Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Polsek Siantar Martoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Reskrim Juhandya Malau berhasil mengungkap tidak pidana pencurian di rumah milik pelapor/korban Netty Masriana br. Sinaga (45) di Jalan Wakaf Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar yang terjadi pada hari Sabtu ( 14 / 06 / 2025 ) sekira pukul 05.00 Wib.
Dua pelaku berhasil diringkus pada hari Kamis ( 03 / 07 / 2025 ) pagi sekira pukul 08.00 Wib berinisial AP alias A (24) dan GDJM alias D (23) keduanya warga Jalan Tanjung Pinggir Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.
Kapolsek Sianțar Martoba AKP Restuadi, SH menjelaskan awalnya pada hari Sabtu ( 14 / 06 / 2025 ) pagi sekira pukul 05.30 Wib korban bangun dari tidur kemudian melihat pintu dan jendela dapur telah terbuka serta jerjak jendela sudah terlepas.
Selanjutnya korban menanyakan kepada anggota keluarganya yang berada di rumahnya tersebut apakah ada membuka pintu dan jendela, namun anggota keluarga menjawab tidak ada membuka pintu dan jendela.
Setelah diperiksa, korban mengetahui hilang 2 unit Handphone (HP) yaitu HP merk Tecno Pova 6 milik korban dan HP merk Oppo A31 warna biru milik anak korban, serta uang tunai sebesar Rp. 2.000.000 yang sebelumnya berada di dalam dompet.
Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian ditaksir Rp. 6.800.000 sehingga korban langsung membuat Laporan Polisi (LP) ke Mako Polsek Siantar Martoba Polres Pematangsiantar dengan Nomor : LP / B / 49 / VI / 2025 / SPKT / Polsek Siantar Martoba / Polres Pematangsiantar/ Polda Sumatera Utara, tanggal 14 Juni 2025.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Kamis ( 03 / 07 / 2025 ) pagi sekira pukul 08.00 Wib Kanit Reskrim Juhandya Malau bersama Tim Opsnal berhasil mengungkap kasus pencurian itu serta menangkap kedua pelaku AP alias A dan GDJM alias D di Jalan Tanjung Pinggir Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.
Diinterogasi kedua pelaku, AP alias A dan GDJM alias D mengaku pencurian tersebut dilakukan pada hari Jumat ( 13 / 06 / 2025 ) malam pukul 20.00 Wib dengan mendatangi rumah korban untuk pura – pura menanyakan keberadaan anak korban yang bernama Dian sekaligus memantau situasi seputaran rumah dan penghuninya.
Setelah mengetahui situasi rumah, pada Sabtu ( 14 / 06 / 2025 ) pagi subuh sekira pukul 05.00 Wib kedua pelaku melancarkan aksinya dengan cara pelaku A bertugas memantau dari luar rumah dan pelaku D masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat tembok samping rumah korban.
Lalu pelaku D masuk melalui jendela yang pakai jerjak namun jerjak tersebut bisa dibuka dengan cara digeser.
Setelah masuk ke dalam rumah, pelaku D mengambil 2 unit HP dan uang tunai sebesar Rp.2.000.000 dari dalam dompet, Kemudian pelaku D keluar dari dalam rumah lalu kedua pelaku meninggal rumah tersebut.
“Hingga saat ini kedua pelaku, AP alias A dan GDJM alias D sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan untuk diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana Pasal 363 KUHPidana”, Pungkas Kapolsek Sianțar Martoba AKP Restuadi, SH. ( JS ).