Kompak Online
Minggu, 25 Januari 2026
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Sumatera Utara
    • Lintas Provinsi
    • Hukum
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Pariwisata
Kompak Online
No Result
View All Result
Kompak Online
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Lintas Provinsi
  • Pematangsiantar
  • Simalungun
  • Sumatera Utara
  • Internasional
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Pariwisata
ADVERTISEMENT
Home Hukum
Evi Yang Diduga Korban Penipuan Oleh Yunita Hermawati.

Evi Yang Diduga Korban Penipuan Oleh Yunita Hermawati.

Diduga Kebal Hukum, Yunita Hermawati 6 Kali Mangkir Dari Panggilan Polisi

Kompakonline.com by Kompakonline.com
1 Maret 2023 | 22:34 WIB
in Hukum

Jakarta !!!! Kompakonline.com – Di duga kebal Hukum, Yunita Hermawati 6 Kali mangkir  dari panggilan polisi jakarta metro timur sebagai terlapor dalam pemeriksaan terkait perkara penipuan dan penggelapan. belum diketahui persis apa yang menjadi alasan absennya terlapor dalam memenuhi panggilan tersebut, namun terlapor sebelumnya menyebutkan dirinya kebal hukum dan tidak takut dalam proses laporan polisi.
”kata yunita dia tidak takut ketika ada laporan polisi, dia tidak takut kalau berhubungan dengan hukum, atau ada jasa penagih untuk temui dia. Jika kebal begitu maka wajar sebanyak 6 kali dipanggil dia mangkir, dan proses tidak berjalan lagi di kepolisian, lalu ada apa sebenarnya antara Penyidik dengan Yunita” Tutur EI pelapor
bujuk rayu Yunita pertama menawarkan produk investasi, EI menerangkan sangat menyakinkan, kepada korban, terlapor memastikan produk investasi tersebut dijanjikan aman dan memberikan keuntungan dan dihitung setiap transaksi. lalu, adapun jenis investasi tersebut, antara lain investasi trading gula rafinasi, tepung, minyak goreng dan lain-lain.
EI merupakan korban investasi trading gula rafinasi dengan total kerugian sebesar Rp. 3 Milyar yang sejak 1 tahun lalu dimintai pertanggungjawaban kepada terlapor hanya sekedar janji-janji tanpa realisasi pengembalian ”sikap yunita sangat berbeda ketika menawarkan produk investasi sampai hari ini. Tidak ada pertanggungjawaban mengenai penyelesaian, dan terkesan hanya sekedar janji-janji tanpa realisasi, kami sudah melakukan pendekatan persuasif tetapi kata-kata dia tidak takut dengan laporan polisi kami, terbukti hari ini” Jelas EI
lebih lanjut Korban EI mengakui, sebelumnya berusaha menolak ajakan yunita untuk bergabung dalam bisnis investasi yang ditawarkan terlapor, namun karena bujuk rayu dan keuntungan yang dijanjikan mencapai 9-15 % dari setiap transaksi sangat menggiurkan, sehingga terjebak” dia selalu menyakinkan saya, banyak janji-janji manis, sehingga benar-benar terjebak dengan bujuk rayu itu, jumlah kerugian sampai hari mempengaruhi kondisi psikis saya, dan ini adalah pengalaman yang pahit, yunita sudah menipu dan menggelapkan uang saya” Tuturnya dengan nada kecewa
EI menyebut sangat berharap dengan pemeriksaan yang dilakukan polisi, bisa menjadi titik terang untuk mendapatkan kepastian hukum dan terlapor bisa diproses secara hukum, namun harapan itu tidak terjadi sama sekali” uang saya sudah dikemplang yunita, sudah dilapor, saya juga suport polisi untuk data dan keberadaan yunita, dan kemarin sempat yunita mencoba kabur keluar negeri, dibandara soeta sudah diamankan dan dibawa kekantor polres metro jakarta timur, berharap proses akan selesai, sebaliknya yang terjadi kami sungguh sangat kecewa malah terlapor dilepas tanpa memenuhi hak-hak saya, selain itu sudah 6 kali dipanggil untuk diperiksa tetapi Yunita tidak kooperatif, Dimana keadilan, apakah kami masih punya harapan dalam laporan polisi saya” tegas EI.

EI juga membeberkan bahwa dirinya bukan korban pertama dalam bujuk rayu yunita dengan dalih investasi dalam trading gula rafinasi,” kalau korban setahu saya banyak dan bahkan selain laporan saya ada juga atas nama GS dengan kerugian Rp 17 Milyar membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya. Benar jika yunita itu kebal, ingat Ketika dia sudah diamankan polisi dari bandara, masih saja ada korbannya, yunita masih sempat merayu korban (GS), dimana korban (GS) menggelontorkan uang senilai Rp. 280.000.000,- (dua ratus delapan puluh juta Rupiah) ke rekening Yunita. Yunita beralasan harus bayar pajak supaya tidak dicekal” Kata Evi kepada media.
Ditambahkan kuasa hukum EI, menurut Saddan Sitorus, SH,CLA, kedudukan semua orang sama Dimata hukum, tidak ada perlakuan yang berbeda, penyidik dinilai harus fair dan objektif, tidak boleh ada kepentingan oknum “setahun masih proses Lidik, penyidik ini kemana saja, dugaan kami, apakah memang disengaja, dibiarkan atau hak-hak klien kami malah ikut di intervensi agar terlapor tidak perlu diproses, hebat sekali” Tutur Saddan
Sebagai Kuasa Hukum, Saddan juga mengkhawatirkan, terkait perkara pidana yang sedang berjalan dengan terlapor Yunita Hermawati, muncul dugaan ada konspirasi kepentingan, “kalau penyelidik serius, ayo kita tegakkan hukum dan periksa terlapor, dasarnya jelas, 6 kali mangkir saat mau diminta keterangan, terlapor dengan sengaja menghalangi proses pemeriksaan, sementara Penyidik tidak ada progres, kami hormat dengan kepolisian dan fungsinya, lalu siapa terlapor sehingga menurut dugaan kami ada pelayanan special” tanya Saddan
Dijelaskan saddan, ketika terlapor masih tidak diproses secara tegas, maka kemungkinan dapat menimbulkan korban-korban selanjut, “Korban Yunita tidak hanya satu saja, sangat banyak, kami akan memberikan data untuk itu, kegiatan ini sudah punya skenario dan rapi, jadi jika ada pembiaran, maka korban-korban akan ada setiap harinya, kita butuh proses pemeriksaan cepat dilakukan polisi karena ini bisa mewakili kepentingan masyarakat mencari keadilan, Kami percaya dengan kepolisian maka itu kita tunggu tindaklanjut dari kerja dan keberanian pihak kepolisian” Tutup Saddan
Terpisah, selain ditangani oleh Polres Jakarta Timur sejak september 2022, tertanggal 04 Februari 2023 melalui korban berinisal GS dan AM juga melaporkan Yunita di Polda Metro Jaya dengan pasal yang dikenakan adalah Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 KUHPidana. dan menurut Saddan, masih banyak lagi yang melaporkan Yunita Hermawati kekantor-kantor Kepolisian, demi penegakan hukum yang berkeadilan. dan sementara, GS dan saksi-saksi sedang dijadwalkan pemeriksaan oleh Penyidik Polda Metro Jaya.(JS).

ShareTweetSendSharePinSend
ADVERTISEMENT

Baca Juga

Sat Rekrim Polres Pematangsiantar Ungkap Curat di Jalan Sumber Jaya II.
Hukum

Sat Rekrim Polres Pematangsiantar Ungkap Curat di Jalan Sumber Jaya II

by Kompakonline.com
24 Januari 2026 | 18:19 WIB

Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar melalui Unit Jatanras berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan...

Read moreDetails
Polres Pematangsiantar Amankan DS Dipinggir Jalan Miliki 11 Paket Sabu.
Hukum

Polres Pematangsiantar Amankan DS Dipinggir Jalan Miliki 11 Paket Sabu

by Kompakonline.com
23 Januari 2026 | 15:26 WIB

Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap kepemilikan 11 narkotika jenis sabu dipinggir Jalan Bangau Kelurahan Sipinggol...

Read moreDetails
Polres Pematangsiantar Amankan Laki - Laki Asal Riau Diduga Miliki Sabu 1.42 Gram.
Hukum

Polres Pematangsiantar Amankan Laki – Laki Asal Riau Diduga Miliki Sabu 1.42 Gram

by Kompakonline.com
23 Januari 2026 | 15:20 WIB

Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar tangkap Seorang laki - laki asal Provinsi Riau memiliki narkotika jenis sabu...

Read moreDetails
Miliki Sabu 13 Paket, RT Berhasil Di tangkap Polres Pematangsiantar.
Hukum

Miliki Sabu 13 Paket, RT Berhasil Di tangkap Polres Pematangsiantar

by Kompakonline.com
23 Januari 2026 | 15:16 WIB

Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar tangkap seorang residivis narkotika diduga memiliki narkotika jenis sabu 13 paket dipinggir...

Read moreDetails

Terpopuler

Hukum

Sat Rekrim Polres Pematangsiantar Ungkap Curat di Jalan Sumber Jaya II

24 Januari 2026 | 18:19 WIB
Pematangsiantar

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba Gotong Royong Massal di Jalan Pisang Kipas

24 Januari 2026 | 18:10 WIB
Pematangsiantar

Polsek Marihat Polsek Siantar Marihat Laksanakan Jumat Curhat Kamtibmas Kepada Masyarakat Jalan Bahkora II

24 Januari 2026 | 18:00 WIB
Hukum

Polres Pematangsiantar Amankan DS Dipinggir Jalan Miliki 11 Paket Sabu

23 Januari 2026 | 15:26 WIB
Hukum

Polres Pematangsiantar Amankan Laki – Laki Asal Riau Diduga Miliki Sabu 1.42 Gram

23 Januari 2026 | 15:20 WIB
Hukum

Miliki Sabu 13 Paket, RT Berhasil Di tangkap Polres Pematangsiantar

23 Januari 2026 | 15:16 WIB
Pendidikan

Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar Sosialisasikan Bahaya Narkoba di SMK Negeri 1

23 Januari 2026 | 15:01 WIB
Simalungun

Kapolsek Tanah Jawa Dampingi Bupati Simalungun Launching Program Makan Bersama BGN, Pastikan Aman & Sesuai SOP

22 Januari 2026 | 20:40 WIB
Pematangsiantar

Polres Pematangsianțar Gelar Peringatan Isra Mi’raj Nabi Besar Muhammad SAW 1447H/2026

22 Januari 2026 | 20:28 WIB
Pematangsiantar

Polsek Siantar Marihat Patroli Sambang Kamtibmas di Jalan D.I. Panjaitan

22 Januari 2026 | 20:16 WIB
Pematangsiantar

Sat Binmas Polres Pematangsiantar Sambang Kamtibmass Kepada Karyawan Perusahan

22 Januari 2026 | 20:06 WIB
Pematangsiantar

Polsek Siantar Barat Dampingi PD PHJ Sosialisasi Cara Pembayaran Distribusi Melalui QRIS

22 Januari 2026 | 19:20 WIB

Berita Terbaru

Hukum

Sat Rekrim Polres Pematangsiantar Ungkap Curat di Jalan Sumber Jaya II

24 Januari 2026 | 18:19 WIB
Pematangsiantar

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba Gotong Royong Massal di Jalan Pisang Kipas

24 Januari 2026 | 18:10 WIB
Pematangsiantar

Polsek Marihat Polsek Siantar Marihat Laksanakan Jumat Curhat Kamtibmas Kepada Masyarakat Jalan Bahkora II

24 Januari 2026 | 18:00 WIB
Hukum

Polres Pematangsiantar Amankan DS Dipinggir Jalan Miliki 11 Paket Sabu

23 Januari 2026 | 15:26 WIB
Hukum

Polres Pematangsiantar Amankan Laki – Laki Asal Riau Diduga Miliki Sabu 1.42 Gram

23 Januari 2026 | 15:20 WIB
Hukum

Miliki Sabu 13 Paket, RT Berhasil Di tangkap Polres Pematangsiantar

23 Januari 2026 | 15:16 WIB
Pendidikan

Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar Sosialisasikan Bahaya Narkoba di SMK Negeri 1

23 Januari 2026 | 15:01 WIB
Simalungun

Kapolsek Tanah Jawa Dampingi Bupati Simalungun Launching Program Makan Bersama BGN, Pastikan Aman & Sesuai SOP

22 Januari 2026 | 20:40 WIB
Pematangsiantar

Polres Pematangsianțar Gelar Peringatan Isra Mi’raj Nabi Besar Muhammad SAW 1447H/2026

22 Januari 2026 | 20:28 WIB
Pematangsiantar

Polsek Siantar Marihat Patroli Sambang Kamtibmas di Jalan D.I. Panjaitan

22 Januari 2026 | 20:16 WIB
Pematangsiantar

Sat Binmas Polres Pematangsiantar Sambang Kamtibmass Kepada Karyawan Perusahan

22 Januari 2026 | 20:06 WIB
Pematangsiantar

Polsek Siantar Barat Dampingi PD PHJ Sosialisasi Cara Pembayaran Distribusi Melalui QRIS

22 Januari 2026 | 19:20 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • ToS

© 2021-2024 kompakonline.com

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Sumatera Utara
    • Lintas Provinsi
    • Hukum
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Pariwisata

© 2021-2024 kompakonline.com

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini