Pematangsiantar !!! Kompakonline.com – Personil Polsek Siantar Utara, Polres Pematangsiantar turun olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) penemuan pria 55 tahun, Ali Susanto meninggal dirumahnya, Jalan Sriwijaya Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar pada hari, Rabu ( 18 / 09 /2024 ) sore pukul 17.05 Wib.
Kapolsek Siantar Utara AKP Nelson Aritonang SH menjelaskan awalnya sore itu Ketua RT Kelurahan Baru Mhd. Rusdi Harahap diberitahu oleh warganya bahwasanya dari dalam rumah korban (Ali Susanto) tercium bau busuk. Kemudian Rusdi bersama warga mendekati rumah korban lalu memanggil manggil dan mengetuk ngetuk pintu depan rumah korban.
Namun tidak ada jawaban dari dalam rumah korban. Selanjutnya Rusdi merasa curiga adanya aroma bau yang berada didalam rumah korban. Rusdi bersama warga berinisiatif memanjat dari samping rumah korban karena aroma bau busuk semakin menyengat dan informasi warga sekitar rumah korban bahwa sudah tiga hari tidak terlihat aktifitas korban keluar dari rumah.
Kemudian Rusdi menghubungi Bhabinkamtibmas Kelurahan Baru beserta Babinsa dan anak korban bernama Lenny (46) lalu melaporkan kejadian tersebut Ke Polsek Siantar Utara, Polres Siantar. Personil piket Polsek Siantar Utara datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) kemudian menemukan korban sudah meninggal di dalam kamar. Tidak beberapa lama Tim Unit Inafis Polres Siantar datang melakukan olah TKP.
Anak korban bernama Lenny membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak dilakukan autopsi terhadap jenajah korban. Keluarga menerima ikhlas korban meninggal karena sakit komplikasi.
Lenny mengatakan korban hanya tinggal sendiri dirumahnya tersebut dan terakhir berkomunikasi dengan korban melalui Handphone (HP) pada Minggu ( 15 / 09 / 2024 ) dini hari sekira pukul 04.00 Wib.
Adanya surat pernyataan sikap itu dan tidak ditemukan tanda tanda kekerasan di tubuh korban maka pihak Polsek Siantar Utara menyerahkan jenajah korban kepada keluarga untuk dibawa menggunakan Ambulance dari Yayasan Keluarga Sejahtera (YBKS).
“Keluarga sudah membuat surat pernyataan tidak dilakukan autopsi terhadap jenajah korban karena sudah menerima ikhlas korban meninggal akibat sakit komplikasi yang diderita”, Kata AKP Nelson mengakhiri. ( JS).