Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Personil piket SPKT dan Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Barat, Polres Pematangsiantar melakukan mediasi perkara perbuatan tidka menyenangkan pada Selasa ( 04 / 03 / 2025 ) siang pukul 13.00 Wib.
Kejadian tersebut di jalan Sadum Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar pada 21 Februari 2025 sekira pukul 04.40 Wib, dimana pihak I berinisial N (59) melakukan pelemparan kotoran didepan rumah pihak II HYS (45).
Tidak terima kejadian itu pihak II HYS datang melaporkan kejadian ke Polsek Siantar Barat. Selanjutnya personil piket SPKT dan Bhabinkamtibmas langsung melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak.
Hasil dari mediasi tersebut kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan dan tidak saling menuntut dikemudian hari dengan tandatangani surat pernyataan perdamaian dilengkapi materai.
Adanya surat perdamaian tersebut maka personil piket SPKT dan Bhabinkamtibmas menyelesaikan perkara perbuatan tidak menyenangkan tersebut dengan problem solving.
“Kedua belah pihak sudah tandatangani surat pernyataan perdamaian bermaterai sehingga diselesaikan dengan problem solving”, Kata Kapolsek Siantar Barat, IPTU Dian Putra S.Sos. ( JS ).