Kompak Online
Minggu, 1 Februari 2026
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Sumatera Utara
    • Lintas Provinsi
    • Hukum
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Pariwisata
Kompak Online
No Result
View All Result
Kompak Online
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Lintas Provinsi
  • Pematangsiantar
  • Simalungun
  • Sumatera Utara
  • Internasional
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Pariwisata
ADVERTISEMENT
Home Hukum
Evi Yang Diduga Korban Penipuan Oleh Yunita Hermawati.

Evi Yang Diduga Korban Penipuan Oleh Yunita Hermawati.

Diduga Kebal Hukum, Yunita Hermawati 6 Kali Mangkir Dari Panggilan Polisi

Kompakonline.com by Kompakonline.com
1 Maret 2023 | 22:34 WIB
in Hukum

Jakarta !!!! Kompakonline.com – Di duga kebal Hukum, Yunita Hermawati 6 Kali mangkir  dari panggilan polisi jakarta metro timur sebagai terlapor dalam pemeriksaan terkait perkara penipuan dan penggelapan. belum diketahui persis apa yang menjadi alasan absennya terlapor dalam memenuhi panggilan tersebut, namun terlapor sebelumnya menyebutkan dirinya kebal hukum dan tidak takut dalam proses laporan polisi.
”kata yunita dia tidak takut ketika ada laporan polisi, dia tidak takut kalau berhubungan dengan hukum, atau ada jasa penagih untuk temui dia. Jika kebal begitu maka wajar sebanyak 6 kali dipanggil dia mangkir, dan proses tidak berjalan lagi di kepolisian, lalu ada apa sebenarnya antara Penyidik dengan Yunita” Tutur EI pelapor
bujuk rayu Yunita pertama menawarkan produk investasi, EI menerangkan sangat menyakinkan, kepada korban, terlapor memastikan produk investasi tersebut dijanjikan aman dan memberikan keuntungan dan dihitung setiap transaksi. lalu, adapun jenis investasi tersebut, antara lain investasi trading gula rafinasi, tepung, minyak goreng dan lain-lain.
EI merupakan korban investasi trading gula rafinasi dengan total kerugian sebesar Rp. 3 Milyar yang sejak 1 tahun lalu dimintai pertanggungjawaban kepada terlapor hanya sekedar janji-janji tanpa realisasi pengembalian ”sikap yunita sangat berbeda ketika menawarkan produk investasi sampai hari ini. Tidak ada pertanggungjawaban mengenai penyelesaian, dan terkesan hanya sekedar janji-janji tanpa realisasi, kami sudah melakukan pendekatan persuasif tetapi kata-kata dia tidak takut dengan laporan polisi kami, terbukti hari ini” Jelas EI
lebih lanjut Korban EI mengakui, sebelumnya berusaha menolak ajakan yunita untuk bergabung dalam bisnis investasi yang ditawarkan terlapor, namun karena bujuk rayu dan keuntungan yang dijanjikan mencapai 9-15 % dari setiap transaksi sangat menggiurkan, sehingga terjebak” dia selalu menyakinkan saya, banyak janji-janji manis, sehingga benar-benar terjebak dengan bujuk rayu itu, jumlah kerugian sampai hari mempengaruhi kondisi psikis saya, dan ini adalah pengalaman yang pahit, yunita sudah menipu dan menggelapkan uang saya” Tuturnya dengan nada kecewa
EI menyebut sangat berharap dengan pemeriksaan yang dilakukan polisi, bisa menjadi titik terang untuk mendapatkan kepastian hukum dan terlapor bisa diproses secara hukum, namun harapan itu tidak terjadi sama sekali” uang saya sudah dikemplang yunita, sudah dilapor, saya juga suport polisi untuk data dan keberadaan yunita, dan kemarin sempat yunita mencoba kabur keluar negeri, dibandara soeta sudah diamankan dan dibawa kekantor polres metro jakarta timur, berharap proses akan selesai, sebaliknya yang terjadi kami sungguh sangat kecewa malah terlapor dilepas tanpa memenuhi hak-hak saya, selain itu sudah 6 kali dipanggil untuk diperiksa tetapi Yunita tidak kooperatif, Dimana keadilan, apakah kami masih punya harapan dalam laporan polisi saya” tegas EI.

EI juga membeberkan bahwa dirinya bukan korban pertama dalam bujuk rayu yunita dengan dalih investasi dalam trading gula rafinasi,” kalau korban setahu saya banyak dan bahkan selain laporan saya ada juga atas nama GS dengan kerugian Rp 17 Milyar membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya. Benar jika yunita itu kebal, ingat Ketika dia sudah diamankan polisi dari bandara, masih saja ada korbannya, yunita masih sempat merayu korban (GS), dimana korban (GS) menggelontorkan uang senilai Rp. 280.000.000,- (dua ratus delapan puluh juta Rupiah) ke rekening Yunita. Yunita beralasan harus bayar pajak supaya tidak dicekal” Kata Evi kepada media.
Ditambahkan kuasa hukum EI, menurut Saddan Sitorus, SH,CLA, kedudukan semua orang sama Dimata hukum, tidak ada perlakuan yang berbeda, penyidik dinilai harus fair dan objektif, tidak boleh ada kepentingan oknum “setahun masih proses Lidik, penyidik ini kemana saja, dugaan kami, apakah memang disengaja, dibiarkan atau hak-hak klien kami malah ikut di intervensi agar terlapor tidak perlu diproses, hebat sekali” Tutur Saddan
Sebagai Kuasa Hukum, Saddan juga mengkhawatirkan, terkait perkara pidana yang sedang berjalan dengan terlapor Yunita Hermawati, muncul dugaan ada konspirasi kepentingan, “kalau penyelidik serius, ayo kita tegakkan hukum dan periksa terlapor, dasarnya jelas, 6 kali mangkir saat mau diminta keterangan, terlapor dengan sengaja menghalangi proses pemeriksaan, sementara Penyidik tidak ada progres, kami hormat dengan kepolisian dan fungsinya, lalu siapa terlapor sehingga menurut dugaan kami ada pelayanan special” tanya Saddan
Dijelaskan saddan, ketika terlapor masih tidak diproses secara tegas, maka kemungkinan dapat menimbulkan korban-korban selanjut, “Korban Yunita tidak hanya satu saja, sangat banyak, kami akan memberikan data untuk itu, kegiatan ini sudah punya skenario dan rapi, jadi jika ada pembiaran, maka korban-korban akan ada setiap harinya, kita butuh proses pemeriksaan cepat dilakukan polisi karena ini bisa mewakili kepentingan masyarakat mencari keadilan, Kami percaya dengan kepolisian maka itu kita tunggu tindaklanjut dari kerja dan keberanian pihak kepolisian” Tutup Saddan
Terpisah, selain ditangani oleh Polres Jakarta Timur sejak september 2022, tertanggal 04 Februari 2023 melalui korban berinisal GS dan AM juga melaporkan Yunita di Polda Metro Jaya dengan pasal yang dikenakan adalah Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 KUHPidana. dan menurut Saddan, masih banyak lagi yang melaporkan Yunita Hermawati kekantor-kantor Kepolisian, demi penegakan hukum yang berkeadilan. dan sementara, GS dan saksi-saksi sedang dijadwalkan pemeriksaan oleh Penyidik Polda Metro Jaya.(JS).

ShareTweetSendSharePinSend
ADVERTISEMENT

Baca Juga

Berdiri Dipinggir Jalan Polres Pematangsiantar Tangkap Pemilik 6 Paket Sabu.
Hukum

Berdiri Dipinggir Jalan Polres Pematangsiantar Tangkap Pemilik 6 Paket Sabu

by Kompakonline.com
1 Februari 2026 | 16:07 WIB

Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kepemilikan 6 paket narkoitika jenis sabu di Jalan Sabang...

Read moreDetails
Polres Pematangsiantar Ungkap Pemilik Sabu 1,32 Gram di Jalan SM. Raja.
Hukum

Polres Pematangsiantar Ungkap Pemilik Sabu 1,32 Gram di Jalan SM. Raja

by Kompakonline.com
31 Januari 2026 | 19:28 WIB

Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kepemilikan narkoitika jenis sabu di Jalan SM. Raja Kelurahan...

Read moreDetails
Polsek Siantar Timur Respon Cepat Selesaikan Keributan di Jalan Dalil Tani II.
Hukum

Polsek Siantar Timur Respon Cepat Selesaikan Keributan di Jalan Dalil Tani II

by Kompakonline.com
31 Januari 2026 | 19:10 WIB

Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Personil Polsek Siantar Timur Polres Pematangsiantar respon cepat melakukan pengecekan sekaligus selesaikan keributan di Jalan Dalil Tani...

Read moreDetails
Proses Penyelidikan Penganiayaan Penyandang Disabilitas Masih Berjalan,
Polres Pematangsianțar Bawa Korban Ke Psikolog.
Hukum

Proses Penyelidikan Penganiayaan Penyandang Disabilitas Masih Berjalan, Polres Pematangsianțar Bawa Korban Ke Psikolog

by Kompakonline.com
31 Januari 2026 | 11:30 WIB

Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Adanya Laporan Polisi (LP) dugaan penganiayaan seorang penyandang disabilitas Septi Samuel Damanik (25), Polres Pematangsiantar melalui Satuan...

Read moreDetails

Terpopuler

Hukum

Berdiri Dipinggir Jalan Polres Pematangsiantar Tangkap Pemilik 6 Paket Sabu

1 Februari 2026 | 16:07 WIB
Simalungun

Kapolres Simalungun Silaturahmi ke Rumah Pengajian Tuan Guru Malik di Gunung Maligas

31 Januari 2026 | 19:45 WIB
Simalungun

Bupati Simalungun Buka MTQN Ke – 23 Tingkat Kecamatan Bandar Masilam Tahun 2026 : Sarana Pembinaan Generasi Yang Berakhlak

31 Januari 2026 | 19:35 WIB
Hukum

Polres Pematangsiantar Ungkap Pemilik Sabu 1,32 Gram di Jalan SM. Raja

31 Januari 2026 | 19:28 WIB
Pematangsiantar

Dukung Ketapang Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Bantu Pupuk Warga Binaan

31 Januari 2026 | 19:23 WIB
Pendidikan

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Timur Monitoring Distribusi MBG

31 Januari 2026 | 19:18 WIB
Hukum

Polsek Siantar Timur Respon Cepat Selesaikan Keributan di Jalan Dalil Tani II

31 Januari 2026 | 19:10 WIB
Simalungun

Kabag Log Polres Simalungun Pimpin Apel Pagi & Olahraga Bersama, Tekankan Disiplin dan Kesiagaan di Akhir Pekan

31 Januari 2026 | 11:42 WIB
Hukum

Proses Penyelidikan Penganiayaan Penyandang Disabilitas Masih Berjalan, Polres Pematangsianțar Bawa Korban Ke Psikolog

31 Januari 2026 | 11:30 WIB
Simalungun

Kapolsek Bangun Pimpin Apel Pagi  & Olahraga Bareng Bhayangkari, Sarapan Bersama Jadi Penutup yang Hangat

31 Januari 2026 | 11:21 WIB
Simalungun

Bupati Simalungun Hadiri Pengajian TP PKK: Sarana Meningkatkan Ketaqwaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa

30 Januari 2026 | 21:43 WIB
Pematangsiantar

GAMKI Pematangsiantar Gandeng BRI! UMKM Babi Pangling Siap Naik Kelas?

30 Januari 2026 | 21:05 WIB

Berita Terbaru

Hukum

Berdiri Dipinggir Jalan Polres Pematangsiantar Tangkap Pemilik 6 Paket Sabu

1 Februari 2026 | 16:07 WIB
Simalungun

Kapolres Simalungun Silaturahmi ke Rumah Pengajian Tuan Guru Malik di Gunung Maligas

31 Januari 2026 | 19:45 WIB
Simalungun

Bupati Simalungun Buka MTQN Ke – 23 Tingkat Kecamatan Bandar Masilam Tahun 2026 : Sarana Pembinaan Generasi Yang Berakhlak

31 Januari 2026 | 19:35 WIB
Hukum

Polres Pematangsiantar Ungkap Pemilik Sabu 1,32 Gram di Jalan SM. Raja

31 Januari 2026 | 19:28 WIB
Pematangsiantar

Dukung Ketapang Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Bantu Pupuk Warga Binaan

31 Januari 2026 | 19:23 WIB
Pendidikan

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Timur Monitoring Distribusi MBG

31 Januari 2026 | 19:18 WIB
Hukum

Polsek Siantar Timur Respon Cepat Selesaikan Keributan di Jalan Dalil Tani II

31 Januari 2026 | 19:10 WIB
Simalungun

Kabag Log Polres Simalungun Pimpin Apel Pagi & Olahraga Bersama, Tekankan Disiplin dan Kesiagaan di Akhir Pekan

31 Januari 2026 | 11:42 WIB
Hukum

Proses Penyelidikan Penganiayaan Penyandang Disabilitas Masih Berjalan, Polres Pematangsianțar Bawa Korban Ke Psikolog

31 Januari 2026 | 11:30 WIB
Simalungun

Kapolsek Bangun Pimpin Apel Pagi  & Olahraga Bareng Bhayangkari, Sarapan Bersama Jadi Penutup yang Hangat

31 Januari 2026 | 11:21 WIB
Simalungun

Bupati Simalungun Hadiri Pengajian TP PKK: Sarana Meningkatkan Ketaqwaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa

30 Januari 2026 | 21:43 WIB
Pematangsiantar

GAMKI Pematangsiantar Gandeng BRI! UMKM Babi Pangling Siap Naik Kelas?

30 Januari 2026 | 21:05 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • ToS

© 2021-2024 kompakonline.com

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Sumatera Utara
    • Lintas Provinsi
    • Hukum
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Pariwisata

© 2021-2024 kompakonline.com

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini