Tebingtinggi !!!! Kompakonline.com -Personil Sat Reskrim Polres Tebingtinggi
penyerahan 2 (dua) orang diduga pelaku tindak pidana Korupsi ke Kejaksanaan Negeri Serdang Bedagai, Selasa ( 13 / 09 / 2022).
Kapolres Tebingtinggi melalui Kasi Humas AKP.Agus Arianto, kepada wartawan membenarkan adanya penyerahan kedua terduga pelaku tersebut.
Adapun kedua terduga pelaku tersenut masing-masing G alias B (42), selaku Kepala Desa Mainu Tengah priode 2013-2019, Alamat tempat tinggal di Dsn. III Desa Mainu Tengah Kec. Dolok Merawan kab. Serdang Bedagai.
Dan KSH (46), selaku Kasi Keuangan Desa Mainu Tengah Kec. Dolok Merawan Kab. Serdang Bedagai, Alamat tempat tinggal di Dusun I Desa Mainu Tengah Kec. Dolok Merawan Kab. Serdang Bedagai, jelas Kasi Humas.
Juga di jelaskan Kasi Humas bahwa penyidik/penyidik pembantu 18 November 2021 melakukan penyidikan dugaan tindak pidana “korupsi” terkait penggunaan anggaran alokasi dana desa dan dana desa pada Desa Mainu Tengah Kec. Dolok Merawan Kab. Serdang Bedaga T.A. 2019 yang diduga dilakukan tersangka pelaku G Alias B selaku Kepala Desa Mainu Tengah priode 2013-2019 terdiri atas kekurangan volume pekerjaan fisik, terdapat pembayaran fiktif tidak benar atas belanja dan terdapat penarikan dana yang tidak dapat dipertanggung jawabkan seluruhnya sebesar Rp.394.170.365,sebagaimana tertuang dalam laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara Inspektorat Kab Serdang Bedagai nomor : LHP/700/KH/24/2022 tanggal 27 April 2022, kata AKP.Agus.
Pelaku G alias B tidak dapat mempertanggung jawabkan APBDes Mainu Tengah TA 2019, dengan kegiatan pekerjaan pengerasan jalan sepanjang 3 x 700 m, pekerjaan saluran drainase sepanjang 250 m, pekerjaan rabat beton sepanjang 2 x 200 m dan juga terdapat pembayaran fiktif / tidak benar.
Pelaku KSH menarik anggaran desa sebanyak 13 (tiga belas) kali, kemudian setelah ditarik uang tersebut seluruhnya diserahkan kepada pelaku G Alias B yang seharusnya uang di simpan oleh Kasi Keuangan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Kasi Keuangan memiliki tugas bertanggung jawab melakukan penatausahaan yang meliputi menerima, menyimpan, menyetorkan / membayar, menatausahakan dan mempertanggung jawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APBDes, terang Kasi Humas.
Penyidik / penyidik pembantu terpaksa melakukan upaya paksa membawa pelaku G Alias B dari Dusun Silinggur Desa Sungai Keruh Kec. Tebo Tengah Kab. Tebo Prov. Jambi, pada Minggu (12 Juni 2022) sekira pukul 11.30 Wib. Selanjutnya mengirimkan berkas perkara kepada JPU Serdang Bedagai (P-21), kata AKP. Agus.
Pasal yang dipersangkakan kepada pelaku Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Yo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun kurungan penjara dan maksimal 20 tahun kurungan penjara kasi humas menjelaskan.( Samsudin Silitonga).