Kompak Online
Rabu, 10 Desember 2025
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Sumatera Utara
    • Lintas Provinsi
    • Hukum
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Pariwisata
Kompak Online
No Result
View All Result
Kompak Online
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Lintas Provinsi
  • Pematangsiantar
  • Simalungun
  • Sumatera Utara
  • Internasional
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Pariwisata
ADVERTISEMENT
Home Hukum
Sidang Gugatan Class Action SUMUT WATCH Sebesar RP. 10 M Lebih
Kepada Direksi PDAM Tirtalihou.

Sidang Gugatan Class Action SUMUT WATCH Sebesar RP. 10 M Lebih Kepada Direksi PDAM Tirtalihou.

Gugatan Class Action SUMUT WATCH Sebesar RP. 10 M Lebih Kepada Direksi PDAM Tirtalihou Mulai Disidangkan

Kompakonline.com by Kompakonline.com
13 Agustus 2024 | 19:01 WIB
in Hukum

Simalungun !!!! Kompakonline.com -Pengadilan Negeri Simalungun dipimpin Majelis Hakim yakni Anggreana E. Roriah Sormin, SH, MH sebagai Ketua, Agung Cory Fondrara Dodo Laia, SH, MH dan Widi Astuti, SH masing- masing sebagai Anggota, didampingi Santo Yohana Sitompul, SH, selaku Panitera, Selasa ( 13 / 08 / 2024 ), mulai menyidangkan perkara gugatan class action sebesar Rp. 10 Miliar lebih yang diajukan Sumut Watch kepada Direksi PDAM Tirta Lihou Kab. Simalungun, sebagaimana terdaftar dalam Register Perkara Nomor : 100/Pdt.G/2024/PN Sim.

Kepada pers, DR. (C), Daulat Sihombing, SH, MH selaku kuasa hukum menjelaskan, bahwa Sumut Watch atas nama dan kepentingan Irwan Karokaro dan kawan- kawan (sebanyak 17) pelanggan PDAM Tirta Lihou sebagai perwakilan, mengajukan gugatan class action kepada Direksi PDAM Tirta Lihou, karena menejemen perusahaan tersebut secara sewenang- wenang merubah klasifikasi tarif pelanggan NA.3 menjadi NA.

Mantan Hakim Adhoc pada Pengadilan Negeri Medan ini menjelaskan, berdasarkan Pasal 54, Perda Simalungun No. 43 Tahun 2001 tentang PDAM Tirta Lihou Kab. Simalungun, bahwa : “Penetapan dan perobahan tarif air minum ditetapkan dengan keputusan Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan Pimpinan DPRD”.

Kemudian berdasarkan Peraturan Bupati Simalungun No. 18 Tahun 2016 tentang Tarif Air Minum PDAM Tirta Lihou, tanggal 12 September 2016, klasifikasi tarif pelanggan NA.3 atau disebut juga Rumah Tangga C, yakni Rumah yang didalamnya berfungsi sebagai tempat tinggal dengan ukuran > 50 m2 s/d 100 m2, adalah : a. 0 – 10 m3 = Rp. 2.180.- per m3; b. 11- 20 m3 = Rp. 2.880.-per m3; dan c. 21 m3– ke atas = Rp. 3.940.-per m3.

Sedangkan klasifikasi tarif pelanggan NA.4 atau disebut juga Rumah Tangga D, yakni Rumah dengan bangunan yang termasuk menengah sampai dengan mewah, tidak ada kegiatan usaha didalam dan/ atau di luar bangunannya antara lain : 1). Rumah permanen berlantai 2 (dua) atau lebih berbentuk ruko ataupun tidak; 2). Rumah permanen tipe 100 atau lebih; 3). Kompleks Perumahan/ Real Estate Tipe 100 atau lebih kecuali Perumnas/ BTN sebelum merubah bentuk sesuai dengan perjanjian kontaknya; dan 4). Kolam renang, lapangan tenis atau fasilitas olahraga lainnya yang ada dikompleks real estate khusus untuk penghuni ral estate, adalah : a. 0 – 10 m3 = 2.880.- per m3; b. 11 – 20 m3 = Rp. 3.600.- per m3; c. 21 – ke atas = 5.040.- per m3

Namun secara sepihak Dirut PDAM Tirta Lihou dengan Surat Keputusan Nomor : 690/ 09/ Hublang – PDAM tentang Penetapan Perubahan Klasifikasi Tarif Pelanggan NA.3 menjadi NA.4 TMT Rekening Desember 2022 tertanggal 5 Januari 2023, telah mengubah klasifikasi tarif pelanggan NA.3 menjadi NA.4, tanpa didasarkan pada Keputusan Kepala Daerah maupun persetujuan Pimpinan DPRD.

Sebelum terbitnya Surat Keputusan Nomor : 690/ 09/ Hublang – PDAM tentang Penetapan Perubahan Klasifikasi Tarif Pelanggan NA.3 menjadi NA.4 TMT Rekening Desember 2022 tertanggal 5 Januari 2023, Dirut PDAM Tirta Lihou telah mengubah terlebih dahulu klasifikasi tarif pelanggan NA.3 menjadi NA.4, hingga membuat Para Penggugat bingung karena tagihan pemakaian air Desember 2022 yang diterima Januari 2023 mengalami kenaikan sangat signifikan tanpa diketahui penyebabnya.

Ketika dipertanyakan kepada petugas pencatat meteran maupun petugas loket unit pembayaran, malah tidak mendapat penjelasan kecuali menyarankan agar Para Penggugat mempertanyakan langsung ke Kantor Direksi PDAM Tirta Lihou. Sekitar 10 bulan setelah terjadi lonjakan tagihan pemakaian air, baru Para Penggugat mendapat bocoran bahwa melonjaknya tagihan pembayaran pelanggan NA.3, karena klasifikasi tarif NA.3 telah diubah oleh Dirut PDAM Tirta Lihou secara sewenang – wenang menjadi NA.4.

Setelah bocor ke publik hingga ada pihak lain yang melaporkan tindakan tersebut sebagai indikasi tindak pidana korupsi ke Polda Sumut, Dirut PDAM Tirta Lihou kemudian menerbitkan SK Nomor : 690/ 09/ Hublang – PDAM, yang kemudian disusul dengan rekayasa surat- surat yang dibuat secara berlaku surut seolah perubahan klasifikasi tarif pelanggan NA.3 menjadi NA.4 dilakukan atas desakan para kepala- kepala cabang.

Dirut PDAM Tirta Lihou  Dodi Ridowin Mandalahi sendiri kepada puluhan pelanggan klasifikasi NA.3 yang menggelar aksi demo untuk menolak perubahan klasifikasi tarif pelanggan NA.3 NA.4 di Kantor PDAM Tirta Lihou, mengakui bahwa perubahan klasifikasi tarif pelanggan NA.3 menjadi NA.4 merupakan kesalahan atau kekeliruan para Kepala Cabang maupun para Kepala Unit. (JurnalisIndoNews, Edisi 27 Nopember 2023). Meski diakui sebagai kekeliruan, Dirut tetap saja tidak membatalkan perubahan klasifikasi tarif pelanggan NA.3 menjadi NA.4 tersebut.

Lima Tuntutan

Berdasarkan hal demikian, Para Penggugat berkesimpulan bahwa Keputusan Dirut PDAM Tirta Lihou Nomor : 690/ 09/ Hublang – PDAM tentang Penetapan Perubahan Klasifikasi Tarif Pelanggan NA.3 menjadi NA.4, adalah perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, sehingga Para Penggugat dalam gugatannya menuntut agar Majelis Hakim, Pertama : menyatakan perbuatan Direksi PDAM Tirta Lihou yang perubahan klasifikasi tarif pelanggan NA.3 menjadi NA.4 berdasarkan SK Dirut PDAM Tirta Lihou Nomor : 690/ 09/ Hublang – PDAM tentang Penetapan Perubahan Klasifikasi Tarif Pelanggan NA.3 menjadi NA.4, adalah perbuatan melawan hukum.

Kedua, menyatakan SK Dirut PDAM Tirta Lihou Nomor : 690/ 09/ Hublang – PDAM tentang Penetapan Perubahan Klasifikasi Tarif Pelanggan NA.3 menjadi NA.4, TMT Rekening Desember 2022, tidak sah dan harus DIBATALKAN; Ketiga, menghukum Direksi PDAM Tirta Lihou untuk membayar ganti kerugian kepada Para Penggugat secara materil sebesar Rp. 5.122.660.200,00 + kerugian secara immateril sebesar Rp. 5.000.000.000,00, total sebesar Rp. 10.122.660.200,00. (sepuluh miliar seratus dua puluh dua juta enam ratus enam puluh ribu dua ratus rupiah).

Keempat, menghukum Direksi PDAM Tirta Lihou untuk membuat pernyataan maaf kepada Para Penggugat dalam bentuk iklan yang dimuat pada : a. 2 (dua) media cetak nasional (durasi 1 kali); b. 2 (dua) media cetak regional (durasi 2 kali berturut); c. 2 (dua) media cetak lokal (durasi 2 kali berturut); d. 2 (dua) media televisi nasional (durasi 2 kali berturut); e. 20 (dua puluh) media online (durasi 2 kali berturut). Kelima, mengabulkan permohonan Para Penggugat untuk membentuk tim atau panel pada 17 unit pelayanan PDAM Tirta Lihou guna memperlancar pembayaran ganti rugi.

Dalam sidang perdana ini, hadir Daulat Sihombing kuasa Para Penggugat dan Antony Damanik, SH selaku Direktur Umum Tirta Lihou. Namun karena Antony Damanik, SH, tidak dilengkapi dengan surat tugas dan identitas sebagai Direktur Umum, maka Ketua Majelis memintanya meninggalkan ruang persidangan dan dianggap tidak hadir dan sidang ditunda dan dilanjutkan Selasa ( 20 / 08 / 2024 ). ( JS). 

 

ShareTweetSendSharePinSend
ADVERTISEMENT

Baca Juga

Polres Pematangsiantar Amankan Dua Residivis Miliki Sabu & Ektasi.
Hukum

Polres Pematangsiantar Amankan Dua Residivis Miliki Sabu & Ektasi

by Kompakonline.com
9 Desember 2025 | 16:05 WIB

Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil menangkap dua orang residivis miliki narkotika jenis sabu dan ekstasi...

Read moreDetails
Polres Pematangsiantar Amankan Terduga Pencuri Besi Jembatan.
Hukum

Polres Pematangsiantar Amankan Terduga Pencuri Besi Jembatan

by Kompakonline.com
9 Desember 2025 | 11:12 WIB

Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Tindaklanjut laporan masyarakat (Tinjut Lapmas) 110, Polres Pematangsiantar melalui personil piket Polseķ Siantar Barat gerak cepat amankan...

Read moreDetails
Polsek Siantar Marihat Selesaikan Dugaan Penganiayaan Dengan Problem Solving.
Hukum

Polsek Siantar Marihat Selesaikan Dugaan Penganiayaan Dengan Problem Solving

by Kompakonline.com
8 Desember 2025 | 17:05 WIB

Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Polsek Siantar Marihat Polres Pematangsiantar melalui piket Perwira pengawas (Pawas) Kanit Samapta IPDA Marlon Hutahean bersama SPKT...

Read moreDetails
Polres Simalungun Tegaskan Komitmen Tangani Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak Secara Profesional, Bantah Tuduhan Lamban & Minta Masyarakat Tidak Terprovokasi Informasi Hoax.
Hukum

Polres Simalungun Tegaskan Komitmen Tangani Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak Secara Profesional, Bantah Tuduhan Lamban & Minta Masyarakat Tidak Terprovokasi Informasi Hoax

by Kompakonline.com
6 Desember 2025 | 19:48 WIB

Simalungun !!!!! Kompakonline.com - Polres Simalungun angkat bicara terkait pemberitaan yang beredar mengenai dugaan kasus kekerasan seksual anak di Kecamatan...

Read moreDetails

Terpopuler

Simalungun

Rayakan Natal Bersama, Kapolres Simalungun Hadiri Perayaan Natal Pemkab, Perkuat Kerukunan Umat Beragama di Bumi Habinsaran

9 Desember 2025 | 20:52 WIB
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn Diwakili Sekda Junaedi Antonius Sitanggang Buka kegiatan Konsultasi Publik Penyusunan Dokumen Kajian Risiko Bencana

9 Desember 2025 | 20:11 WIB
Lintas Provinsi

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn Melakukan Kunker Ke Kota Yogyakarta Provinsi Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta

9 Desember 2025 | 17:44 WIB
Simalungun

Pemkab Simalungun dan Masyarakat Gelar Perayaan Natal Oikumene Tahun 2025 : Wujud Persatuan Antara Pemerintah & Masyarakat

9 Desember 2025 | 17:11 WIB
Hukum

Polres Pematangsiantar Amankan Dua Residivis Miliki Sabu & Ektasi

9 Desember 2025 | 16:05 WIB
Pematangsiantar

Sat Binmas Polres Pematangsiantar Sambang Kamtibmas Ciptakan Situasi Aman & Kondusif

9 Desember 2025 | 15:55 WIB
Hukum

Polres Pematangsiantar Amankan Terduga Pencuri Besi Jembatan

9 Desember 2025 | 11:12 WIB
Simalungun

Polres Simalungun Tingkatkan Kesiagaan Hadapi Akhir Tahun, Kapolres : “Polri untuk Masyarakat Harus Jadi Aksi Nyata!”

8 Desember 2025 | 23:08 WIB
Pendidikan

Bupati Simalungun Hadiri Perayaan Natal Bersama Universitas Efarina : Berjalan Bersama Dalam Belarasa, Menggendong Beban Sesama

8 Desember 2025 | 22:05 WIB
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn Diwakili Plt Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Lahiri Amri Ghoniyu Hasibuan, SSTP, MAP, Pimpin Rapat Kesiapsiagaan Momentum Natal 2025 & Tahun Baru 2026

8 Desember 2025 | 21:52 WIB
Hukum

Polsek Siantar Marihat Selesaikan Dugaan Penganiayaan Dengan Problem Solving

8 Desember 2025 | 17:05 WIB
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn Diwakili Sekda Junaedi Antonius Sitanggang, SSTP, MSi Hadiri Yubileum 75 Tahun Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) Runggun

8 Desember 2025 | 14:10 WIB

Berita Terbaru

Simalungun

Rayakan Natal Bersama, Kapolres Simalungun Hadiri Perayaan Natal Pemkab, Perkuat Kerukunan Umat Beragama di Bumi Habinsaran

9 Desember 2025 | 20:52 WIB
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn Diwakili Sekda Junaedi Antonius Sitanggang Buka kegiatan Konsultasi Publik Penyusunan Dokumen Kajian Risiko Bencana

9 Desember 2025 | 20:11 WIB
Lintas Provinsi

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn Melakukan Kunker Ke Kota Yogyakarta Provinsi Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta

9 Desember 2025 | 17:44 WIB
Simalungun

Pemkab Simalungun dan Masyarakat Gelar Perayaan Natal Oikumene Tahun 2025 : Wujud Persatuan Antara Pemerintah & Masyarakat

9 Desember 2025 | 17:11 WIB
Hukum

Polres Pematangsiantar Amankan Dua Residivis Miliki Sabu & Ektasi

9 Desember 2025 | 16:05 WIB
Pematangsiantar

Sat Binmas Polres Pematangsiantar Sambang Kamtibmas Ciptakan Situasi Aman & Kondusif

9 Desember 2025 | 15:55 WIB
Hukum

Polres Pematangsiantar Amankan Terduga Pencuri Besi Jembatan

9 Desember 2025 | 11:12 WIB
Simalungun

Polres Simalungun Tingkatkan Kesiagaan Hadapi Akhir Tahun, Kapolres : “Polri untuk Masyarakat Harus Jadi Aksi Nyata!”

8 Desember 2025 | 23:08 WIB
Pendidikan

Bupati Simalungun Hadiri Perayaan Natal Bersama Universitas Efarina : Berjalan Bersama Dalam Belarasa, Menggendong Beban Sesama

8 Desember 2025 | 22:05 WIB
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn Diwakili Plt Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Lahiri Amri Ghoniyu Hasibuan, SSTP, MAP, Pimpin Rapat Kesiapsiagaan Momentum Natal 2025 & Tahun Baru 2026

8 Desember 2025 | 21:52 WIB
Hukum

Polsek Siantar Marihat Selesaikan Dugaan Penganiayaan Dengan Problem Solving

8 Desember 2025 | 17:05 WIB
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn Diwakili Sekda Junaedi Antonius Sitanggang, SSTP, MSi Hadiri Yubileum 75 Tahun Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) Runggun

8 Desember 2025 | 14:10 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • ToS

© 2021-2024 kompakonline.com

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Sumatera Utara
    • Lintas Provinsi
    • Hukum
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Pariwisata

© 2021-2024 kompakonline.com

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini