Simalungun !!!! Kompakonline.com – Kepiawaian Bhabinkamtibmas dalam menangani konflik sosial akibat informasi viral di media sosial kembali dibuktikan. Dengan pendekatan kearifan lokal dan mediasi restorative justice, perselisihan yang hampir memanas berhasil diredam dan diselesaikan secara kekeluargaan.
Kepala Seksi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada SeninSenin ( 27 / 10 / 2025 ) sekitar pukul 14.20 Wib menjelaskan kegiatan mediasi yang dilaksanakan personelnya. “Bhabinkamtibmas Polsek Dolok Pardamean, Aiptu W. Simatupang, melaksanakan mediasi atas viralnya postingan di media sosial tentang dugaan pelaku pencurian kendaraan bermotor di Nagori Sibuntuon. Mediasi ini sangat penting untuk mencegah konflik horizontal di masyarakat”, ujar Kasi Humas Polres Simalungun.
Kegiatan mediasi dilaksanakan pada Senin ( 27 / 10 / 2025 ) tepat pukul 12.00 Wib di Kantor Pangulu Nagori Bayu, Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun. “Lokasi mediasi dipilih di kantor pangulu sebagai tempat netral dan dihormati oleh masyarakat adat setempat. Ini penting untuk menciptakan suasana mediasi yang kondusif”, ungkap AKP Verry Purba menjelaskan pemilihan lokasi.
Permasalahan bermula dari postingan viral di media sosial.
“Wall Ferry Purba memviralkan melalui media sosial bahwa pelaku pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Nagori Sibuntuon adalah Rahmat Turnip dan Raju Manik. Wall Ferry Purba menyatakan data tersebut didapatkannya melalui rekaman CCTV”, ucap Kasi Humas menjelaskan awal permasalahan.
Namun hasil pengecekan menunjukkan fakta berbeda.
“Setelah dilakukan pengecekan oleh pihak kepolisian, ternyata tidak ditemukan tanda-tanda yang mengarah kepada kedua orang yang dimaksud. Ini berarti tuduhan yang diviralkan tidak berdasar dan berpotensi mencemarkan nama baik”, terang AKP Verry dengan nada serius.
Dampak dari postingan viral tersebut sangat merugikan.
“Rahmat Turnip dan Raju Manik merasa sangat keberatan karena nama mereka telah disebarluaskan di media sosial sebagai pelaku pencurian, padahal mereka tidak terbukti melakukan perbuatan tersebut. Mereka merasa nama baik dan martabat keluarga mereka tercoreng”, ungkap Kasi Humas menjelaskan dampak psikologis korban fitnah.
Bhabinkamtibmas segera turun tangan melakukan mediasi.
“Aiptu W. Simatupang dengan bijaksana melakukan mediasi bersama tokoh-tokoh masyarakat setempat. Pendekatan kekeluargaan dan kearifan lokal menjadi kunci dalam proses mediasi ini”, ujar AKP Verry memaparkan metode mediasi.
Proses mediasi menghasilkan kesepakatan damai.
“Setelah dilakukan mediasi yang melibatkan para tokoh masyarakat, disepakati untuk berdamai secara kekeluargaan. Wall Ferry Purba menyatakan penyesalannya dan bersedia melakukan perdamaian secara adat”, ucap Kasi Humas menjelaskan hasil mediasi.
Jadwal perdamaian resmi pun telah ditetapkan.
“Perdamaian secara kekeluargaan atas kejadian viralnya pernyataan Wall Ferry Purba akan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025. Waktu ini diberikan mengingat adanya persiapan-persiapan yang harus dilakukan oleh Wall Ferry Purba untuk melakukan perdamaian secara adat sesuai dengan kesepakatan mereka”, terang AKP Verry menjelaskan timeline perdamaian.
Perdamaian akan dilakukan sesuai adat istiadat setempat.
“Perdamaian akan dilaksanakan secara adat, sesuai dengan kesepakatan para pihak yang dimediasi. Ini menunjukkan bahwa hukum adat masih sangat dihormati dan efektif dalam menyelesaikan konflik di masyarakat kita”, ungkap Kasi Humas dengan apresiasi terhadap kearifan lokal.
Dalam kesempatan mediasi, Bhabinkamtibmas juga menyampaikan pesan Kamtibmas.
“Aiptu W. Simatupang menyampaikan pesan-pesan penting kepada para pihak dan masyarakat yang hadir. Beliau mengingatkan agar masyarakat lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi di media sosial, karena bisa berdampak hukum dan merusak hubungan sosial”, ujar AKP Verry.
Kasi Humas juga memberikan imbauan terkait penggunaan media sosial.
“Kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa tidak semua informasi yang kita dapatkan boleh langsung disebarkan di media sosial. Kita harus melakukan verifikasi terlebih dahulu. Penyebaran informasi yang tidak benar bisa dijerat dengan UU ITE dan dapat merusak nama baik seseorang”, terang AKP Verry dengan nada mengingatkan.
Kegiatan mediasi berlangsung dengan lancar di bawah cuaca cerah.
“Cuaca cerah mendukung pelaksanaan mediasi. Para pihak yang terlibat juga menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan secara damai dan kekeluargaan”, ucap Kasi Humas.
Kasi Humas mengapresiasi peran Bhabinkamtibmas dalam kasus ini.
“Kami mengapresiasi kinerja Bhabinkamtibmas Polsek Dolok Pardamean yang sigap menangani potensi konflik ini. Dengan mediasi yang tepat, konflik yang bisa membesar berhasil diredam dan diselesaikan dengan baik”, ujar AKP Verry memberikan pujian.
“Ini adalah contoh nyata community policing yang efektif. Polisi hadir bukan hanya untuk menindak, tetapi juga untuk memediasi dan mencegah konflik. Kami berharap masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan selalu melakukan verifikasi sebelum menyebarkan informasi”, tegas AKP Verry Purba menutup keterangannya dengan harapan masyarakat lebih bertanggung jawab dalam bermedia sosial. ( JS ).






