Kompak Online
Selasa, 27 Januari 2026
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Sumatera Utara
    • Lintas Provinsi
    • Hukum
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Pariwisata
Kompak Online
No Result
View All Result
Kompak Online
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Lintas Provinsi
  • Pematangsiantar
  • Simalungun
  • Sumatera Utara
  • Internasional
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Pariwisata
ADVERTISEMENT
Home Hukum
Sidang Gugatan Class Action SUMUT WATCH Sebesar RP. 10 M Lebih
Kepada Direksi PDAM Tirtalihou.

Sidang Gugatan Class Action SUMUT WATCH Sebesar RP. 10 M Lebih Kepada Direksi PDAM Tirtalihou.

Gugatan Class Action SUMUT WATCH Sebesar RP. 10 M Lebih Kepada Direksi PDAM Tirtalihou Mulai Disidangkan

Kompakonline.com by Kompakonline.com
13 Agustus 2024 | 19:01 WIB
in Hukum

Simalungun !!!! Kompakonline.com -Pengadilan Negeri Simalungun dipimpin Majelis Hakim yakni Anggreana E. Roriah Sormin, SH, MH sebagai Ketua, Agung Cory Fondrara Dodo Laia, SH, MH dan Widi Astuti, SH masing- masing sebagai Anggota, didampingi Santo Yohana Sitompul, SH, selaku Panitera, Selasa ( 13 / 08 / 2024 ), mulai menyidangkan perkara gugatan class action sebesar Rp. 10 Miliar lebih yang diajukan Sumut Watch kepada Direksi PDAM Tirta Lihou Kab. Simalungun, sebagaimana terdaftar dalam Register Perkara Nomor : 100/Pdt.G/2024/PN Sim.

Kepada pers, DR. (C), Daulat Sihombing, SH, MH selaku kuasa hukum menjelaskan, bahwa Sumut Watch atas nama dan kepentingan Irwan Karokaro dan kawan- kawan (sebanyak 17) pelanggan PDAM Tirta Lihou sebagai perwakilan, mengajukan gugatan class action kepada Direksi PDAM Tirta Lihou, karena menejemen perusahaan tersebut secara sewenang- wenang merubah klasifikasi tarif pelanggan NA.3 menjadi NA.

Mantan Hakim Adhoc pada Pengadilan Negeri Medan ini menjelaskan, berdasarkan Pasal 54, Perda Simalungun No. 43 Tahun 2001 tentang PDAM Tirta Lihou Kab. Simalungun, bahwa : “Penetapan dan perobahan tarif air minum ditetapkan dengan keputusan Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan Pimpinan DPRD”.

Kemudian berdasarkan Peraturan Bupati Simalungun No. 18 Tahun 2016 tentang Tarif Air Minum PDAM Tirta Lihou, tanggal 12 September 2016, klasifikasi tarif pelanggan NA.3 atau disebut juga Rumah Tangga C, yakni Rumah yang didalamnya berfungsi sebagai tempat tinggal dengan ukuran > 50 m2 s/d 100 m2, adalah : a. 0 – 10 m3 = Rp. 2.180.- per m3; b. 11- 20 m3 = Rp. 2.880.-per m3; dan c. 21 m3– ke atas = Rp. 3.940.-per m3.

Sedangkan klasifikasi tarif pelanggan NA.4 atau disebut juga Rumah Tangga D, yakni Rumah dengan bangunan yang termasuk menengah sampai dengan mewah, tidak ada kegiatan usaha didalam dan/ atau di luar bangunannya antara lain : 1). Rumah permanen berlantai 2 (dua) atau lebih berbentuk ruko ataupun tidak; 2). Rumah permanen tipe 100 atau lebih; 3). Kompleks Perumahan/ Real Estate Tipe 100 atau lebih kecuali Perumnas/ BTN sebelum merubah bentuk sesuai dengan perjanjian kontaknya; dan 4). Kolam renang, lapangan tenis atau fasilitas olahraga lainnya yang ada dikompleks real estate khusus untuk penghuni ral estate, adalah : a. 0 – 10 m3 = 2.880.- per m3; b. 11 – 20 m3 = Rp. 3.600.- per m3; c. 21 – ke atas = 5.040.- per m3

Namun secara sepihak Dirut PDAM Tirta Lihou dengan Surat Keputusan Nomor : 690/ 09/ Hublang – PDAM tentang Penetapan Perubahan Klasifikasi Tarif Pelanggan NA.3 menjadi NA.4 TMT Rekening Desember 2022 tertanggal 5 Januari 2023, telah mengubah klasifikasi tarif pelanggan NA.3 menjadi NA.4, tanpa didasarkan pada Keputusan Kepala Daerah maupun persetujuan Pimpinan DPRD.

Sebelum terbitnya Surat Keputusan Nomor : 690/ 09/ Hublang – PDAM tentang Penetapan Perubahan Klasifikasi Tarif Pelanggan NA.3 menjadi NA.4 TMT Rekening Desember 2022 tertanggal 5 Januari 2023, Dirut PDAM Tirta Lihou telah mengubah terlebih dahulu klasifikasi tarif pelanggan NA.3 menjadi NA.4, hingga membuat Para Penggugat bingung karena tagihan pemakaian air Desember 2022 yang diterima Januari 2023 mengalami kenaikan sangat signifikan tanpa diketahui penyebabnya.

Ketika dipertanyakan kepada petugas pencatat meteran maupun petugas loket unit pembayaran, malah tidak mendapat penjelasan kecuali menyarankan agar Para Penggugat mempertanyakan langsung ke Kantor Direksi PDAM Tirta Lihou. Sekitar 10 bulan setelah terjadi lonjakan tagihan pemakaian air, baru Para Penggugat mendapat bocoran bahwa melonjaknya tagihan pembayaran pelanggan NA.3, karena klasifikasi tarif NA.3 telah diubah oleh Dirut PDAM Tirta Lihou secara sewenang – wenang menjadi NA.4.

Setelah bocor ke publik hingga ada pihak lain yang melaporkan tindakan tersebut sebagai indikasi tindak pidana korupsi ke Polda Sumut, Dirut PDAM Tirta Lihou kemudian menerbitkan SK Nomor : 690/ 09/ Hublang – PDAM, yang kemudian disusul dengan rekayasa surat- surat yang dibuat secara berlaku surut seolah perubahan klasifikasi tarif pelanggan NA.3 menjadi NA.4 dilakukan atas desakan para kepala- kepala cabang.

Dirut PDAM Tirta Lihou  Dodi Ridowin Mandalahi sendiri kepada puluhan pelanggan klasifikasi NA.3 yang menggelar aksi demo untuk menolak perubahan klasifikasi tarif pelanggan NA.3 NA.4 di Kantor PDAM Tirta Lihou, mengakui bahwa perubahan klasifikasi tarif pelanggan NA.3 menjadi NA.4 merupakan kesalahan atau kekeliruan para Kepala Cabang maupun para Kepala Unit. (JurnalisIndoNews, Edisi 27 Nopember 2023). Meski diakui sebagai kekeliruan, Dirut tetap saja tidak membatalkan perubahan klasifikasi tarif pelanggan NA.3 menjadi NA.4 tersebut.

Lima Tuntutan

Berdasarkan hal demikian, Para Penggugat berkesimpulan bahwa Keputusan Dirut PDAM Tirta Lihou Nomor : 690/ 09/ Hublang – PDAM tentang Penetapan Perubahan Klasifikasi Tarif Pelanggan NA.3 menjadi NA.4, adalah perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, sehingga Para Penggugat dalam gugatannya menuntut agar Majelis Hakim, Pertama : menyatakan perbuatan Direksi PDAM Tirta Lihou yang perubahan klasifikasi tarif pelanggan NA.3 menjadi NA.4 berdasarkan SK Dirut PDAM Tirta Lihou Nomor : 690/ 09/ Hublang – PDAM tentang Penetapan Perubahan Klasifikasi Tarif Pelanggan NA.3 menjadi NA.4, adalah perbuatan melawan hukum.

Kedua, menyatakan SK Dirut PDAM Tirta Lihou Nomor : 690/ 09/ Hublang – PDAM tentang Penetapan Perubahan Klasifikasi Tarif Pelanggan NA.3 menjadi NA.4, TMT Rekening Desember 2022, tidak sah dan harus DIBATALKAN; Ketiga, menghukum Direksi PDAM Tirta Lihou untuk membayar ganti kerugian kepada Para Penggugat secara materil sebesar Rp. 5.122.660.200,00 + kerugian secara immateril sebesar Rp. 5.000.000.000,00, total sebesar Rp. 10.122.660.200,00. (sepuluh miliar seratus dua puluh dua juta enam ratus enam puluh ribu dua ratus rupiah).

Keempat, menghukum Direksi PDAM Tirta Lihou untuk membuat pernyataan maaf kepada Para Penggugat dalam bentuk iklan yang dimuat pada : a. 2 (dua) media cetak nasional (durasi 1 kali); b. 2 (dua) media cetak regional (durasi 2 kali berturut); c. 2 (dua) media cetak lokal (durasi 2 kali berturut); d. 2 (dua) media televisi nasional (durasi 2 kali berturut); e. 20 (dua puluh) media online (durasi 2 kali berturut). Kelima, mengabulkan permohonan Para Penggugat untuk membentuk tim atau panel pada 17 unit pelayanan PDAM Tirta Lihou guna memperlancar pembayaran ganti rugi.

Dalam sidang perdana ini, hadir Daulat Sihombing kuasa Para Penggugat dan Antony Damanik, SH selaku Direktur Umum Tirta Lihou. Namun karena Antony Damanik, SH, tidak dilengkapi dengan surat tugas dan identitas sebagai Direktur Umum, maka Ketua Majelis memintanya meninggalkan ruang persidangan dan dianggap tidak hadir dan sidang ditunda dan dilanjutkan Selasa ( 20 / 08 / 2024 ). ( JS). 

 

ShareTweetSendSharePinSend
ADVERTISEMENT

Baca Juga

Polsek Siantar Martoba Respon Cepat, Dua Terduga Pelaku Pencurian.
Hukum

Polsek Siantar Martoba Respon Cepat, Dua Terduga Pelaku Pencurian

by Kompakonline.com
26 Januari 2026 | 17:47 WIB

Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Polsek Siantar Martoba respon cepat laporan masyarakat di Call Center 110 dengan mengamankan dua orang terduga pelaku...

Read moreDetails
Polsek Siantar Utara Ungkap Pelaku Pencurian di Dalam Rumah.
Hukum

Polsek Siantar Utara Ungkap Pelaku Pencurian di Dalam Rumah

by Kompakonline.com
26 Januari 2026 | 17:40 WIB

Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Tempo kurang dari 1x24 jam setelah dilaporkan tepatnya hari Sabtu ( 24 / 01 2026 ) malam...

Read moreDetails
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar Amankan Pemuda 25 Tahun Dengan Sabu 1,26 Gram di Jalan Sisingamangaraja.
Hukum

Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar Amankan Pemuda 25 Tahun Dengan Sabu 1,26 Gram di Jalan Sisingamangaraja

by Kompakonline.com
25 Januari 2026 | 18:34 WIB

Pematangsiantar !!! Kompakonline.com – Komitmen Polres Pematangsiantar dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus kepemilikan...

Read moreDetails
Sat Rekrim Polres Pematangsiantar Ungkap Curat di Jalan Sumber Jaya II.
Hukum

Sat Rekrim Polres Pematangsiantar Ungkap Curat di Jalan Sumber Jaya II

by Kompakonline.com
24 Januari 2026 | 18:19 WIB

Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar melalui Unit Jatanras berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan...

Read moreDetails

Terpopuler

Simalungun

Malam – Malam Bagi Kopi Gratis! Kanit Gakkum Polres Simalungun Peduli Supir : “Jangan Ngantuk, Nyawa Berharga”

26 Januari 2026 | 23:33 WIB
Pendidikan

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn Diwakili Sekda Junaedi Antonius Sitanggang, SSTP, MSi Kunjungi & Tinjau Program Bimbel Tambahan Bagi Siswa – Siswi di SMP Negeri 5 Pematangsiantar

26 Januari 2026 | 21:21 WIB
Simalungun

Kesigapan Polsek Parapat Ungkap Fakta Satwa Terlindas di Jembatan Sisera-sera, Sempat Disangka Anak Harimau

26 Januari 2026 | 19:19 WIB
Peristiwa

Tangani Kecelakaan Maut di Tapian Dolok, Kanit Gakkum & Kapolsek Serbalawan Tunjukkan Respon Cepat

26 Januari 2026 | 18:53 WIB
Pematangsiantar

Wakil Ketua DPRD Pematangsiantar Ir. Daud Simanjuntak, MM Sidak Lapangan Untuk Mendengarkan Keluhan Masyarakat & Langsung Merealisasikannya 

26 Januari 2026 | 18:44 WIB
Regional

Ciptakan Situasi Kamtibmas Yang Kondusif, Polsek Siantar Timur Laksanakan BLP di Wilayah Hukumnya

26 Januari 2026 | 18:05 WIB
Regional

Polres Pematangsiantar KYRD Antisipasi Balap Liar & Knalpot Brong

26 Januari 2026 | 18:00 WIB
Pematangsiantar

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba Laksanakan Saling di Jalan Sitalasari

26 Januari 2026 | 17:54 WIB
Hukum

Polsek Siantar Martoba Respon Cepat, Dua Terduga Pelaku Pencurian

26 Januari 2026 | 17:47 WIB
Hukum

Polsek Siantar Utara Ungkap Pelaku Pencurian di Dalam Rumah

26 Januari 2026 | 17:40 WIB
Pematangsiantar

Wakil Ketua DPRD Pematangsiantar Ir. Daud Simanjuntak, MM Pimpin Rapat Penjadwalan Paripurna I DPRD Kota Pematangsiantar 

26 Januari 2026 | 15:26 WIB
Pematangsiantar

Wakil Ketua DPRD Pematangsiantar Ir. Daud Simanjuntak, MM Hadiri Rapat Paripurna Pengurus Gereja Katolik Paroki Jalan Medan

26 Januari 2026 | 09:02 WIB

Berita Terbaru

Simalungun

Malam – Malam Bagi Kopi Gratis! Kanit Gakkum Polres Simalungun Peduli Supir : “Jangan Ngantuk, Nyawa Berharga”

26 Januari 2026 | 23:33 WIB
Pendidikan

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn Diwakili Sekda Junaedi Antonius Sitanggang, SSTP, MSi Kunjungi & Tinjau Program Bimbel Tambahan Bagi Siswa – Siswi di SMP Negeri 5 Pematangsiantar

26 Januari 2026 | 21:21 WIB
Simalungun

Kesigapan Polsek Parapat Ungkap Fakta Satwa Terlindas di Jembatan Sisera-sera, Sempat Disangka Anak Harimau

26 Januari 2026 | 19:19 WIB
Peristiwa

Tangani Kecelakaan Maut di Tapian Dolok, Kanit Gakkum & Kapolsek Serbalawan Tunjukkan Respon Cepat

26 Januari 2026 | 18:53 WIB
Pematangsiantar

Wakil Ketua DPRD Pematangsiantar Ir. Daud Simanjuntak, MM Sidak Lapangan Untuk Mendengarkan Keluhan Masyarakat & Langsung Merealisasikannya 

26 Januari 2026 | 18:44 WIB
Regional

Ciptakan Situasi Kamtibmas Yang Kondusif, Polsek Siantar Timur Laksanakan BLP di Wilayah Hukumnya

26 Januari 2026 | 18:05 WIB
Regional

Polres Pematangsiantar KYRD Antisipasi Balap Liar & Knalpot Brong

26 Januari 2026 | 18:00 WIB
Pematangsiantar

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba Laksanakan Saling di Jalan Sitalasari

26 Januari 2026 | 17:54 WIB
Hukum

Polsek Siantar Martoba Respon Cepat, Dua Terduga Pelaku Pencurian

26 Januari 2026 | 17:47 WIB
Hukum

Polsek Siantar Utara Ungkap Pelaku Pencurian di Dalam Rumah

26 Januari 2026 | 17:40 WIB
Pematangsiantar

Wakil Ketua DPRD Pematangsiantar Ir. Daud Simanjuntak, MM Pimpin Rapat Penjadwalan Paripurna I DPRD Kota Pematangsiantar 

26 Januari 2026 | 15:26 WIB
Pematangsiantar

Wakil Ketua DPRD Pematangsiantar Ir. Daud Simanjuntak, MM Hadiri Rapat Paripurna Pengurus Gereja Katolik Paroki Jalan Medan

26 Januari 2026 | 09:02 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • ToS

© 2021-2024 kompakonline.com

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Sumatera Utara
    • Lintas Provinsi
    • Hukum
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Pariwisata

© 2021-2024 kompakonline.com

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini