Simalungun !!!! Kompakonline.com – Kearifan lokal dan pendekatan humanis Polri kembali membuahkan hasil yang membanggakan. Bhabinkamtibmas Polsek Bangun berhasil memediasi penyelesaian konflik antara dua pemudi melalui pendekatan kekeluargaan, mengubah dendam menjadi perdamaian yang tulus di tengah masyarakat Nusa Harapan.
Kapolsek Bangun AKP R. Simarmata, saat dikonfirmasi pada Rabu ( 25 / 06 / 2025 ), sekitar pukul 21.00 Wib, menjelaskan bahwa kegiatan mediasi ini merupakan bagian dari program menjelang Hari Bhayangkara ke – 79 Polri untuk masyarakat.
Keberhasilan mediasi ini menunjukkan komitmen Polri dalam menyelesaikan konflik melalui pendekatan restorative justice yang mengutamakan perdamaian.
Kegiatan problem solving atau penyelesaian masalah ini dilaksanakan pada Rabu ( 25 / 06 / 2025 ), pukul 18.00 Wib di Kantor Pangulu Nusa Harapan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Pemilihan lokasi di kantor pangulu menunjukkan penghormatan terhadap struktur adat dan kearifan lokal dalam penyelesaian konflik.
Bhabinkamtibmas Polsek Bangun AIPDA M.E. Sirait memimpin proses mediasi yang melibatkan berbagai pihak terkait.
“Kami melaksanakan kegiatan problem solving tentang adanya kejadian penganiayaan”, ujar AIPDA M.E. Sirait saat menjelaskan latar belakang kegiatan tersebut.
Kasus yang dimediasi melibatkan dua pemudi yaitu Saudari Rachel Dhea Olivia Silalahi dan Saudari Tamara Nurul Qulbi. Kejadian penganiayaan yang menjadi sumber konflik terjadi pada hari yang sama, Rabu ( 25 / 06 / 2025, ) di Jalan Raya Makadame Nagori Nusa Harapan sekitar pukul 15.00 Wib.
“Kejadian penganiayaan yang dilakukan oleh Saudari Rachel Dhea Olivia Silalahi kepada Saudari Tamara Nurul Qulbi berawal dari saling ejek dan saling sindir satu sama lain”, ungkap AIPDA M.E. Sirait menjelaskan kronologi peristiwa.
Akar masalah yang tampak sepele ini menunjukkan betapa pentingnya komunikasi yang baik dalam kehidupan bermasyarakat.
Proses mediasi yang dilakukan Bhabinkamtibmas bersama Pangulu Nusa Harapan beserta Gamot berlangsung dengan pendekatan yang sangat humanis.
Semua pihak yang terlibat berupaya mencari solusi terbaik yang mengutamakan keadilan dan perdamaian bagi kedua belah pihak.
Hasil mediasi yang dicapai sangat menggembirakan dan menunjukkan kematangan semua pihak yang terlibat. “Dalam mediasi penyelesaian masalah tersebut, kedua belah pihak sepakat berdamai dan membuat pernyataan damai”, ucap AIPDA M.E. Sirait dengan rasa bangga.
Poin pertama kesepakatan damai yang dicapai mencerminkan semangat kekeluargaan yang tinggi.
Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah yang terjadi dengan cara kekeluargaan tanpa adanya unsur paksaan dari pihak manapun dan disaksikan oleh orang tua kedua belah pihak.
Momen paling menyentuh dalam proses mediasi adalah ketika terjadi saling memaafkan antara kedua pemudi.
Saudari Rachel Dhea Olivia Silalahi bersedia meminta maaf kepada Saudari Tamara Nurul Qulbi, dan Saudari Tamara Nurul Qulbi dengan lapang dada bersedia memaafkan Saudari Rachel Dhea Olivia Silalahi.
Komitmen untuk tidak mengulangi kesalahan juga menjadi bagian penting dari kesepakatan damai.
Kedua belah pihak berjanji tidak akan saling ejek dan saling sindir setelah perdamaian ini, menunjukkan keseriusan mereka dalam menjaga harmoni hubungan ke depan.
Sebagai bentuk tanggung jawab moral, Saudari Rachel Dhea Olivia Silalahi juga bersedia membayar uang pengobatan Saudari Tamara Nurul Qulbi senilai Rp. 75.000.
Gestur ini menunjukkan itikad baik dan rasa tanggung jawab yang tulus dari pihak yang bersalah.
Keberhasilan mediasi ini tidak terlepas dari landasan hukum yang kuat.
Kegiatan ini didasarkan pada Undang -Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Surat Keputusan Kapolda Sumut tentang pengangkatan Bhabinkamtibmas, dan Surat Perintah Kapolres Simalungun tentang operasional Bhabinkamtibmas dalam pendekatan kepada masyarakat.
Peran serta tokoh masyarakat dalam proses mediasi ini sangat penting.
Undangan lisan dari Pangulu Nusa Harapan menunjukkan kepercayaan masyarakat terhadap kemampuan Polri dalam menyelesaikan konflik secara damai dan berkeadilan.
Keberhasilan mediasi ini menjadi contoh nyata bagaimana pendekatan restorative justice dapat diterapkan dalam penyelesaian konflik di masyarakat.
Alih – alih menempuh jalur hukum formal yang berpotensi memperburuk hubungan, pilihan mediasi justru menghasilkan solusi yang win-win untuk semua pihak.
Menjelang Hari Bhayangkara ke – 79, pencapaian seperti ini menjadi hadiah terbaik yang dapat diberikan Polri kepada masyarakat.
Kemampuan untuk mengubah konflik menjadi perdamaian menunjukkan profesionalisme dan kepedulian tinggi Polri terhadap harmonisasi kehidupan bermasyarakat. ( JS ).