bisa saja disebabkan perlakuan orang yang kurang bertanggungjawab dan disinyalir juga ada semacam unsur sengaja untuk merusak pembangunan tersebut.
Peran serta masyarakat untuk ikut mengawasi hasil pembangunan agar tetap dalam kondisi baik sangat dibutuhkan. Fenomena ini bisa dilihat dari kerusakan yang terjadi terhadap Jalan yang menghubungi Desa Sei Parit dengan Desa Pematang Ganjang kecamatan Sei Rampah,Sergai, yang telah dilakukan peningkatan dengan hotmix diperkirakan 5. 636 X 4 M dan dari APBD tahun 2021 dengan volume 715 X 4 M.
Ketua Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) Sergai M.Nur, Sabtu (19/3/2022), mengatakan ,” muncul dugaan kerusakan pada badan jalan di Desa Sei Parit – Desa Pematang Ganjang tersebut kelihatannya tidak wajar , sebab jalan tersebut merupakan kelas C yang mampu dilintasi angkutan yang beratnya tidak lebih dari 8 ton, namun diduga kuat badan jalan itu telah dilintasi kendaraan yang membawa barang dengan berat 10 ke ton ke atas , maka badan jalan tersebut mengalami kerusakan.
Selain masyarakat pihak dari Dinas PUPR dapat meningkatan pengawasan baik itu terhadap pekerjaan yang sedang dilaksanakan. Begitu juga dengan pihak Dinas Perhubungan Sergai terus meningkatan pengawasan terhadap kendaraan yang membawa muatan barang melebihi kapasitas melintas di badan jalan bukan jalurnya. Jika dua dinas ini dan masyarakat berkolaborasi menjaga hasil pembangunan ini, diyakini kerusakan tak wajar itu sulit dijumpai dan tidak terjadi lagi” .Ujar M.Nur.
M.nuh juga mengatakan , ” saya Selaku masyarakat Sergai , saya memberikan apresiasi cukup tinggi terhadap Bupati Sergai H.Darma Wijaya dan Wakil Bupati H.Adlin Umar Yusri Tambunan yang sangat komit melakukan perubahan dan mendongkrak perekonomian masyarakat dengan fokus membangun infrastruktur jalan diberbagai Kecamatan dan ini sudah terbukti banyak jalan yang dibangun. Nah, jika ada kerusakan terhadap jalan maka perlu diminta pertanggungjawaban dari pihak rekanan.
terkait pengawasan terhadap berbagai kendaraan yang melintas di badan jalan tidak sesuai kelasnya, hal ini sebenarnya sudah saya layangkan surat tertuju kepada Kadis Perhubungan Sergai tertanggal 23 Desember 2021 perihal PORTAL/PALANG Jalan Kabupaten Serdang Bedagai “HARUS DITUTUP PERMANEN.”.
Seingat saya , truk yang membawa angkutan melebihi tonase melintas di badan jalan tidak kelas maka bisa diberikan sanksi denda sebesar Rp.60 juta dan kurungan 6 bulan, sebab telah melanggar Perda Nomor 9 tahun 2018 tentang jalan. Kata M.Nuh .
Sementara Kadis PUPR Sergai Johan Sinaga SE,M.AP yang dihubungi via telepon seluler mengatakan ” Terimakasih yang tak terhingga kepada media yang memberitakan informasi yang sangat berharga kepada pemerintah terutama kepada kami Di Dinas PUPR Sergai . Dengan adanya sosial control di media ini kami bisa melihat dan mengerti di mana – mana aja yang rusak , jadi kami bisa memanggil rekanan yang mengerjakan untuk di perbaiki , terutama jalan yang baru di bangan di tahun 2021 lalu yaitu jalan Sei paret menuju Pematang Ganjang , itu masih ada dana pemeliharaanya , jadi dalam waktu dekat ini akan kami panggil pihak rekanan untuk memperbaikinya. Ungkap Kadis PUPR Sergai . (Sutrisno) .