Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Narkoba menggelar kegiatan Gerebek Sarang Narkoba di tiga lokasi, pada hari Selasa ( 08 / 04 / 2025 ) siang pukul 14.30 Wib.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M Sitinjak SH, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonny Hasudungan Pardede SH menjelaskan, dalam kegiatan GSN tersebut melibatkan personil gabungan Polres Pematangsiantar, Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pematangsiantar dan Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar serta Lurah Kelurahan Melayu.
Kegiatan GSN diawali di Dr Wahidin Gang. Karya Islam/ Gang. Semangka Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar dan Jalan Tanah Jawa Gang. Puri Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar. Namun tidak ditemukan adanya penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba,.
Selanjutnya tim Grebek Kampung Narkoba melanjutkan kegiatan GSN di Jalan Nagur Gang. Gajah Mada Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar. Dari hasil penggerebekan ditemukan 2 orang laki-laki di lokasi tersebut dan setelah dilakukan pengecekan tes urine kedua laki-laki tersebut positif (+) menggunakan narkoba jenis sabu.
Lalu Tim melakukan kegiatan GSN di Penginapan Pulo Kumba, Jalan Rakutta Sembiring Gang. Bulu Kumba Kelurahan Nagapita Kec. Siantar Martoba Kota Pematangsiantar. Di Penginapan Pulo Kumba dari dua kamar Penginapan ditemukan empat orang yang terdiri dari 3 perempuan dan 1 laki – laki.
Setelah dilakukan pemeriksaan tidak ditemukan adanya narkoba tapi hasil test urine 2 orang perempuan Positif menggunakan Narkoba jenis sabu.
Lalu ke empat orang yang urine positif pengguna sabu tersebut diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan pemeriksaan”.
“Pelaksanaan kegiatan Gerebek Sarang Narkoba ini bertujuan dapat mengurangi peredaran dan penyalahguna Narkoba diwilayah hukum Polres Pematangsiantar Hingga saat ini ke empat orang positif pengguna sabu itu masih diamankan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”, Pungkas AKP Jonni. ( JS ).