Pematangsintar !!! Kompakonline.com -Polres Pematangsiantar menangkap seorang diduga pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Ade Irma Suryani Gang Tobing, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, pada Rabu ( 12 / 02 / 2025 ) malam sekira pukul 22.00 Wib.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Kepala satuan (Kasat) Resnarkoba AKP JH. Pardede, SH Menyampaikan pada Jumat ( 14 / 02 / 2025 ) Diduga Pelaku berinisial MAH (33) warga Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara Kota pematangsiantar.
Dijelaskannya, awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwasa ada peredaran narkotika di Jalan Ade Irma Suryadi Gang Tobing Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar. Setelah dilakukan penyelidikan dilokasi tersebut, pada Rabu ( 12 / 02 / 2025 ) malam sekira pukul 22.00 Wib Personil Sat narkoba berhasil menangkap tersangka MAH sesuai diinformasikan masyarakat sedang mengendarai sepedamotor Honda Vario BK 6065 WAQ tepat didepan salah satu rumah.
Dari tersangka MAH ditemukan barang bukti berupa 1 unit Handphone (HP) dari tangan sebelah kirinya, 1 buah dompet warna hitam berisi uang Rp.191.0000 dari kantong celana belakangnya, 3 paket narkotika jenis sabu dari bagasi sepedamotornya.
Tidak itu saja tersangka MAH juga mengaku masih ada menyimpan sabu dirumahnya. Mendengar itu Personil langsung melakukan pengembangan lalu lakukan penggeledahan rumah tersangka MAH disaksikan RW dan Babinsa Kemudian kembali ditemukan barang bukti dari atas lemari pakaian didalam kamarnya berupa 1 buah plastik klip berisi 1 paket narkotika jeis sabu, 6 plastik klip kosong, 1 buah sendok terbuat dari pipet plastik serta 1 unit timbangan digital.
Saat dilakukan interogasi tersangka MAH mengakui pemilik seluruh barang bukti yang ditemukan tersebut sehingga tersangka MAH beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Dari tersangka MAH diamankan barang bukti 4 paket narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 2.64 gram dan hingga saat ini tersangka MAH sedang dilakukan pemeriksaan guna diproses sesuai Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”, Pungkas AKP JH. Pardede. ( JS ).