Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pematangsiantar menggelar Public Hearing terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif tentang Insentif Tenaga Pendidik pada Pendidikan Nonformal Bidang Keagamaan. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Data Kantor Wali Kota Pematangsiantar, Rabu ( 05 / 11 / 2025 ).
Kegiatan tersebut menjadi agenda penting DPRD dalam rangka menjaring aspirasi dan masukan masyarakat terhadap rancangan kebijakan daerah.
Sebelum acara dibuka, Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Timbul Marganda Lingga, SH, Ketua Bapemperda Alfonso Sinaga, Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Sitanggang, serta Kabag Persidangan DPRD Doharni Sijabat, menyerahkan cenderamata kepada narasumber Evlyn Martha Julianthy.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Timbul Marganda Lingga, SH menegaskan bahwa Public Hearing merupakan bagian penting dalam proses penyusunan Ranperda agar kebijakan yang dilahirkan benar-benar berpihak pada kebutuhan masyarakat.
“Kami menyediakan ruang bagi masyarakat dan pemangku kepentingan untuk menyampaikan pendapat, saran, serta pandangan terhadap ranperda yang sedang dibahas. Tujuannya agar rancangan ini dapat lebih komprehensif dan sesuai kebutuhan riil di lapangan”, ujar Timbul.
Ia menambahkan, melalui forum ini DPRD berharap dapat mengukur tingkat pemahaman dan ekspektasi publik terhadap kebijakan yang akan diberlakukan.
Sesi berikutnya dipandu oleh Alfonso Sinaga sebagai moderator.
Narasumber Evlyn Martha Julianthy, yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara, menyampaikan paparan hasil harmonisasi Ranperda tersebut.
Evlyn menjelaskan, lahirnya Ranperda tentang Insentif Tenaga Pendidik Nonformal Bidang Keagamaan berangkat dari kebutuhan daerah dan nilai – nilai kearifan lokal masyarakat Pematangsiantar.
Tujuan negara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 adalah mencerdaskan kehidupan bangsa.
Hal ini mencakup peningkatan kualitas pendidikan, pembentukan karakter, dan pengembangan potensi setiap warga negara, termasuk dalam bidang keagamaan”, terang Evlyn.
Ia menegaskan, pendidikan nonformal bidang keagamaan berperan penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, termasuk aspek kecerdasan spiritual sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Pasal 31 UUD 1945.
Terkait pemberian insentif bagi guru nonformal, Evlyn menyebutkan bahwa hal tersebut harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah serta dibarengi dengan peningkatan kualitas dan tanggung jawab pendidik.
Sementara itu, Sekda Kota Pematangsiantar Junaedi Sitanggang mengapresiasi inisiatif DPRD atas penyusunan Ranperda tersebut. Menurutnya, regulasi ini merupakan langkah konkret untuk menjawab persoalan yang telah lama dihadapi pemerintah daerah.
“Bantuan sosial selama ini diberikan kepada masyarakat yang memiliki risiko sosial. Namun untuk tenaga pendidik keagamaan nonformal, payung hukum yang jelas memang sangat dibutuhkan. DPRD telah berupaya maksimal melalui Ranperda ini untuk mengakomodir kebutuhan tersebut”, ujar Junaedi.
Acara diakhiri dengan sesi penjaringan aspirasi. Para peserta yang terdiri dari tokoh agama, unsur pemerintah, dan masyarakat terlihat antusias memberikan masukan serta pandangan konstruktif.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kabag Kesra Irwansyah Saragih, sejumlah tokoh masyarakat, serta perwakilan lembaga keagamaan di Kota Pematangsiantar. ( JS ).






