Kompak Online
Jumat, 26 Desember 2025
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Sumatera Utara
    • Lintas Provinsi
    • Hukum
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Pariwisata
Kompak Online
No Result
View All Result
Kompak Online
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Lintas Provinsi
  • Pematangsiantar
  • Simalungun
  • Sumatera Utara
  • Internasional
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Pariwisata
ADVERTISEMENT
Home Hukum
Evi Yang Diduga Korban Penipuan Oleh Yunita Hermawati.

Evi Yang Diduga Korban Penipuan Oleh Yunita Hermawati.

Diduga Kebal Hukum, Yunita Hermawati 6 Kali Mangkir Dari Panggilan Polisi

Kompakonline.com by Kompakonline.com
1 Maret 2023 | 22:34 WIB
in Hukum

Jakarta !!!! Kompakonline.com – Di duga kebal Hukum, Yunita Hermawati 6 Kali mangkir  dari panggilan polisi jakarta metro timur sebagai terlapor dalam pemeriksaan terkait perkara penipuan dan penggelapan. belum diketahui persis apa yang menjadi alasan absennya terlapor dalam memenuhi panggilan tersebut, namun terlapor sebelumnya menyebutkan dirinya kebal hukum dan tidak takut dalam proses laporan polisi.
”kata yunita dia tidak takut ketika ada laporan polisi, dia tidak takut kalau berhubungan dengan hukum, atau ada jasa penagih untuk temui dia. Jika kebal begitu maka wajar sebanyak 6 kali dipanggil dia mangkir, dan proses tidak berjalan lagi di kepolisian, lalu ada apa sebenarnya antara Penyidik dengan Yunita” Tutur EI pelapor
bujuk rayu Yunita pertama menawarkan produk investasi, EI menerangkan sangat menyakinkan, kepada korban, terlapor memastikan produk investasi tersebut dijanjikan aman dan memberikan keuntungan dan dihitung setiap transaksi. lalu, adapun jenis investasi tersebut, antara lain investasi trading gula rafinasi, tepung, minyak goreng dan lain-lain.
EI merupakan korban investasi trading gula rafinasi dengan total kerugian sebesar Rp. 3 Milyar yang sejak 1 tahun lalu dimintai pertanggungjawaban kepada terlapor hanya sekedar janji-janji tanpa realisasi pengembalian ”sikap yunita sangat berbeda ketika menawarkan produk investasi sampai hari ini. Tidak ada pertanggungjawaban mengenai penyelesaian, dan terkesan hanya sekedar janji-janji tanpa realisasi, kami sudah melakukan pendekatan persuasif tetapi kata-kata dia tidak takut dengan laporan polisi kami, terbukti hari ini” Jelas EI
lebih lanjut Korban EI mengakui, sebelumnya berusaha menolak ajakan yunita untuk bergabung dalam bisnis investasi yang ditawarkan terlapor, namun karena bujuk rayu dan keuntungan yang dijanjikan mencapai 9-15 % dari setiap transaksi sangat menggiurkan, sehingga terjebak” dia selalu menyakinkan saya, banyak janji-janji manis, sehingga benar-benar terjebak dengan bujuk rayu itu, jumlah kerugian sampai hari mempengaruhi kondisi psikis saya, dan ini adalah pengalaman yang pahit, yunita sudah menipu dan menggelapkan uang saya” Tuturnya dengan nada kecewa
EI menyebut sangat berharap dengan pemeriksaan yang dilakukan polisi, bisa menjadi titik terang untuk mendapatkan kepastian hukum dan terlapor bisa diproses secara hukum, namun harapan itu tidak terjadi sama sekali” uang saya sudah dikemplang yunita, sudah dilapor, saya juga suport polisi untuk data dan keberadaan yunita, dan kemarin sempat yunita mencoba kabur keluar negeri, dibandara soeta sudah diamankan dan dibawa kekantor polres metro jakarta timur, berharap proses akan selesai, sebaliknya yang terjadi kami sungguh sangat kecewa malah terlapor dilepas tanpa memenuhi hak-hak saya, selain itu sudah 6 kali dipanggil untuk diperiksa tetapi Yunita tidak kooperatif, Dimana keadilan, apakah kami masih punya harapan dalam laporan polisi saya” tegas EI.

EI juga membeberkan bahwa dirinya bukan korban pertama dalam bujuk rayu yunita dengan dalih investasi dalam trading gula rafinasi,” kalau korban setahu saya banyak dan bahkan selain laporan saya ada juga atas nama GS dengan kerugian Rp 17 Milyar membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya. Benar jika yunita itu kebal, ingat Ketika dia sudah diamankan polisi dari bandara, masih saja ada korbannya, yunita masih sempat merayu korban (GS), dimana korban (GS) menggelontorkan uang senilai Rp. 280.000.000,- (dua ratus delapan puluh juta Rupiah) ke rekening Yunita. Yunita beralasan harus bayar pajak supaya tidak dicekal” Kata Evi kepada media.
Ditambahkan kuasa hukum EI, menurut Saddan Sitorus, SH,CLA, kedudukan semua orang sama Dimata hukum, tidak ada perlakuan yang berbeda, penyidik dinilai harus fair dan objektif, tidak boleh ada kepentingan oknum “setahun masih proses Lidik, penyidik ini kemana saja, dugaan kami, apakah memang disengaja, dibiarkan atau hak-hak klien kami malah ikut di intervensi agar terlapor tidak perlu diproses, hebat sekali” Tutur Saddan
Sebagai Kuasa Hukum, Saddan juga mengkhawatirkan, terkait perkara pidana yang sedang berjalan dengan terlapor Yunita Hermawati, muncul dugaan ada konspirasi kepentingan, “kalau penyelidik serius, ayo kita tegakkan hukum dan periksa terlapor, dasarnya jelas, 6 kali mangkir saat mau diminta keterangan, terlapor dengan sengaja menghalangi proses pemeriksaan, sementara Penyidik tidak ada progres, kami hormat dengan kepolisian dan fungsinya, lalu siapa terlapor sehingga menurut dugaan kami ada pelayanan special” tanya Saddan
Dijelaskan saddan, ketika terlapor masih tidak diproses secara tegas, maka kemungkinan dapat menimbulkan korban-korban selanjut, “Korban Yunita tidak hanya satu saja, sangat banyak, kami akan memberikan data untuk itu, kegiatan ini sudah punya skenario dan rapi, jadi jika ada pembiaran, maka korban-korban akan ada setiap harinya, kita butuh proses pemeriksaan cepat dilakukan polisi karena ini bisa mewakili kepentingan masyarakat mencari keadilan, Kami percaya dengan kepolisian maka itu kita tunggu tindaklanjut dari kerja dan keberanian pihak kepolisian” Tutup Saddan
Terpisah, selain ditangani oleh Polres Jakarta Timur sejak september 2022, tertanggal 04 Februari 2023 melalui korban berinisal GS dan AM juga melaporkan Yunita di Polda Metro Jaya dengan pasal yang dikenakan adalah Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 KUHPidana. dan menurut Saddan, masih banyak lagi yang melaporkan Yunita Hermawati kekantor-kantor Kepolisian, demi penegakan hukum yang berkeadilan. dan sementara, GS dan saksi-saksi sedang dijadwalkan pemeriksaan oleh Penyidik Polda Metro Jaya.(JS).

ShareTweetSendSharePinSend
ADVERTISEMENT

Baca Juga

Kapolres Pematangsiantar Resmikan Posko Kampung Bebas dari Narkoba di Gang Pulo Kumba.
Hukum

Kapolres Pematangsiantar Resmikan Posko Kampung Bebas dari Narkoba di Gang Pulo Kumba

by Kompakonline.com
24 Desember 2025 | 21:52 WIB

Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH secara langsung meresmikan Posko Kampung Bebas dari...

Read moreDetails
Hukum

Respon Informasi Masyarakat, Polsek Siantar Martoba Cek TKP

by Kompakonline.com
24 Desember 2025 | 17:07 WIB

Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Polseķ Siantar Martoba dipimpin Kanit Reskrim IPDA Juhandya Malau bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Nagapita AIPTU S. Ambarita gerak...

Read moreDetails
Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba Monitoring Pendirian Posko Bebas Narkoba di Gang Pulo Kumba.
Hukum

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba Monitoring Pendirian Posko Bebas Narkoba di Gang Pulo Kumba

by Kompakonline.com
21 Desember 2025 | 16:59 WIB

Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Polsek Siantar Martoba melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Nagapita AIPDA Andreas Simatupang melaksanakan monitoring pendirian Posko Bebas Narkoba di...

Read moreDetails
Antisipasi Peredaran Narkoba, Polres Pematangsiantar Tingkatkan Patroli di Gang Pulo Kumba.
Hukum

Antisipasi Peredaran Narkoba, Polres Pematangsiantar Tingkatkan Patroli di Gang Pulo Kumba

by Kompakonline.com
20 Desember 2025 | 15:33 WIB

Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Polres Pematangsianțar melalui Satuan Reserse Narkoba tingkatkan patroli tindaklanjuti berita viral di media sosial (Medsos) Instagram Sindikat...

Read moreDetails

Terpopuler

Pematangsiantar

Polres Pematangsiantar Terima 15 Baja BKO Polda Sumut Pembekalan Tugas Ops Lilin Toba 2025

26 Desember 2025 | 16:51 WIB
Pematangsiantar

Polres Pematangsiantar Bersama Sat Brimob Sterilisasi Gereja Jelang Ibadah Natal 2025

25 Desember 2025 | 22:34 WIB
Simalungun

Kasat Pam Obvit Polres Simalungun : “Wisatawan & Kebun Aman, 18 Personel Siaga Penuh”

25 Desember 2025 | 20:45 WIB
Peristiwa

Kinerja Cepat Polres Simalungun Amankan Pelaku Penembakan Massal di Perumahan Rorinata, 5 Warga Terluka

25 Desember 2025 | 20:34 WIB
Simalungun

Kapolres Simalungun & Ketua Bhayangkari : “Selamat Natal 2025, Allah Hadir Untuk Menyelamatkan Keluarga”

25 Desember 2025 | 20:07 WIB
Pematangsiantar

Wakapolres Pematangsiantar Pimpin Patroli Pengamanan Gereja Malam Natal 2025

25 Desember 2025 | 12:56 WIB
Pematangsiantar

Pastikan Pengamanan Gereja Malam Natal 2025 Berjalan Aman, Kapolres Pematangsiantar Laksanakan Patroli

25 Desember 2025 | 12:47 WIB
Pematangsiantar

Jelang Ibadah Natal, Polres Pematangsiantar Bersama Kompi 2 Yon B Sat Brimob Polda Sumut Sterilisasi Gereja Perioritas

24 Desember 2025 | 22:00 WIB
Hukum

Kapolres Pematangsiantar Resmikan Posko Kampung Bebas dari Narkoba di Gang Pulo Kumba

24 Desember 2025 | 21:52 WIB
Simalungun

Kanit Jatanras Polres Simalungun Pimpin Sterilisasi Gereja : “Keselamatan Jemaat Prioritas Utama Kami”

24 Desember 2025 | 19:03 WIB
Hukum

Respon Informasi Masyarakat, Polsek Siantar Martoba Cek TKP

24 Desember 2025 | 17:07 WIB
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn Hadiri Perayaan Natal PKK Kota Pematangsiantar

24 Desember 2025 | 10:41 WIB

Berita Terbaru

Pematangsiantar

Polres Pematangsiantar Terima 15 Baja BKO Polda Sumut Pembekalan Tugas Ops Lilin Toba 2025

26 Desember 2025 | 16:51 WIB
Pematangsiantar

Polres Pematangsiantar Bersama Sat Brimob Sterilisasi Gereja Jelang Ibadah Natal 2025

25 Desember 2025 | 22:34 WIB
Simalungun

Kasat Pam Obvit Polres Simalungun : “Wisatawan & Kebun Aman, 18 Personel Siaga Penuh”

25 Desember 2025 | 20:45 WIB
Peristiwa

Kinerja Cepat Polres Simalungun Amankan Pelaku Penembakan Massal di Perumahan Rorinata, 5 Warga Terluka

25 Desember 2025 | 20:34 WIB
Simalungun

Kapolres Simalungun & Ketua Bhayangkari : “Selamat Natal 2025, Allah Hadir Untuk Menyelamatkan Keluarga”

25 Desember 2025 | 20:07 WIB
Pematangsiantar

Wakapolres Pematangsiantar Pimpin Patroli Pengamanan Gereja Malam Natal 2025

25 Desember 2025 | 12:56 WIB
Pematangsiantar

Pastikan Pengamanan Gereja Malam Natal 2025 Berjalan Aman, Kapolres Pematangsiantar Laksanakan Patroli

25 Desember 2025 | 12:47 WIB
Pematangsiantar

Jelang Ibadah Natal, Polres Pematangsiantar Bersama Kompi 2 Yon B Sat Brimob Polda Sumut Sterilisasi Gereja Perioritas

24 Desember 2025 | 22:00 WIB
Hukum

Kapolres Pematangsiantar Resmikan Posko Kampung Bebas dari Narkoba di Gang Pulo Kumba

24 Desember 2025 | 21:52 WIB
Simalungun

Kanit Jatanras Polres Simalungun Pimpin Sterilisasi Gereja : “Keselamatan Jemaat Prioritas Utama Kami”

24 Desember 2025 | 19:03 WIB
Hukum

Respon Informasi Masyarakat, Polsek Siantar Martoba Cek TKP

24 Desember 2025 | 17:07 WIB
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn Hadiri Perayaan Natal PKK Kota Pematangsiantar

24 Desember 2025 | 10:41 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • ToS

© 2021-2024 kompakonline.com

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Sumatera Utara
    • Lintas Provinsi
    • Hukum
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Pariwisata

© 2021-2024 kompakonline.com

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini