Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Viyata Yuda Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar pada Jumat ( 12 / 09 / 2025 ) sekira pukul 01.00 Wib dini hari.
Seorang laki laki berinisial SPP (31) warga Jalan Viyata Yuda, Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar ditangkap di Jalan Sisingamangaraja Gang Adam Malik Kelurahan Setia Negara Kecamatan Siantar sitalasari Kota Pematangsiantar karena memiliki 1 paket narkotika jenis sabu berat bruto 1,27 gram.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, SH menjelaskan, awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya seseorang laki -laki yang akan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di Jalan Viyata Yuda Kelurahan Bah kapul Kecamatan Siantar sitalasari Kota Pematangsiantar.
Setelah dilakukan penyelidikan diketahui laki laki tersebut berinisial SPP sesuai diinformasikan masayrakat tersebut. Kemudian pada Jumat ( 12 / 09 / 2025 ) sekira pukul 01.00 Wib dini hari Tim Opsnal Sat Resnarkoba melihat tersangka SPP di jalan Viyata Yudha dengan gerak gerik mencurigakan.
Namun saat hendak dilakukan penangkapan, tersangka SPP spontan melarikan diri sehingga terjadi aksi kejar kejarna dengan Tim Opsnal Sat Resnarkoba.
Tepat di jalan Sisingamangaraja Gang Adam Malik Kelurahan Setia Negara Kecamatan Siantar Sitalasari tersangka SPP berhasil ditangkap dan saat bersamaan tangan kiri tersangka SPP mencampakkan 1 paket narkotika jenis sabu kesamping sebelah kirinya.
Melihat itu Tim Opsnal Sat Resnarkoba perintahkan tersangka SPP mengambil 1 paket sabu berat bruto 1.27 gram yang dicampakkannya tersebut.
Diinterogasi tersangka SPP mengaku sabu itu miliknya yang dibeli seharga Rp. 800.000 dari laki laki yang berinisial I.
Namun setelah dilakukan pengembangan, laki – laki berinisial I tersebut tidak ditemukan sehingga tersangka SPP beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Tersangka SPP sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakanPasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”, Pungkas AKP Irwanta. ( JS ).